Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah salah satu dalil pokok yang sangat tegas dalam mengharamkan segala jenis minuman yang memabukkan, apa pun nama dan bentuknya. Sabda Nabi ﷺ, "Setiap yang memabukkan adalah haram" (كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ), bersifat umum dan mencakup semua jenis minuman, baik yang terbuat dari anggur, kurma, gandum, madu, maupun bahan lainnya, selama ia memabukkan. Ini adalah penegasan syariat yang tidak memberi celah bagi siapa pun untuk mencari-cari alasan menghalalkannya.
Rujukan Ulama & Dalil
1. Ayat Al-Qur'an:
Allah ﷻ berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
"Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya khamar, judi, berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung." (QS. Al-Ma'idah [5]: 90)
2. Hadits Terkait:
Hadits yang sedang kita bahas diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Minuman, Bab Mengharamkan Setiap Minuman yang Memabukkan, dari sahabat Abu Musa Al-Asy'ari radhiyallahu 'anhu. Lafaznya:
كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ
"Setiap yang memabukkan adalah haram."
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dari jalur lain, yang menunjukkan keshahihannya.
3. Kaitan dengan Ulama:
Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in, seperti Al-Hasan Al-Bashri dan Qatadah, serta para imam madzhab seperti Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad bin Hanbal, semuanya sepakat bahwa setiap minuman yang memabukkan hukumnya haram. Perbedaan pendapat yang ada hanyalah pada definisi khamar secara spesifik, namun keharaman segala yang memabukkan adalah ijma' (kesepakatan) ulama.
Penjelasan Rinci
Hadits ini menggunakan lafaz "kullu muskirin" (كُلُّ مُسْكِرٍ) yang bermakna "setiap yang memabukkan". Kata "kullu" (setiap) dalam bahasa Arab menunjukkan keumuman yang mencakup seluruh jenis dan bentuk. Maka, keharaman ini tidak hanya terbatas pada minuman yang terbuat dari perasan anggur saja, tetapi mencakup semua minuman yang memiliki sifat memabukkan, baik dari kurma, gandum, jagung, madu, atau bahan lainnya.
Imam Ibnul Qayyim Al-Jauziyyah dalam kitabnya menjelaskan bahwa illat (alasan hukum) keharaman khamar adalah karena ia memabukkan dan menghilangkan akal. Selama illat ini ada, maka hukum haram pun berlaku. Ini adalah kaidah yang dipegang oleh jumhur (mayoritas) ulama.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menegaskan bahwa nash-nash syariat datang dengan keumuman, dan tidak ada satu dalil pun yang mengkhususkan keharaman hanya pada jenis tertentu. Maka, setiap yang memabukkan baik sedikit maupun banyak, baik memabukkan dalam jumlah besar maupun kecil, tetap haram. Ini juga yang menjadi pendapat Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad.
Para ulama juga menjelaskan hikmah di balik pengharaman ini, yaitu menjaga akal yang merupakan nikmat terbesar dari Allah ﷻ. Dengan akal, manusia bisa beribadah, membedakan baik dan buruk, serta menjalankan amanah. Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menukil ijma' ulama bahwa meminum khamar adalah dosa besar, dan bahwa segala yang memabukkan hukumnya haram.
Perlu diperhatikan juga bahwa dalam riwayat lain, Nabi ﷺ bersabda: "Setiap yang memabukkan adalah khamar, dan setiap khamar adalah haram." (HR. Muslim). Ini semakin memperkuat bahwa istilah khamar dalam syariat tidak hanya terbatas pada perasan anggur, tetapi mencakup semua yang memabukkan.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu 'anhu, saat turun ayat pengharaman khamar, beliau berdoa: "Ya Allah, jelaskanlah kepada kami tentang khamar dengan penjelasan yang memuaskan." Maka turunlah ayat dalam QS. Al-Baqarah tentang bahaya khamar. Namun Umar masih berdoa lagi, hingga turunlah QS. An-Nisa' yang melarang mendekati shalat dalam keadaan mabuk. Umar masih berdoa lagi, hingga akhirnya turunlah QS. Al-Ma'idah ayat 90 yang memerintahkan untuk menjauhi khamar secara total. Ketika ayat ini turun, Umar berkata: "Kami berhenti, kami berhenti." (HR. Abu Dawud dan lainnya).
Kisah ini menunjukkan betapa para sahabat sangat antusias untuk menjauhi hal-hal yang diharamkan Allah, dan bagaimana syariat menurunkan hukum secara bertahap demi kemaslahatan umat. Namun setelah hukum tegas turun, tidak ada lagi tawar-menawar. Semua yang memabukkan haram, tanpa kecuali.
Kesimpulan Praktis
- Haramnya segala yang memabukkan adalah hukum yang tegas dan disepakati ulama, baik sedikit maupun banyak.
- Jangan mencari-cari celah dengan mengganti nama minuman atau mengubah bentuknya, karena yang menjadi patokan adalah sifatnya yang memabukkan.
- Jauhi segala yang bisa menghilangkan akal, karena akal adalah amanah terbesar yang harus kita jaga.
- Didiklah diri dan keluarga untuk menjauhi minuman haram dan segala yang mengarah kepadanya, termasuk pergaulan dan lingkungan yang buruk.
- Bertaubatlah dengan sungguh-sungguh bagi yang pernah terjerumus, karena Allah ﷻ Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.