Penjelasan Hadits Nasa'i No. 5601 tentang Setiap minuman yang memabukkan hukumnya haram

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini berisi surat Khalifah Umar bin Abdul Aziz kepada Adi bin Artah yang menegaskan kaidah penting: setiap yang memabukkan itu haram, baik berupa khamr (minuman keras) maupun zat lain yang memabukkan. Kaidah ini sejalan dengan hadits-hadits shahih Nabi ﷺ yang melarang segala yang memabukkan. Para ulama Ahlus Sunnah sepakat mengharamkan setiap zat yang memabukkan, bukan hanya yang bernama "khamr" saja.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an:

QS. Al-Ma'idah [5]: 90

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Terjemahan: "Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr, judi, berhala, dan undian adalah rijs (najis/kotor) termasuk perbuatan syaitan, maka jauhilah agar kalian beruntung."

Hadits terkait:

Dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, Nabi ﷺ bersabda:

كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ، وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَامٌ

"Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr itu haram." (HR. Muslim)

Dari Jabir radhiyallahu 'anhu, Nabi ﷺ bersabda:

مَا أَسْكَرَ كَثِيرُهُ فَقَلِيلُهُ حَرَامٌ

"Apa yang banyaknya memabukkan, maka sedikitnya pun haram." (HR. Abu Dawud, at-Tirmidzi, an-Nasa'i, Ibnu Majah)

Kaitan dengan ulama:

  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan hadits "kullu muskirin khamr" sebagai kaidah umum yang mencakup semua zat memabukkan, bukan hanya yang terbuat dari anggur.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menukil kesepakatan ulama bahwa illat (sebab) pengharaman adalah sifat memabukkan (iskar), bukan nama atau bahan tertentu.
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Ighatsatul Lahfan menegaskan bahwa syariat menutup semua jalan menuju mabuk, karena mabuk merusak akal yang menjadi dasar taklif (beban syariat).
  • Syeikh Abdurrahman as-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan ayat Al-Ma'idah 90 bahwa khamr diharamkan karena ia "rijs" (kotor) dan termasuk perbuatan syaitan.

Penjelasan Rinci

Hadits riwayat an-Nasa'i ini bukan sabda Nabi ﷺ secara langsung, melainkan atsar (perkataan/ketetapan) dari Umar bin Abdul Aziz, seorang khalifah Bani Umayyah yang dikenal sebagai "khulafaur rasyidin yang kelima" karena keadilan dan keilmuannya. Beliau menulis surat kepada Adi bin Artah, salah seorang gubernur/pejabatnya, dengan kalimat singkat namun padat: "Kullu muskirin haram" — setiap yang memabukkan itu haram.

Mengapa ini penting? Karena pada masa itu muncul anggapan sebagian orang bahwa yang haram hanyalah "khamr" dalam arti sempit, yaitu minuman dari perasan anggur atau kurma. Umar bin Abdul Aziz menegaskan bahwa hukumnya tidak tergantung pada nama atau bahan, melainkan pada sifat memabukkan. Ini persis kaidah yang diajarkan Nabi ﷺ dalam hadits-hadits shahih di atas.

Para ulama dalam daftar rujukan memahami hal ini secara konsisten:

  • Imam an-Nawawi menyatakan bahwa hadits "kullu muskirin khamr" adalah nash yang jelas bahwa setiap zat yang memabukkan disebut khamr dan hukumnya haram, baik sedikit maupun banyak.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa jumhur ulama (mayoritas) berpegang pada hadits "ma askara katsiruhu fa qaliluhu haram" sebagai dalil bahwa sedikit dari zat yang memabukkan juga haram, meskipun sedikitnya tidak memabukkan.
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Ighatsatul Lahfan menegaskan bahwa syariat melarang segala yang menghilangkan akal, karena akal adalah dasar pertanggungjawaban seorang hamba. Beliau menyebut bahwa khamr adalah "induk segala kejahatan" (ummul khaba'its).
  • Syeikh Abdurrahman as-Sa'di dalam tafsirnya menyebutkan bahwa ayat Al-Ma'idah 90 mencakup semua jenis khamr, dan illat pengharamannya adalah sifat memabukkan serta merusak akal.

Perbedaan pendapat di antara ulama daftar: Sebagian ulama Hanafiyah (seperti yang dinukil dari Imam Abu Hanifah) berpendapat bahwa yang haram secara zat (najis) adalah khamr dari anggur, sedangkan zat lain yang memabukkan haram dikonsumsi tetapi tidak najis. Namun Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan jumhur ulama berpendapat bahwa setiap yang memabukkan adalah najis dan haram, baik dari anggur maupun bahan lain. Pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat jumhur, karena hadits "kullu muskirin khamr" bersifat umum dan tidak membedakan bahan.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Umar bin Abdul Aziz ketika menjadi khalifah pernah menulis surat kepada para gubernurnya untuk menegakkan keadilan dan memberantas kemungkaran. Salah satu suratnya yang terkenal adalah kepada Adi bin Artah, sebagaimana diriwayatkan an-Nasa'i ini. Beliau menulis dengan sangat singkat namun tegas: "Kullu muskirin haram."

Suatu ketika, ada seseorang yang bertanya kepada Umar bin Abdul Aziz tentang minuman yang terbuat dari bahan tertentu yang memabukkan. Beliau menjawab dengan kaidah yang sama: "Setiap yang memabukkan itu haram." Beliau tidak mempersoalkan nama atau bahannya, karena beliau memahami sabda Nabi ﷺ: "Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr itu haram."

Hikmahnya: seorang pemimpin yang adil dan berilmu akan menegakkan hukum berdasarkan dalil yang jelas, bukan berdasarkan adat atau anggapan masyarakat. Umar bin Abdul Aziz dikenal sebagai khalifah yang zuhud dan takut kepada Allah, sehingga fatwanya selalu merujuk kepada Al-Qur'an dan Sunnah.

Kesimpulan Praktis

  1. Setiap zat yang memabukkan hukumnya haram, baik berupa minuman, makanan, obat, atau zat lain, meskipun namanya bukan "khamr".
  2. Sedikit dari zat yang memabukkan juga haram, berdasarkan hadits "ma askara katsiruhu fa qaliluhu haram".
  3. Menjauhi segala yang memabukkan adalah bentuk ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya, serta menjaga akal yang merupakan nikmat besar.
  4. Hendaklah seorang Muslim merujuk kepada ulama terpercaya dalam masalah hukum zat-zat modern yang mungkin belum ada di masa Nabi ﷺ, dengan tetap berpegang pada kaidah "setiap yang memabukkan itu haram".
  5. Bertaubatlah jika pernah terjerumus, karena Allah Maha Pengampun dan Maha Penyayang.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?