Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan kaidah besar dalam Islam: setiap yang memabukkan (muskir) itu haram, apa pun nama dan bahan asalnya. Rasulullah ﷺ tidak mengharamkan jenis minuman tertentu karena namanya, tetapi mengharamkan sifatnya, yaitu memabukkan. Jadi, minuman dari madu (al-bit') atau dari biji-bijian (al-mizr) boleh selama tidak memabukkan, dan haram jika memabukkan.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang menjadi pokok larangan khamr:
QS. Al-Ma'idah [5]: 90
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Terjemahan: "Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr, judi, berhala, dan undian adalah rijs (najis/kotor) termasuk perbuatan setan, maka jauhilah agar kalian beruntung."
Hadits terkait (makna serupa, dari kitab shahih):
Dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, Rasulullah ﷺ bersabda:
كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَامٌ
"Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr itu haram." (HR. Muslim)
Kaitan dengan ulama dalam daftar:
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa hadits "kullu muskirin khamr" adalah kaidah menyeluruh: hukum tidak bergantung pada nama atau bahan, tetapi pada sifat memabukkan.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa para ulama sepakat mengharamkan setiap zat yang menghilangkan akal, baik sedikit maupun banyak, jika tujuannya untuk mabuk.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Ighatsatul Lahfan menegaskan bahwa syariat menutup semua pintu menuju khamr, karena khamr adalah induk berbagai kerusakan.
Penjelasan Rinci
Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Musa al-Asy'ari radhiyallahu 'anhu, seorang sahabat yang diutus Nabi ﷺ ke Yaman. Ia bertanya tentang dua minuman yang dikenal di sana: al-bit' (minuman dari madu) dan al-mizr (minuman dari biji-bijian seperti jagung/sorgum). Pertanyaan ini menunjukkan kehati-hatian sahabat dalam urusan halal-haram.
Perhatikan cara Nabi ﷺ menjawab: beliau tidak langsung mengharamkan al-bit' dan al-mizr. Beliau bertanya dulu apa itu, lalu memberi kaidah umum: "Jangan minum yang memabukkan, karena aku telah mengharamkan semua yang memabukkan."
Pemahaman para ulama dalam daftar:
- Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil bahwa hukum suatu minuman tidak ditentukan oleh namanya, tetapi oleh sifat memabukkannya. Jika al-bit' atau al-mizr tidak memabukkan, maka halal; jika memabukkan, maka haram.
- Ibnu Hajar al-Asqalani menukil kesepakatan (ijma') ulama bahwa setiap zat yang memabukkan adalah haram, berdasarkan hadits-hadits mutawatir tentang khamr. Beliau juga menjelaskan bahwa larangan ini mencakup sedikit maupun banyak, jika zat tersebut memang memabukkan.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Ighatsatul Lahfan menyebutkan bahwa khamr adalah "induk segala kejahatan" (ummul khaba'its), karena merusak akal yang merupakan dasar taklif (kewajiban syariat). Maka syariat mengharamkan segala yang memabukkan, apa pun bentuk dan namanya.
- Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa larangan khamr dalam Al-Qur'an bersifat umum, mencakup semua yang memabukkan, karena illat (sebab) hukumnya adalah iskar (memabukkan).
Perbedaan pendapat di antara ulama daftar:
Sebagian ulama berbeda pendapat tentang sedikit zat memabukkan yang tidak sampai memabukkan (misalnya setetes khamr). Jumhur (mayoritas) ulama dari daftar — seperti Imam an-Nawawi, Ibnu Hajar, dan Ibnu Qayyim — berpendapat bahwa sedikitnya pun haram, berdasarkan hadits "kullu muskirin khamr" dan keumuman larangan. Ini yang paling kuat menurut dalil.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Abu Musa al-Asy'ari radhiyallahu 'anhu, ketika diutus ke Yaman, melihat penduduknya biasa membuat minuman dari madu dan biji-bijian. Ia tidak langsung meminumnya, tetapi bertanya kepada Nabi ﷺ. Ini menunjukkan adab seorang mukmin: tidak memutuskan sendiri dalam urusan halal-haram, tetapi merujuk kepada sumber syariat.
Nabi ﷺ pun tidak menghukum atau menuduh, tetapi menjelaskan dengan lembut dan memberi kaidah yang jelas. Dari sini kita belajar bahwa kehati-hatian dalam makanan dan minuman adalah bagian dari ketakwaan, dan bertanya kepada ahlinya adalah jalan keselamatan.
Kesimpulan Praktis
- Setiap yang memabukkan itu haram, apa pun nama, bahan, atau bentuknya — baik dari madu, biji-bijian, buah, maupun bahan lain.
- Hukum tidak bergantung pada nama, tetapi pada sifat memabukkan. Al-bit' dan al-mizr boleh jika tidak memabukkan, haram jika memabukkan.
- Sedikit pun haram jika zatnya memang memabukkan, menurut pendapat yang paling kuat dari ulama daftar.
- Bertanyalah kepada ulama dalam urusan halal-haram, sebagaimana Abu Musa bertanya kepada Nabi ﷺ.
- Jauhi segala perantara menuju khamr, karena khamr adalah induk kerusakan bagi akal, agama, dan masyarakat.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.