Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menegaskan kaidah yang sangat jelas: setiap zat yang memabukkan—apa pun nama, bentuk, atau cara pembuatannya—hukumnya haram. Tidak ada pengecualian untuk "sedikit" selama zat itu memabukkan. Ini adalah salah satu kaidah besar dalam bab makanan dan minuman yang disepakati para ulama Ahlus Sunnah.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an:
QS. Al-Ma'idah [5]: 90
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Terjemahan: "Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr, judi, berhala, dan undian adalah kotor termasuk perbuatan setan, maka jauhilah agar kalian beruntung."
Hadits terkait:
- Hadits Abu Musa Al-Asy'ari ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Minuman, Bab Pengharaman Setiap Minuman yang Memabukkan (no. 5602). Sanadnya: Amr bin Ali → Abu Dawud (Ath-Thayalisi) → Harisy bin Sulaim → Thalhah bin Musharrif → Abu Burdah → Abu Musa Al-Asy'ari.
- Hadits Aisyah radhiyallahu 'anha, Rasulullah ﷺ bersabda:
كُلُّ شَرَابٍ أَسْكَرَ فَهُوَ حَرَامٌ
"Setiap minuman yang memabukkan, maka ia haram." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
- Hadits Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, Rasulullah ﷺ bersabda:
كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ، وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَامٌ
"Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr itu haram." (HR. Muslim)
Kaitan dengan ulama:
- Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil kaidah: apa pun yang memabukkan disebut khamr secara syar'i, meski namanya berbeda.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menegaskan bahwa illat (sebab) pengharaman adalah sifat memabukkan (iskar), bukan sekadar nama "khamr".
- Ibnu Qayyim al-Jauziyyah dalam Ighatsatul Lahfan menerangkan bahwa syariat menutup seluruh pintu yang mengantarkan kepada mabuk, karena mabuk merusak akal—padahal akal adalah dasar taklif (beban syariat).
- Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa khamr diharamkan karena ia "rijis" (kotor) dan termasuk perbuatan setan.
Penjelasan Rinci
Makna hadits:
Sabda Nabi ﷺ "كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ" menggunakan lafaz kullu (setiap) yang bersifat umum dan menyeluruh. Artinya:
- Setiap zat yang memabukkan—baik berupa minuman, makanan, serbuk, pil, atau cairan—hukumnya haram.
- Setiap kadar yang memabukkan haram. Adapun kadar kecil yang tidak memabukkan, para ulama berbeda pendapat:
- Jumhur ulama (termasuk Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad) berpendapat bahwa sedikit pun haram jika zatnya adalah khamr (minuman yang memabukkan dari perasan anggur/kurma). Dalilnya hadits: "Apa yang banyaknya memabukkan, maka sedikitnya pun haram" (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa'i, Ibnu Majah).
- Imam An-Nawawi menukil ijma' (kesepakatan) sahabat bahwa sedikit khamr tetap haram.
- Ibnu Qayyim menegaskan bahwa syariat tidak membedakan antara "sedikit" dan "banyak" pada zat yang memabukkan, karena sedikit adalah pintu menuju banyak.
Pemahaman ulama daftar:
- Imam An-Nasa'i sendiri memasukkan hadits ini dalam bab "Pengharaman Setiap Minuman yang Memabukkan", menunjukkan bahwa beliau memahami hadits ini sebagai dalil umum untuk semua yang memabukkan.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits "kullu muskirin haram" adalah salah satu pokok dalam bab khamr, dan menjadi dasar bagi para ulama untuk mengharamkan narkoba dan zat-zat memabukkan modern dengan qiyas (analogi) yang jelas.
- Ibnu Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menegaskan bahwa setiap zat yang menghilangkan akal atau menutupinya—baik disebut khamr atau bukan—hukumnya haram, karena illatnya sama.
- Syaikh Ibnu Baz rahimahullah dalam fatwanya menegaskan haramnya rokok, narkoba, dan segala zat memabukkan berdasarkan keumuman hadits ini.
- Syaikh al-Albani dalam Silsilah al-Ahadits ash-Shahihah menshahihkan hadits ini dan menjadikannya dalil untuk haramnya segala yang memabukkan.
Perbedaan pendapat:
Sebagian ulama berbeda pendapat tentang kadar kecil dari minuman yang tidak memabukkan (seperti bir tanpa alkohol atau minuman fermentasi ringan). Namun jumhur tetap mengharamkan jika zat tersebut pada dasarnya memabukkan. Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur: jika zatnya memabukkan, maka sedikit dan banyaknya haram.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhu, ketika beliau menjadi khalifah, menulis surat kepada para gubernurnya agar menghukum siapa saja yang meminum khamr, dan beliau menegaskan bahwa khamr adalah "induk dari segala kejahatan" (ummul khaba'its). Beliau juga menetapkan hukuman dera bagi peminumnya. Ini menunjukkan bagaimana para sahabat memahami hadits-hadits seperti ini dengan sangat serius, karena khamr merusak akal, harta, kehormatan, dan agama seseorang.
Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah pernah ditanya tentang seseorang yang meminum obat yang memabukkan untuk pengobatan. Beliau menjawab: "Tidak boleh, karena Rasulullah ﷺ bersabda: 'Setiap yang memabukkan adalah haram.'" Ini menunjukkan bahwa Imam Ahmad memahami hadits ini secara umum, mencakup semua bentuk dan tujuan.
Kesimpulan Praktis
- Jauhi segala yang memabukkan—baik minuman, makanan, obat, maupun zat lain—karena hukumnya haram berdasarkan hadits yang jelas ini.
- Tidak ada alasan "hanya sedikit" untuk zat yang memabukkan, karena sedikit adalah pintu menuju banyak.
- Jaga akal sebagai nikmat terbesar dari Allah, karena akal adalah dasar taklif dan kemuliaan manusia.
- Hindari lingkungan dan teman yang mengajak kepada hal-hal yang memabukkan, karena pergaulan sangat memengaruhi.
- Bertaubatlah jika pernah terjerumus, karena Allah Maha Pengampun dan menerima taubat hamba-Nya yang kembali.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.