Penjelasan Hadits Nasa'i No. 5598 tentang Pengharaman setiap minuman yang memabukkan

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini berisi fatwa tegas dari Atha' bin Abi Rabah (seorang tabi'in besar, ahli fiqih Makkah) bahwa setiap minuman yang memabukkan adalah haram, tanpa perlu memeriksa wadah atau asal-usulnya. Beliau mengulang jawaban yang sama tiga kali agar penanya tidak ragu. Ini sejalan dengan kaidah Nabi ﷺ: "Setiap yang memabukkan itu haram."

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an:

QS. Al-Ma'idah [5]: 90

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Terjemahan: "Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr (minuman keras), judi, berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung."

Hadits terkait (shahih):

Dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, Nabi ﷺ bersabda:

كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَامٌ

"Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr itu haram."

(HR. Muslim, dari sahabat Ibnu Umar; juga diriwayatkan Abu Dawud dan At-Tirmidzi)

Kaitan dengan ulama:

  • Atha' bin Abi Rabah (tabi'in, mufti Makkah) — beliau adalah sumber fatwa dalam hadits ini.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa hadits "kullu muskirin khamr" adalah dalil umum yang mencakup semua jenis zat memabukkan, baik berupa cairan, padat, atau olahan modern.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa illat (sebab) pengharaman adalah sifat memabukkan (iskar), bukan nama atau bentuknya.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Ighatsatul Lahfan menegaskan bahwa syariat menutup semua pintu menuju mabuk, karena mabuk merusak akal yang menjadi dasar taklif (beban syariat).

Penjelasan Rinci

Hadits ini menunjukkan metode fatwa Atha' bin Abi Rabah yang sangat tegas dan tidak berbelit. Penanya bertanya tentang minuman yang dijual di pasar dalam perjalanan, dan ia tidak tahu wadah apa yang digunakan — mungkin ia khawatir wadah itu najis atau bekas sesuatu yang haram. Namun Atha' tidak menjawab dari sisi wadah, melainkan langsung ke inti masalah: jika minuman itu memabukkan, maka haram, terlepas dari wadahnya.

Beliau mengulang jawaban tiga kali karena penanya terus mengulang pertanyaan, mungkin karena ingin jawaban yang lebih rinci atau mencari keringanan. Atha' menjawab: "Itulah yang aku katakan kepadamu" — artinya, tidak ada jawaban lain, hukumnya sudah jelas dan final.

Pemahaman ulama daftar:

  1. Imam an-Nawawi (dalam Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim) menjelaskan bahwa hadits-hadits "kullu muskirin haram" bersifat 'amm (umum) dan mencakup semua yang memabukkan, baik sedikit maupun banyak. Ini adalah madzhab jumhur (mayoritas ulama: Malik, Syafi'i, Ahmad, dan lain-lain).
  2. Ibnu Hajar al-Asqalani (dalam Fathul Bari) menukil bahwa illat pengharaman adalah iskar (sifat memabukkan). Maka apapun yang memabukkan — baik khamr dari anggur, nabidz dari kurma, atau minuman fermentasi lain — hukumnya sama: haram.
  3. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah (dalam Ighatsatul Lahfan) menegaskan hikmah pengharaman: khamr adalah induk segala kejahatan, merusak akal, agama, dan kehormatan. Karena itu syariat melarang tidak hanya meminumnya, tetapi juga mendekatinya.
  4. Syeikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di (dalam Taisir al-Karim ar-Rahman) menjelaskan ayat Al-Ma'idah 90 bahwa Allah memerintahkan ijtinab (menjauhi) khamr, bukan sekadar meninggalkan. Ini menunjukkan larangan yang sangat ditekankan.

Perbedaan pendapat: Sebagian ulama awal berbeda pendapat tentang sedikit khamr yang tidak memabukkan (misalnya untuk obat). Namun jumhur — termasuk Imam Ahmad, Imam asy-Syafi'i, dan Imam Malik — berpendapat bahwa sedikitpun haram jika zatnya adalah khamr. Adapun jika zatnya bukan khamr tetapi memabukkan dalam jumlah banyak, maka haram dikonsumsi dalam jumlah yang memabukkan. Yang paling kuat adalah pendapat jumhur berdasarkan keumuman hadits "kullu muskirin haram".

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Umar bin al-Khattab radhiyallahu 'anhu pada masa kekhilafahannya pernah menulis surat kepada para gubernur untuk meneliti minuman yang beredar. Beliau menegaskan bahwa khamr adalah apa yang memabukkan, dan beliau menghukum orang yang meminumnya meskipun hanya sedikit. Ini menunjukkan bahwa para sahabat dan tabi'in — termasuk Atha' bin Abi Rabah — memahami pengharaman khamr secara tegas dan menyeluruh, tidak membeda-bedakan merek, wadah, atau kadar.

Hikmah: Kejujuran dan ketegasan Atha' dalam berfatwa mengajarkan kita bahwa dalam masalah halal-haram, tidak boleh berputar-putar atau mencari celah. Jika sudah jelas dalilnya, jawabannya pun harus jelas.

Kesimpulan Praktis

  1. Setiap minuman yang memabukkan hukumnya haram, baik sedikit maupun banyak, baik dari anggur, kurma, beras, atau bahan lain.
  2. Wadah atau kemasan tidak mengubah hukum — yang menjadi ukuran adalah sifat memabukkan pada zatnya.
  3. Hindari minuman yang meragukan (syubhat), terutama yang dijual bebas tanpa kejelasan komposisi.
  4. Jangan mencari-cari keringanan dalam masalah yang sudah jelas dalilnya, sebagaimana penanya dalam hadits ini dijawab tegas oleh Atha'.
  5. Jaga akal karena akal adalah nikmat terbesar yang menjadi dasar ibadah dan tanggung jawab.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?