Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan kaidah besar dalam Islam: setiap yang memabukkan itu haram, apa pun nama dan bentuknya. Ketika seorang lelaki bertanya tentang al-mizr (minuman dari biji-bijian yang dibuat di Yaman), Nabi ﷺ tidak menghukuminya berdasarkan nama atau daerah asalnya, tetapi bertanya: "Apakah memabukkan?" Setelah dijawab "Ya", beliau menetapkan: "Setiap yang memabukkan adalah haram." Kaidah ini berlaku umum untuk semua minuman, makanan, atau zat yang menghilangkan akal.
Rujukan Ulama & Dalil
Dalil utama adalah hadits ini sendiri, diriwayatkan oleh Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma dalam Sunan An-Nasa'i no. 5605, kitab Al-Asyribah (Minuman), bab penjelasan tentang al-mizr.
Ayat Al-Qur'an yang disebutkan Nabi ﷺ dalam khutbah adalah ayat tentang khamr, yaitu firman Allah:
إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
QS. Al-Ma'idah [5]: 90
Terjemahan: "Sesungguhnya khamr, judi, berhala, dan undian adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung."
Hadits pendukung dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:
كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ
"Setiap yang memabukkan adalah haram." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Kaitan dengan ulama daftar:
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa hadits ini menjadi ashl (pokok) dalam bab khamr, dan kaidah "setiap yang memabukkan haram" mencakup semua jenis zat, bukan hanya khamr dari anggur.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa penyebutan al-mizr oleh penanya menunjukkan bahwa para sahabat memahami ayat khamr secara umum, sehingga mereka bertanya tentang minuman lokal Yaman.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Ighatsatul Lahfan menegaskan bahwa illat (sebab) keharaman khamr adalah iskar (memabukkan), bukan sekadar nama atau bahan bakunya.
Penjelasan Rinci
Makna umum hadits:
Nabi ﷺ berkhutbah dan membacakan ayat tentang khamr (QS. Al-Ma'idah: 90). Seorang lelaki bertanya tentang al-mizr, yaitu minuman yang dibuat dari biji-bijian (seperti gandum atau jelai) yang difermentasi, khas Yaman. Nabi ﷺ tidak langsung menghukumi halal atau haram, tetapi bertanya: "Apakah memabukkan?" Ketika dijawab "Ya", beliau bersabda: "Setiap yang memabukkan adalah haram."
Pemahaman ulama:
- Kaidah umum, bukan kasuistik.
Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa Nabi ﷺ sengaja tidak menghukumi al-mizr berdasarkan namanya, tetapi mengembalikannya kepada sifat memabukkan. Ini menunjukkan bahwa hukum khamr bersifat ta'lili (berdasarkan illat), bukan ta'abbudi (sekadar nama). Maka semua minuman yang memabukkan—baik disebut mizr, nabidz, bir, atau nama modern lainnya—jatuh dalam keharaman yang sama.
- Perbedaan pendapat tentang kadar memabukkan.
Di antara ulama daftar, Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa yang haram adalah yang memabukkan dalam jumlah banyak, sedangkan sedikitnya boleh selama tidak memabukkan. Namun Imam asy-Syafi'i, Imam Malik, dan Imam Ahmad berpendapat bahwa jika suatu minuman memabukkan dalam jumlah banyak, maka sedikitnya pun haram—berdasarkan hadits "Setiap yang memabukkan adalah haram" yang bersifat mutlak.
Imam an-Nawawi dalam Al-Majmu' menguatkan pendapat jumhur ini dan menyatakan bahwa pendapat inilah yang paling kuat dalilnya, karena keumuman lafaz hadits.
- Penerapan pada zat modern.
Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhus Shalihin menegaskan bahwa kaidah ini mencakup narkoba, obat-obatan terlarang, dan segala zat yang menghilangkan akal—baik diminum, dihisap, disuntik, atau dikonsumsi dengan cara apa pun. Illatnya adalah iskar (menghilangkan akal), dan illat ini ada pada semua zat tersebut.
- Hikmah larangan.
Ibnul Qayyim menjelaskan bahwa khamr merusak akal, yang merupakan inti kemuliaan manusia. Allah melarangnya karena ia menjadi pintu segala kerusakan: permusuhan, zina, dan meninggalkan shalat. Maka syariat menutup pintu itu dengan kaidah menyeluruh.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma—perawi hadits ini—sangat keras dalam menjauhi segala yang memabukkan. Beliau bahkan tidak mau duduk di majelis yang di dalamnya ada minuman yang meragukan, meskipun hanya sedikit. Suatu ketika ada yang bertanya kepadanya tentang minuman tertentu, beliau menjawab dengan hadits ini dan berkata: "Aku tidak peduli apakah itu disebut khamr atau bukan; jika ia memabukkan, maka ia haram." Sikap ini menunjukkan pemahaman beliau bahwa kaidah Nabi ﷺ bersifat menyeluruh, tidak terbatas pada nama atau daerah tertentu. (Kisah ini disebutkan secara makna dalam riwayat-riwayat atsar yang dinukil oleh Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-Ulum wal Hikam ketika membahas kaidah halal-haram.)
Kesimpulan Praktis
- Setiap yang memabukkan adalah haram, baik berupa minuman, makanan, obat, atau zat apa pun—tanpa terkecuali.
- Nama dan bahan tidak menentukan hukum; yang menentukan adalah sifat memabukkan (iskar).
- Sedikit dari yang memabukkan tetap haram menurut pendapat yang paling kuat (jumhur: Syafi'i, Malik, Ahmad, dan dikuatkan an-Nawawi).
- Jauhi segala yang merusak akal, karena akal adalah nikmat terbesar yang menjadi dasar taklif (kewajiban syariat).
- Bertaqwalah dalam hal yang meragukan, dan tanyakan kepada ulama terpercaya jika tidak mengetahui hukum suatu zat.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.