Penjelasan Hadits Nasa'i No. 5595 tentang Pengharaman setiap minuman yang memabukkan

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menegaskan kaidah besar dalam Islam: setiap zat yang memabukkan (memabukkan akal) hukumnya haram, baik sedikit maupun banyak, baik namanya khamr, arak, bir, narkoba, atau zat lain. Imam An-Nasa'i meriwayatkannya dari Abu Musa al-Asy'ari radhiyallahu 'anhu. Para ulama Ahlus Sunnah menjadikan hadits ini sebagai dalil pokok keharaman segala yang memabukkan, bukan hanya yang bernama "khamr" saja.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an terkait:

QS. Al-Ma'idah [5]: 90

إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Terjemahan: "Sesungguhnya khamr, judi, berhala, dan undian adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan, maka jauhilah agar kalian beruntung."

Hadits terkait:

  1. Hadits Abu Musa al-Asy'ari radhiyallahu 'anhu — Sunan An-Nasa'i no. 5595, Kitab Minuman, Bab Pengharaman Setiap Minuman yang Memabukkan:

> كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ

> "Setiap yang memabukkan adalah haram."

  1. Hadits Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma — Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim:

> كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ، وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَامٌ

> "Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr itu haram."

  1. Hadits Jabir radhiyallahu 'anhu — Shahih Muslim:

> مَا أَسْكَرَ كَثِيرُهُ فَقَلِيلُهُ حَرَامٌ

> "Apa yang banyaknya memabukkan, maka sedikitnya pun haram."

Kaitan dengan ulama:

  • Imam An-Nasa'i (penyusun Sunan) memasukkan hadits ini dalam bab khusus tentang pengharaman setiap minuman yang memabukkan, menunjukkan bahwa beliau memandang hadits ini sebagai dalil umum (kaidah) yang mencakup semua jenis zat memabukkan.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa lafaz "kullu" (setiap) dalam hadits ini bersifat umum dan mencakup semua zat yang menghilangkan akal, baik berupa minuman, makanan, maupun yang dihisap/dihirup.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa hadits-hadits ini merupakan dalil ijma' (kesepakatan) ulama bahwa setiap yang memabukkan itu haram, meskipun namanya bukan khamr.
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Ighatsatul Lahfan menjelaskan bahwa syariat menutup semua pintu menuju mabuk, karena mabuk adalah induk dari segala kerusakan akal dan agama.
  • Syaikh Abdurrahman as-Sa'di dalam kitab tafsirnya menjelaskan bahwa keharaman khamr mencakup semua yang memabukkan karena illat (sebab) hukumnya adalah "memabukkan" (iskar), bukan sekadar nama.

Penjelasan Rinci

Makna hadits secara bahasa dan istilah:

Kata مُسْكِرٌ (muskir) berasal dari akar kata سَكِرَ (sakira) yang berarti mabuk, hilang akal. Jadi "muskir" adalah segala sesuatu yang menyebabkan hilangnya atau tertutupnya akal. Rasulullah ﷺ menggunakan kata kullu (setiap/semua) yang merupakan salah satu lafaz umum (shighah 'umum) dalam ushul fiqih, sehingga cakupannya sangat luas.

Pemahaman para ulama:

  1. Kaidah umum: Hadits ini menetapkan kaidah bahwa illat (sebab) keharaman adalah sifat memabukkan itu sendiri, bukan nama bendanya. Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa jika suatu zat memabukkan, maka zat itu haram, apapun namanya — apakah disebut khamr, arak, wiski, bir, narkoba, ganja, atau lainnya.
  2. Sedikit maupun banyak: Imam an-Nawawi menegaskan bahwa para ulama sepakat (ijma') bahwa zat yang memabukkan haram, baik dikonsumsi sedikit maupun banyak. Bahkan hadits Jabir di atas menegaskan: apa yang banyaknya memabukkan, maka sedikitnya pun haram. Ini menutup celah argumen "hanya sedikit, tidak sampai mabuk."
  3. Cakupan zat: Ibn Qayyim al-Jawziyyah menjelaskan bahwa keharaman ini tidak terbatas pada minuman keras saja, tetapi mencakup segala zat yang memabukkan — baik diminum, dimakan, dihirup, disuntikkan, atau dengan cara apapun dikonsumsi. Karena illatnya adalah "memabukkan", maka di manapun sifat itu ada, hukum haram mengikutinya.
  4. Perbedaan pendapat: Sebagian ulama berbeda pendapat tentang zat memabukkan yang bukan berasal dari anggur/kurma (misalnya dari biji-bijian atau zat kimia). Namun jumhur (mayoritas) ulama — termasuk Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad bin Hanbal — berpendapat bahwa semua yang memabukkan itu haram, berdasarkan keumuman hadits "kullu muskirin haram". Pendapat inilah yang paling kuat dan didukung oleh banyak dalil.
  5. Penerapan Syaikh al-Utsaimin: Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadh ash-Shalihin menjelaskan bahwa hadits ini mencakup rokok? Tidak, karena rokok tidak memabukkan. Tetapi mencakup narkoba, ganja, morfin, dan semua zat psikotropika yang menghilangkan kesadaran — semuanya masuk dalam keumuman "kullu muskirin haram".
  6. Hikmah pengharaman: Ibn Qayyim al-Jawziyyah menyebutkan bahwa khamr dan segala yang memabukkan adalah induk segala kerusakan. Ia merusak akal — padahal akal adalah alat untuk mengenal Allah dan menjalankan syariat. Ia juga merusak kesehatan, harta, kehormatan, dan hubungan sosial. Karena itu syariat mengharamkannya secara tegas dan menutup semua pintu menuju padanya.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa pada masa Nabi ﷺ, ada seorang sahabat yang pernah meminum khamr sebelum turunnya pengharaman secara final. Setelah turun ayat QS. Al-Ma'idah [5]: 90-91, kaum Muslimin segera menumpahkan seluruh persediaan khamr mereka ke jalan-jalan Madinah hingga mengalir di lorong-lorong kota. Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu menceritakan bahwa ketika ayat pengharaman turun, di Madinah ada seorang yang sedang memegang gelas khamr, lalu ia membuangnya dan tidak ada seorang pun yang menentang. Ini menunjukkan betapa para sahabat radhiyallahu 'anhum langsung taat tanpa ragu ketika dalil datang.

Dalam riwayat lain, Umar bin al-Khattab radhiyallahu 'anhu pernah berdoa kepada Allah agar diturunkan penjelasan yang tegas tentang khamr, karena ia melihat dampaknya yang sangat buruk bagi masyarakat. Allah pun mengabulkan doanya dengan turunnya ayat-ayat pengharaman khamr secara bertahap. Hikmahnya: syariat Islam sangat memperhatikan kemaslahatan akal dan masyarakat, dan pengharaman khamr adalah rahmat, bukan sekadar larangan.

Kesimpulan Praktis

  1. Setiap zat yang memabukkan hukumnya haram — baik sedikit maupun banyak, baik namanya khamr, arak, bir, narkoba, atau lainnya.
  2. Illat (sebab) keharaman adalah sifat memabukkan, bukan nama bendanya. Maka apapun yang memabukkan, haram.
  3. Jauhi segala bentuk zat memabukkan — karena ia merusak akal, agama, kesehatan, dan masyarakat.
  4. Tidak ada alasan "hanya sedikit" — hadits Jabir menegaskan bahwa yang banyaknya memabukkan, sedikitnya pun haram.
  5. Bertaubatlah jika pernah terjerumus — Allah Maha Pengampun dan menerima taubat hamba-Nya yang kembali kepada-Nya.
  6. Jaga akal sebagai amanah — karena akal adalah alat untuk mengenal Allah dan beribadah kepada-Nya.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?