Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah dalil yang sangat tegas dan agung bahwa hukum asal setiap minuman yang memabukkan adalah haram, apa pun nama dan bahan dasarnya. Rasulullah ﷺ tidak menanyakan apakah minuman itu terbuat dari madu, gandum, kurma, atau anggur, tetapi beliau langsung menetapkan kaidah umum: "Setiap yang memabukkan adalah haram." Ini menunjukkan bahwa illat (alasan hukum) keharaman adalah sifat mabuk-nya, bukan jenis bahannya. Maka, semua minuman yang memabukkan—baik sedikit maupun banyak—hukumnya haram.
Rujukan Ulama & Dalil
1. Hadits Riwayat Imam An-Nasa'i
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Abdurrahman Ahmad bin Syu'aib An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Al-Asyribah (Minuman), Bab Bayan Al-Bit' wa Al-Mizr, no. 5604. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya dengan redaksi yang serupa.
2. Ayat Al-Qur'an yang Terkait
Allah ﷻ berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
"Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya khamar, judi, berhala, dan azlam (anak panah undian) adalah kotoran (perbuatan) setan. Maka jauhilah agar kamu beruntung." (QS. Al-Ma'idah [5]: 90)
3. Hadits Pendukung
Dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, Rasulullah ﷺ bersabda:
كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ
"Setiap yang memabukkan adalah khamar, dan setiap yang memabukkan adalah haram." (HR. Muslim no. 2003)
4. Kaitan dengan Ulama
- Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini adalah kaidah besar dalam masalah minuman. Beliau menukil ijma' (kesepakatan) ulama bahwa setiap minuman yang memabukkan hukumnya haram, baik sedikit maupun banyak.
- Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarh Al-Arba'in dan Fatawa-nya menegaskan bahwa illat keharaman adalah iskan (memabukkan), bukan bahan dasarnya. Beliau juga menjelaskan bahwa ini adalah pendapat jumhur ulama dan merupakan makna zhahir dari nash.
Penjelasan Rinci
Hadits ini memiliki latar belakang yang sangat menarik. Abu Musa Al-Asy'ari radhiyallahu 'anhu diutus oleh Rasulullah ﷺ ke negeri Yaman. Di sana, ia mendapati penduduk setempat memiliki kebiasaan membuat minuman dari madu (yang disebut al-bit') dan dari barley/gandum (yang disebut al-mizr). Karena ragu akan hukumnya, ia bertanya kepada Rasulullah ﷺ.
Perhatikan adab dan keilmuan Abu Musa: ia tidak langsung menghukumi sendiri, tetapi bertanya kepada Nabi ﷺ. Ini adalah pelajaran berharga bagi kita untuk tidak tergesa-gesa berfatwa dalam masalah agama.
Rasulullah ﷺ tidak bertanya tentang kadar alkoholnya, tidak bertanya tentang proses pembuatannya, tidak bertanya apakah ia memabukkan jika diminum sedikit atau banyak. Beliau langsung memberikan kaidah universal: "Kullu muskirin haram" — setiap yang memabukkan adalah haram.
Para ulama menjelaskan beberapa faedah penting dari hadits ini:
- Keharaman tidak terbatas pada khamar dari anggur atau kurma. Sebagian orang di masa jahiliyah mengira yang haram hanyalah minuman dari anggur. Hadits ini menegaskan bahwa semua yang memabukkan—dari bahan apa pun—hukumnya haram.
- Yang menjadi tolok ukur adalah sifat memabukkannya. Jika suatu minuman memabukkan dalam jumlah banyak, maka meminumnya sedikit pun haram. Ini adalah kaidah yang disepakati para ulama, sebagaimana disebutkan oleh Imam Ibnu Qayyim Al-Jawziyyah dalam Ighatsatul Lahfan.
- Hadits ini juga menutup pintu tipu daya. Sebagian orang mungkin berkata, "Ini bukan khamar, ini minuman madu," atau "Ini bukan arak, ini bir." Rasulullah ﷺ telah menutup semua celah ini dengan sabdanya yang singkat namun mencakup segalanya.
Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits-hadits yang menyebutkan keharaman kullu muskir (setiap yang memabukkan) adalah dalil bahwa illat hukumnya adalah iskan (memabukkan), dan ini adalah pendapat yang benar dan kuat.
Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat QS. Al-Ma'idah: 90 menyebut khamar sebagai rijsun (kotoran) dan amalus syaithan (perbuatan setan). Ini menunjukkan betapa buruknya minuman memabukkan di sisi Allah, karena ia menjadi induk dari berbagai kejahatan dan kerusakan.
Story Telling
Ada kisah yang sangat terkenal tentang Umar bin Al-Khathab radhiyallahu 'anhu ketika turun ayat pengharaman khamar. Beliau berdoa:
"Ya Allah, jelaskanlah kepada kami tentang khamar dengan penjelasan yang memuaskan."
Maka turunlah ayat dalam QS. Al-Baqarah: 219 yang menyebutkan bahwa dosanya lebih besar dari manfaatnya. Namun Umar masih belum puas dan berdoa lagi. Maka turunlah QS. An-Nisa': 43 yang melarang shalat dalam keadaan mabuk. Umar masih belum puas dan berdoa lagi. Maka turunlah QS. Al-Ma'idah: 90-91 yang mengharamkan secara tegas.
Ketika ayat ini turun, Umar berkata: "Kami berhenti, kami berhenti." (HR. Abu Dawud dan Al-Hakim)
Kisah ini menunjukkan bahwa syariat Islam menurunkan hukum secara bertahap, namun pada akhirnya menetapkan keharaman total. Dan para sahabat dengan penuh ketaatan langsung meninggalkan khamar, bahkan mereka menuangkan khamar yang ada di tangan mereka ke jalan-jalan Madinah.
Kesimpulan Praktis
- Jauhi semua minuman yang memabukkan, apa pun nama dan bahan dasarnya—baik itu bir, anggur, minuman keras tradisional, atau minuman modern yang mengandung alkohol memabukkan.
- Sedikitnya pun haram jika banyaknya memabukkan. Ini adalah kaidah yang disepakati para ulama.
- Jangan tertipu dengan nama atau label. Yang menjadi patokan adalah hakikatnya: apakah ia memabukkan atau tidak.
- Jadikan hadits ini sebagai benteng keimanan untuk menjauhi segala bentuk perusak akal, karena akal adalah nikmat terbesar yang Allah berikan kepada manusia.
- Teladani sikap Abu Musa yang bertanya kepada ulama ketika ragu, tidak berfatwa sendiri.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.