Penjelasan Hadits Nasa'i No. 5599 tentang Larangan minuman memabukkan hukumnya haram

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini bukan sabda Nabi ﷺ, melainkan perkataan (atsar) Muhammad bin Sirin — seorang tabi'in besar — yang menegaskan bahwa setiap yang memabukkan itu haram, tanpa membedakan apakah namanya khamr, arak, bir, atau minuman keras jenis apa pun. Beliau menyampaikan kaidah ini sebagai kesimpulan dari dalil-dalil syariat yang tegas: apa pun yang menutup akal, hukumnya haram. Kaidah ini selaras dengan sabda Nabi ﷺ: "Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr adalah haram."

Rujukan Ulama & Dalil

Al-Qur'an — QS. Al-Ma'idah [5]: 90

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

"Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr, judi, berhala, dan undian adalah najis (keji) termasuk perbuatan setan, maka jauhilah agar kalian beruntung."

Hadits — Shahih Muslim, dari Abu Hurairah رضي الله عنه

Nabi ﷺ bersabda:

كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ

"Setiap yang memabukkan adalah haram."

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim bin al-Hajjaj dalam Shahih-nya, dan juga oleh Abu Dawud, at-Tirmidzi, an-Nasa'i, dan Ibnu Majah. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa hadits ini merupakan pokok besar dalam bab khamr, dan menjadi dasar kaidah: apa pun yang memabukkan — apa pun nama dan bentuknya — maka haram.

Atsar — Sunan an-Nasa'i no. 5599, dari Ibnu Sirin

Teks yang Anda sebutkan adalah perkataan Ibnu Sirin sendiri:

كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ

"Setiap yang memabukkan adalah haram."

Sanadnya: Suwaid → Abdullah (yaitu Ibnu al-Mubarak) → Harun bin Ibrahim → Ibnu Sirin. Perlu dicatat, Abdullah bin al-Mubarak termasuk ulama dalam daftar rujukan, dan beliau meriwayatkan atsar ini dari Harun bin Ibrahim, lalu sampai kepada Ibnu Sirin.

Penjelasan Rinci

1. Kedudukan atsar ini.

Atsar ini bukan hadits marfu' (sabda Nabi ﷺ), melainkan perkataan tabi'in. Namun maknanya bersumber dari hadits-hadits shahih yang marfu', sehingga para ulama menjadikannya sebagai kaidah fiqih yang disepakati. Imam an-Nawawi dalam al-Minhaj Syarh Shahih Muslim menyatakan bahwa kaum muslimin telah ijma' (sepakat) bahwa setiap yang memabukkan itu haram, meskipun namanya bukan "khamr".

2. Makna "muskir" (yang memabukkan).

Yang dimaksud muskir adalah segala sesuatu yang menutup akal atau menghilangkan kesadaran. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa illat (sebab) keharaman khamr adalah memabukkan, bukan sekadar nama atau bahan baku. Karena itu, apa pun yang berfungsi sama — baik dari anggur, kurma, gandum, beras, madu, atau bahan modern — maka hukumnya mengikuti illat tersebut.

3. Penjelasan Ibnul Qayyim.

Ibnul Qayyim al-Jauziyyah dalam Ighatsatul Lahfan dan Zadul Ma'ad menegaskan bahwa syariat menutup seluruh pintu menuju khamr, bukan hanya satu jenisnya. Beliau menyebut bahwa khamr adalah induk segala kejahatan (أم الخبائث), karena ia merusak akal — padahal akal adalah alat untuk mengenal Allah dan menjalankan syariat.

4. Penjelasan Syaikh as-Sa'di.

Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam tafsirnya Taisir al-Karim ar-Rahman menjelaskan ayat al-Ma'idah 90 bahwa Allah menyebut khamr sebagai rijs (najis/keji) dan amal syaithan, lalu memerintahkan ijtinaab (menjauhi) — bukan sekadar tidak meminum. Ini menunjukkan larangan yang sangat tegas, mencakup seluruh perantara menuju khamr.

5. Perbedaan pendapat di antara ulama daftar.

  • Jumhur (mayoritas) ulama — termasuk Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan Imam Abu Hanifah — berpendapat bahwa setiap yang memabukkan itu haram, baik sedikit maupun banyak, baik diminum sampai mabuk atau tidak. Ini pendapat yang dipegang Ibnu Sirin, al-Hasan al-Bashri, dan Qatadah.
  • Sebagian ulama Hanafiyah berpendapat bahwa yang haram adalah meminum sampai mabuk; sedangkan meminum sedikit yang tidak memabukkan dari selain khamr anggur dianggap tidak haram. Namun pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur, berdasarkan hadits "kullu muskirin haram" yang bersifat umum dan tegas, serta hadits "maa askara katsiruhu fa qaliluhu haram" (yang memabukkan dalam jumlah banyak, maka sedikitnya pun haram).

Imam Ahmad bin Hanbal, sebagaimana dinukil dalam Masail dan kitab-kitab Hanabilah, sangat keras dalam bab ini dan berpegang pada keumuman hadits.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Umar bin al-Khaththab رضي الله عنه, ketika ayat pengharaman khamr turun, berdiri di hadapan manusia dan berkata dengan tegas bahwa khamr telah diharamkan, dan khamr adalah segala sesuatu yang menutup akal. Beliau menyebut lima jenis minuman yang dikenal saat itu — dari anggur, kurma, gandum, jelai, dan madu — dan menegaskan bahwa apa pun yang memabukkan, maka itulah khamr.

Kisah ini disebutkan dalam Shahih al-Bukhari dan Muslim, dan dijadikan dalil oleh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari serta Imam an-Nawawi dalam Syarh Muslim bahwa illat keharaman adalah memabukkan, bukan nama atau bahan. Karena itu, para ulama salaf — termasuk Ibnu Sirin — menyimpulkan dengan sangat ringkas dan tegas: "Kullu muskirin haram."

Kesimpulan Praktis

  1. Setiap yang memabukkan itu haram, apa pun nama, merek, atau bentuknya — termasuk minuman keras modern, narkotika, dan zat-zat yang menutup akal.
  2. Sedikit pun haram jika zatnya memabukkan, berdasarkan keumuman hadits dan pendapat jumhur.
  3. Jauhi perantara menuju khamr: tempatnya, penjualnya, dan segala yang mengantarkan padanya, karena Allah memerintahkan ijtinaab (menjauh), bukan sekadar tidak meminum.
  4. Jaga akal sebagai karunia terbesar, karena akal adalah alat untuk mengenal Allah dan beribadah kepada-Nya.
  5. Bila ada keraguan pada produk tertentu, kembalikan kepada ulama terpercaya yang berpegang pada Al-Qur'an dan sunnah dengan pemahaman salaf.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?