Penjelasan Hadits Nasa'i No. 5593 tentang Pengharaman setiap minuman yang memabukkan

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menegaskan kaidah penting dalam Islam: setiap minuman yang memabukkan (memabukkan/merusak akal) hukumnya haram, apa pun bahan dasarnya. Rasulullah ﷺ menyebutkan bahwa al-bit' (minuman fermentasi dari madu) termasuk dalam kategori ini. Jadi keharaman bukan dilihat dari nama atau bahan, tetapi dari efek memabukkannya.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits utama (Shahih):

Diriwayatkan oleh An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Minuman, Bab Pengharaman Setiap Minuman yang Memabukkan (no. 5593), dari jalur Az-Zuhri → Abu Salamah → 'Aisyah رضي الله عنها:

> أَخْبَرَنَا سُوَيْدٌ، قَالَ أَنْبَأَنَا عَبْدُ اللَّهِ، عَنْ مَعْمَرٍ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنْ أَبِي سَلَمَةَ، عَنْ عَائِشَةَ، رضى اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ سُئِلَ عَنِ الْبِتْعِ فَقَالَ "كُلُّ شَرَابٍ أَسْكَرَ فَهُوَ حَرَامٌ وَالْبِتْعُ مِنَ الْعَسَلِ"

Terjemahan: "Setiap minuman yang memabukkan adalah haram, dan al-bit' itu terbuat dari madu."

Ayat Al-Qur'an yang menjadi dasar kaidah ini:

QS. Al-Ma'idah [5]: 90

> يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Terjemahan: "Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr, judi, berhala, dan undian adalah rijs (najis/kotor) termasuk perbuatan syaitan, maka jauhilah agar kalian beruntung."

Hadits pendukung dari kitab shahih lain:

  • Al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Ibnu Umar رضي الله عنهما, Nabi ﷺ bersabda: "كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَامٌ" — "Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr itu haram."
  • Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah رضي الله عنه: "كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ" — "Setiap yang memabukkan adalah haram."

Kaitan dengan ulama daftar:

  • Az-Zuhri (perawi dalam sanad ini) adalah salah satu ulama Tabi'in yang masyhur dan termasuk dalam daftar rujukan.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini merupakan ushul (pokok) dalam bab khamr.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menegaskan kaidah "kullu muskirin haram" sebagai dalil umum mencakup semua zat memabukkan.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Ighatsatul Lahfan menjelaskan bahwa syariat menutup semua pintu menuju mabuk, bukan hanya menyebut khamr anggur.

Penjelasan Rinci

1. Makna kata "al-bit'" (الْبِتْعُ):

Al-bit' adalah minuman yang dibuat dari madu yang difermentasi hingga memabukkan. Orang Arab Jahiliyah mengenalnya sebagai salah satu jenis minuman keras. Ketika Nabi ﷺ ditanya tentang hukumnya, beliau tidak menjawab dengan menyebut nama spesifiknya saja, tetapi memberikan kaidah universal: "Setiap minuman yang memabukkan adalah haram."

2. Kaidah "kullu muskirin haram":

Ini adalah kaidah agung yang menjadi landasan seluruh hukum khamr dalam Islam. Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa lafaz "كُلُّ" (setiap) bersifat umum ('aam), mencakup:

  • Semua jenis bahan (anggur, kurma, madu, gandum, jagung, beras, dan lainnya).
  • Semua bentuk (cairan, serbuk, pil, dan sebagainya).
  • Semua kadar yang memabukkan, meski sedikit.

3. Pandangan ulama daftar:

  • Imam an-Nawawi dalam Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim menyatakan: "Hadits ini adalah dalil bahwa illat (sebab) keharaman adalah iskar (memabukkan), bukan jenis bahannya."
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zaadul Ma'ad menegaskan bahwa syariat mengharamkan khamr karena ia menghalangi hamba dari mengingat Allah dan shalat.
  • Ibnu Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menegaskan bahwa setiap zat yang memabukkan — baik diminum, dimakan, dihisap, atau disuntikkan — masuk dalam keharuman khamr.
  • As-Sa'di dalam Taisir al-Karim ar-Rahman menjelaskan bahwa larangan khamr dalam QS. Al-Ma'idah [5]: 90 mencakup semua yang memabukkan karena ia adalah rijs (kotoran) yang menodai akal dan agama.

4. Perbedaan pendapat di antara ulama daftar:

Sebagian ulama berbeda pendapat apakah zat memabukkan yang tidak diminum (misalnya untuk obat luar atau parfum) juga haram. Namun mayoritas ulama daftar — termasuk Ibnu Hajar, an-Nawawi, dan Ibnu Taymiyyah — menegaskan bahwa keharaman melekat pada sifat memabukkan itu sendiri, sehingga segala bentuk penggunaan yang mengantarkan pada mabuk tetap terlarang. Yang paling kuat adalah pendapat jumhur: haram mengonsumsi segala yang memabukkan dalam bentuk apa pun.

5. Hikmah pengharaman:

  • Menjaga akal (hifzhul 'aql), yang merupakan salah satu maqashid syariah.
  • Menutup pintu kerusakan sosial (perpecahan, permusuhan, kehilangan kendali diri).
  • Menjaga ibadah, karena mabuk menghalangi seseorang dari shalat dan dzikir.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Umar bin al-Khattab رضي الله عنه — ketika turun ayat pengharaman khamr (QS. Al-Ma'idah [5]: 90-91) — berdiri di hadapan manusia dan berkata dengan lantang: "Wahai manusia, telah turun ayat tentang khamr, dan khamr itu berasal dari lima hal: anggur, kurma, madu, gandum, dan jelai. Dan khamr adalah segala sesuatu yang menutupi akal." (Disebutkan oleh Al-Bukhari dalam Shahih-nya).

Ucapan Umar ini sejalan dengan hadits 'Aisyah di atas. Beliau memahami bahwa syariat tidak membatasi pada satu jenis minuman saja, tetapi pada efeknya. Inilah pemahaman yang diwarisi oleh para ulama besar seperti Az-Zuhri, Malik, asy-Syafi'i, dan Ahmad.

Kesimpulan Praktis

  1. Setiap yang memabukkan adalah haram, apa pun nama, bahan, atau bentuknya — termasuk narkoba, alkohol, dan zat sejenis.
  2. Sedikit pun tetap haram jika sifat memabukkannya ada, karena kaidah "كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ" bersifat umum.
  3. Jauhi bukan hanya mengonsumsi, tetapi juga produksi, distribusi, dan segala perantara menuju khamr.
  4. Jaga akal sebagai amanah Allah, karena akal adalah dasar taklif (kewajiban syariat).
  5. Bertaubatlah jika pernah terjerumus, karena Allah Maha Pengampun dan pintu taubat selalu terbuka.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?