Penjelasan Hadits Nasa'i No. 5606 tentang Segala yang memabukkan adalah haram

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan kaidah penting dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma: meskipun minuman bernama badhiq (sejenis minuman dari perasan anggur) tidak dikenal di zaman Nabi ﷺ, hukumnya tetap mengikuti kaidah umum, yaitu setiap yang memabukkan adalah haram. Jadi, yang menjadi patokan bukan nama atau jenis minumannya, melainkan apakah ia memabukkan atau tidak.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an:

QS. Al-Ma'idah [5]: 90

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Terjemahan: "Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr, judi, berhala, dan undian adalah najis (kotor) termasuk perbuatan syaitan, maka jauhilah agar kalian beruntung."

Hadits terkait:

Hadits dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, Nabi ﷺ bersabda:

كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَامٌ

"Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr itu haram." (HR. Muslim)

Kaitan dengan ulama:

  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits-hadits tentang kullu muskirin haram menjadi kaidah umum yang mencakup semua jenis minuman memabukkan, baik yang sudah ada di zaman Nabi ﷺ maupun yang muncul setelahnya.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa lafaz "kullu" (setiap) bersifat umum, sehingga semua yang memabukkan — apapun namanya, apapun bahannya — masuk dalam keharaman.
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menyebutkan bahwa syariat menetapkan hukum berdasarkan sifat dan makna (washf dan ma'na), bukan semata nama. Maka setiap minuman yang memiliki sifat memabukkan mengikuti hukum khamr.

Penjelasan Rinci

Hadits ini diriwayatkan oleh An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Minuman, Bab Penjelasan Badhiq dan Mizr. Sanadnya: Qutaibah → Abu 'Awanah → Abu Al-Juwairiyah → Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma.

Makna "Badhiq": Para ulama menjelaskan bahwa badhiq adalah minuman yang dibuat dari perasan anggur (atau kurma) yang dimasak sedikit hingga sebagian menguap, namun belum sampai menjadi cuka. Jika diminum dalam jumlah banyak, ia bisa memabukkan.

Perkataan Ibnu Abbas: "سَبَقَ مُحَمَّدٌ الْبَاذَقَ" — "Muhammad ﷺ telah mendahului badhiq." Maksudnya: Nabi ﷺ wafat sebelum badhiq ini dikenal/dibuat oleh manusia. Namun Ibnu Abbas tidak lantas diam atau menolak menjawab. Beliau justru memberikan kaidah: "وَمَا أَسْكَرَ فَهُوَ حَرَامٌ" — "dan apa saja yang memabukkan, maka ia haram."

Ini menunjukkan kedalaman fiqih Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, yang dikenal sebagai Tarjumanul Qur'an (juru bicara Al-Qur'an). Beliau memahami bahwa syariat Islam dibangun di atas kaidah-kaidah umum yang mencakup perkara baru (nawazil).

Pemahaman ulama daftar:

  • Imam Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rahuyah berpendapat bahwa setiap minuman yang memabukkan — meski sedikit — adalah haram, berdasarkan keumuman hadits. Ini juga menjadi pendapat Imam Malik dan Imam asy-Syafi'i dalam salah satu pendapatnya yang kuat.
  • Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa yang haram adalah yang memabukkan dalam jumlah banyak, dan sedikitnya boleh selama tidak memabukkan — namun ini dibantah oleh jumhur dengan hadits "setiap yang memabukkan adalah haram."
  • Ibn Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menegaskan bahwa illat (sebab) keharaman khamr adalah iskar (memabukkan). Maka apapun yang memiliki illat ini — apapun nama dan bentuknya — hukumnya haram.
  • As-Sa'di dalam Tafsir-nya menjelaskan bahwa ayat tentang khamr mencakup semua yang memabukkan, karena syariat menutup semua jalan menuju kerusakan akal.

Kesimpulan fiqih: Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur ulama dari daftar: setiap yang memabukkan itu haram, sedikit maupun banyak, berdasarkan keumuman dalil. Ini adalah madzhab yang dipegang oleh mayoritas ulama Ahlus Sunnah.

Story Telling

Dikisahkan bahwa suatu ketika seorang lelaki datang kepada Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma dan bertanya tentang minuman yang belum ada di zaman Nabi ﷺ. Ibnu Abbas tidak kebingungan. Beliau menjawab dengan tenang: "Nabi Muhammad ﷺ telah mendahului minuman itu (yakni, beliau telah menetapkan kaidahnya sebelum minuman itu ada). Dan setiap yang memabukkan adalah haram."

Ini mengajarkan kepada kita bahwa fiqih Islam itu hidup dan lentur — ia mampu menjawab persoalan baru dengan kembali kepada kaidah-kaidah yang telah ditetapkan Nabi ﷺ. Para sahabat seperti Ibnu Abbas, Sa'id bin al-Musayyib, dan Al-Hasan al-Bashri dikenal sebagai rujukan dalam menjawab perkara-perkara baru (nawazil) dengan cara ini.

Kesimpulan Praktis

  1. Setiap minuman yang memabukkan adalah haram, apapun namanya — badhiq, mizr, bir, wine, atau minuman modern lainnya — selama ia memabukkan.
  2. Nama tidak menentukan hukum; yang menentukan adalah sifat dan efeknya.
  3. Hindari segala yang memabukkan, baik sedikit maupun banyak, karena keumuman dalil.
  4. Kembalikan perkara baru kepada kaidah syariat, sebagaimana yang dicontohkan Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma.
  5. Jaga akal, karena akal adalah nikmat besar yang akan dipertanggungjawabkan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?