Penjelasan Hadits Nasa'i No. 5596 tentang Larangan minum segala yang memabukkan

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini melarang meminum segala sesuatu yang memabukkan (memabukkan = menutup akal), meskipun sedikit. Yang halal adalah minuman yang tidak memabukkan, seperti air, susu, madu, dan minuman lain yang tidak menghilangkan akal. Hadits ini juga menunjukkan kelembutan Nabi ﷺ dalam membimbing sahabat dengan jawaban yang jelas dan tegas.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Minuman, Bab Pengharaman Setiap Minuman yang Memabukkan (no. 5596), dari Abu Burdah dari ayahnya (Abu Musa al-Asy'ari radhiyallahu 'anhu).

Teks hadits:

أَخْبَرَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَلِيٍّ، قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ، عَنْ إِسْرَائِيلَ، عَنْ أَبِي إِسْحَاقَ، عَنْ أَبِي بُرْدَةَ، عَنْ أَبِيهِ، قَالَ بَعَثَنِي رَسُولُ اللَّهِ ﷺ أَنَا وَمُعَاذٌ إِلَى الْيَمَنِ فَقَالَ مُعَاذٌ إِنَّكَ تَبْعَثُنَا إِلَى أَرْضٍ كَثِيرٌ شَرَابُ أَهْلِهَا فَمَا أَشْرَبُ قَالَ "اشْرَبْ وَلَا تَشْرَبْ مُسْكِرًا"

Terjemahan: "Rasulullah ﷺ mengutusku dan Mu'adz ke Yaman. Mu'adz berkata: 'Engkau mengutus kami ke negeri yang penduduknya memiliki banyak jenis minuman. Apa yang harus saya minum?' Beliau bersabda: 'Minumlah, tetapi jangan minum yang memabukkan.'"

Dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar larangan meminum yang memabukkan:

QS. Al-Ma'idah [5]: 90

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Terjemahan: "Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr (minuman keras), judi, berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung."

QS. Al-Baqarah [2]: 219

يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا

Terjemahan: "Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah: 'Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.'"

Hadits lain yang menguatkan:

Dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, Nabi ﷺ bersabda: "كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَامٌ" (Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr itu haram). Diriwayatkan oleh Muslim.

Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan keumuman larangan setiap yang memabukkan, baik sedikit maupun banyak. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari juga menegaskan bahwa illat (sebab) pengharaman adalah sifat memabukkan (iskar), bukan jenis minuman tertentu.

Penjelasan Rinci

Hadits ini memiliki beberapa pelajaran penting:

Pertama, Nabi ﷺ mengutus Abu Musa al-Asy'ari dan Mu'adz bin Jabal ke Yaman sebagai dai dan hakim. Yaman dikenal sebagai negeri yang penduduknya banyak membuat minuman dari buah-buahan, seperti anggur, kurma, dan lainnya. Mu'adz bertanya karena khawatir tidak mengetahui mana yang halal dan haram.

Kedua, jawaban Nabi ﷺ sangat jelas: "Minumlah, tetapi jangan minum yang memabukkan." Ini menunjukkan kaidah umum: minuman itu pada asalnya halal, kecuali yang memabukkan. Jadi tidak semua minuman penduduk Yaman haram, hanya yang memabukkan saja.

Ketiga, para ulama dari daftar yang disebutkan memiliki kesepakatan bahwa setiap yang memabukkan adalah haram, meskipun hanya sedikit. Imam Ahmad bin Hanbal, Imam asy-Syafi'i, Imam Malik, dan Imam Abu Hanifah semuanya mengharamkan setiap yang memabukkan. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya menjelaskan bahwa syariat menutup jalan menuju yang haram, sehingga sedikit dari yang memabukkan pun diharamkan karena dapat menjadi pintu menuju banyak.

Keempat, Imam An-Nawawi dan Ibnu Hajar menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa yang menjadi ukuran bukan nama minuman, tetapi sifat memabukkannya. Jika suatu minuman memabukkan, maka haram, apapun namanya.

Kelima, Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin menjelaskan bahwa hadits ini juga mengandung adab bertanya: Mu'adz bertanya dengan cara yang baik, dan Nabi ﷺ menjawab dengan lembut dan jelas. Ini mengajarkan kita untuk bertanya kepada ahli ilmu dengan adab yang baik.

Keenam, Syeikh Abdul Aziz bin Baz menegaskan bahwa larangan ini mencakup semua jenis narkotika dan zat yang memabukkan, karena illatnya sama, yaitu menghilangkan akal. Islam menjaga akal sebagai salah satu dari lima kebutuhan pokok (dharuriyyat al-khams).

Story Telling

Dikisahkan bahwa Mu'adz bin Jabal radhiyallahu 'anhu, ketika diutus ke Yaman, benar-benar memperhatikan keadaan masyarakat setempat. Ia melihat banyak orang membuat minuman dari buah-buahan yang difermentasi. Karena itu, ia bertanya kepada Nabi ﷺ dengan pertanyaan yang sangat praktis: "Apa yang harus saya minum?" Nabi ﷺ tidak melarang semua minuman, tetapi memberi batasan yang jelas: "Jangan minum yang memabukkan."

Hikmahnya: Islam adalah agama yang praktis dan tidak memberatkan. Ketika ada banyak jenis minuman, kita tidak perlu bingung selama kita tahu batasannya. Yang penting adalah menjauhi yang memabukkan. Ini juga mengajarkan kita untuk bertanya kepada ahlinya ketika menghadapi situasi baru, seperti yang dilakukan Mu'adz.

Kesimpulan Praktis

  1. Setiap minuman yang memabukkan adalah haram, meskipun sedikit, karena dapat menjadi pintu menuju banyak.
  2. Minuman yang halal adalah yang tidak memabukkan, seperti air, susu, madu, dan minuman lain yang tidak menghilangkan akal.
  3. Bertanyalah kepada ahli ilmu dengan adab yang baik ketika menghadapi masalah baru.
  4. Islam menjaga akal, maka jagalah akal kita dari segala yang memabukkan, termasuk narkotika dan zat berbahaya lainnya.
  5. Jika ragu tentang suatu minuman, tinggalkanlah karena kehati-hatian dalam agama adalah lebih baik.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?