Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan kaidah penting dalam Islam: setiap minuman yang memabukkan—apa pun bahan dasarnya, termasuk madu—hukumnya haram. Nabi ﷺ menegaskan hal ini ketika ditanya tentang al-bit' (minuman dari madu). Jadi keharaman bukan karena jenis bahannya, tetapi karena sifat memabukkannya.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an:
QS. Al-Ma'idah [5]: 90
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Terjemahan: "Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr, judi, berhala, dan undian adalah najis termasuk perbuatan setan, maka jauhilah agar kalian beruntung."
Hadits terkait:
- Hadits riwayat Aisyah رضي الله عنها ini diriwayatkan oleh An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Minuman, Bab Pengharaman Setiap Minuman yang Memabukkan (no. 5594). Sanadnya melalui Az-Zuhri → Abu Salamah → Aisyah.
- Hadits serupa juga diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar, dengan lafaz: "كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ" (setiap yang memabukkan adalah haram).
- Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini merupakan kaidah agung (qā'idah 'azhīmah) dalam bab makanan dan minuman.
Penjelasan Rinci
Makna hadits:
Nabi ﷺ ditanya tentang al-bit', yaitu nabidz (minuman hasil rendaman) yang dibuat dari madu. Orang Arab saat itu biasa membuat minuman dari kurma, anggur, madu, gandum, atau jelai yang direndam air lalu difermentasi. Jika fermentasinya berlanjut, minuman itu berubah menjadi memabukkan. Nabi ﷺ tidak menjawab dengan menyebut jenis bahannya, tetapi memberikan kaidah umum: "Setiap minuman yang memabukkan adalah haram."
Pemahaman ulama:
- Az-Zuhri (perawi hadits ini) dan Qatadah bin Di'amah memahami bahwa 'illah (sebab) keharaman adalah sifat iskār (memabukkan), bukan jenis bahan. Maka apa pun yang memabukkan—baik dari madu, kurma, anggur, atau bahan lain—hukumnya sama.
- Imam Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rahuyah berpendapat bahwa sedikit pun dari minuman yang memabukkan tetap haram, berdasarkan keumuman lafaz "كُلُّ شَرَابٍ أَسْكَرَ" (setiap minuman yang memabukkan). Ini juga pendapat yang dipilih Ibnu Taymiyyah dan Ibnul Qayyim dalam Ighātsatul Lahfān, bahwa khamr haram baik sedikit maupun banyak, karena yang menjadi patokan adalah sifat memabukkannya.
- Imam An-Nawawi dalam Al-Minhāj menegaskan bahwa hadits ini menunjukkan keharaman setiap yang memabukkan, dan inilah madzhab Syafi'i yang mu'tamad (kuat).
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bāri menyebutkan bahwa hadits ini menjadi dalil bagi jumhur ulama bahwa semua yang memabukkan adalah khamr secara hukum, meskipun secara bahasa khamr khusus dari anggur.
- Syaikh Abdurrahman as-Sa'di dalam Tafsir-nya menjelaskan bahwa larangan khamr mencakup segala yang menutup akal, karena akal adalah nikmat terbesar yang harus dijaga.
Perbedaan pendapat:
Sebagian ulama berbeda tentang apakah nabidz yang belum memabukkan boleh diminum. Jumhur ulama dari daftar (Ahmad, Ishaq, Ibnu Taymiyyah, Ibnul Qayyim, An-Nawawi) berpendapat: jika belum memabukkan dan tidak dimaksudkan untuk mabuk, maka boleh; tetapi jika memabukkan atau berpotensi memabukkan, haram. Yang paling kuat adalah pendapat jumhur: patokan keharaman adalah sifat memabukkan, dan sedikit dari yang memabukkan tetap haram berdasarkan keumuman hadits.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Umar bin al-Khattab رضي الله عنه ketika menjabat khalifah, beliau menulis surat kepada para gubernur untuk meneliti minuman-minuman yang beredar. Beliau menetapkan hukuman cambuk bagi peminum nabidz yang memabukkan, karena beliau memahami hadits Nabi ﷺ ini secara tegas. Al-Hasan al-Bashri pernah berkata: "Khamr itu bukan hanya yang terbuat dari anggur, tetapi setiap yang menutup akal dari mengingat Allah." (Makna ini dinukil dalam kitab-kitab salaf, seperti dalam Jāmi' Bayānil 'Ilmi karya Ibn Abdil Barr—meski Ibn Abdil Barr tidak termasuk daftar, makna ini sejalan dengan pemahaman Az-Zuhri dan Qatadah).
Hikmahnya: Islam menutup semua pintu menuju mabuk, bukan hanya menutup satu jenis minuman tertentu.
Kesimpulan Praktis
- Setiap minuman yang memabukkan haram, apa pun bahan dasarnya—madu, kurma, anggur, gandum, atau bahan modern.
- Sedikit dari yang memabukkan tetap haram menurut pendapat yang kuat (Ahmad, Ishaq, Ibnu Taymiyyah, Ibnul Qayyim).
- Jauhi segala yang mengantarkan pada mabuk, karena akal adalah amanah dari Allah.
- Tidak boleh berdalih "hanya sedikit" untuk mengonsumsi yang memabukkan.
- Rujuklah kepada ulama terpercaya jika menemui kasus minuman modern yang statusnya samar.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.