Penjelasan Hadits Nasa'i No. 5592 tentang Setiap minuman yang memabukkan adalah haram

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menegaskan kaidah besar dalam Islam: setiap minuman yang memabukkan (menghilangkan akal) hukumnya haram, apa pun nama dan bentuknya. Nabi ﷺ menjawab pertanyaan tentang al-bit' (sejenis minuman dari madu yang difermentasi) dengan kaidah umum, bukan sekadar menyebut satu jenis minuman. Maka semua yang memabukkan — baik khamr, bir, wine, atau zat lain — masuk dalam keharaman ini.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an:

QS. Al-Ma'idah [5]: 90

إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Terjemahan: "Sesungguhnya khamr, judi, berhala, dan undian adalah rijs (najis/kotor) termasuk perbuatan syaitan, maka jauhilah agar kalian beruntung."

Hadits terkait:

Hadits riwayat Aisyah رضي الله عنها ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan An-Nasa'i, Kitab Minuman, Bab Mengharamkan Setiap Minuman yang Memabukkan (no. 5592), melalui jalur Malik dari Ibnu Syihab (Az-Zuhri) dari Abu Salamah dari Aisyah.

Hadits senada juga diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar رضي الله عنهما, bahwa Nabi ﷺ bersabda:

كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَامٌ

"Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr itu haram." (HR. Muslim)

Kaitan ulama dan kitab:

  • Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil qath'i (pasti) bahwa illat (sebab) keharaman adalah sifat memabukkan, bukan nama atau bahan minuman.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menukil kesepakatan ulama bahwa setiap zat yang menghilangkan akal masuk dalam keharaman khamr.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Ighatsatul Lahfan menegaskan bahwa syariat menutup semua pintu menuju mabuk, karena mabuk adalah induk berbagai kerusakan.

Penjelasan Rinci

Makna hadits:

Aisyah رضي الله عنها menceritakan bahwa ada yang bertanya kepada Nabi ﷺ tentang al-bit', yaitu minuman yang dibuat dari madu yang dibiarkan hingga berfermentasi dan memabukkan (sebagaimana dijelaskan Az-Zuhri dan Malik dalam riwayat ini). Nabi ﷺ tidak menjawab dengan menyebut "bit' itu haram", tetapi menjawab dengan kaidah universal: "Setiap minuman yang memabukkan adalah haram."

Ini menunjukkan metode Nabi ﷺ dalam mendidik umat: beliau mengajarkan dhawabith (batasan-batasan hukum), bukan hanya kasus per kasus. Dengan begitu, hukum ini berlaku untuk semua zaman dan semua jenis minuman baru.

Pemahaman para ulama daftar:

  1. Az-Zuhri (perawi hadits ini) dan Malik bin Anas memahami bahwa al-bit' termasuk khamr karena sifat memabukkannya, meski bahannya bukan anggur. Ini menjadi dasar madzhab Maliki bahwa khamr tidak terbatas pada perasan anggur.
  2. Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal — sebagaimana dinukil Ibnu Qayyim dan Ibnu Hajar — berpendapat bahwa illat keharaman adalah sifat memabukkan (iskar), bukan jenis bahan. Maka apapun yang memabukkan, sedikit atau banyak, haram.
  3. Imam Abu Hanifah berpendapat khamr secara istilah adalah perasan anggur yang memabukkan; namun beliau tetap mengharamkan semua yang memabukkan dengan dalil hadits ini dan hadits lain, hanya berbeda dalam penamaan dan konsekuensi hukuman had. Perbedaan ini bersifat lafzhi (istilah), bukan pada keharaman zatnya.
  4. Ibnu Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menegaskan: "Setiap yang memabukkan adalah khamr, baik namanya bit', nabidz, atau lainnya. Ini adalah madzhab Ahlus Sunnah yang shahih."
  5. As-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa larangan khamr mencakup semua yang menutup akal, karena akal adalah nikmat terbesar yang harus dijaga.

Kesimpulan ulama: Yang paling kuat adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama daftar: setiap zat yang memabukkan hukumnya haram, baik sedikit maupun banyak, baik namanya khamr, bir, wine, atau zat modern lainnya. Ini berdasarkan keumuman lafazh "كُلُّ شَرَابٍ أَسْكَرَ" (setiap minuman yang memabukkan).

Story Telling

Diceritakan dalam Shahih Muslim bahwa suatu ketika Umar bin al-Khaththab رضي الله عنه naik mimbar dan berkata: "Wahai manusia, telah turun ayat pengharaman khamr, dan khamr itu terdiri dari lima jenis: anggur, kurma, madu, gandum, dan jelai. Dan khamr adalah apa saja yang menutup akal."

Ucapan Umar ini menunjukkan bahwa para sahabat memahami hadits Nabi ﷺ secara luas — bukan terbatas pada satu jenis minuman. Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wal Hikam mengomentari bahwa inilah pemahaman salaf: mereka tidak terjebak pada nama, tetapi melihat hakikat dan dampaknya.

Hikmahnya: Islam menjaga akal sebagai salah satu dari lima darurat (dharuriyyat) yang wajib dilindungi. Apa pun yang merusaknya — dengan nama apa pun — tetap terlarang.

Kesimpulan Praktis

  1. Setiap minuman yang memabukkan haram, walau hanya sedikit, walau namanya bukan "khamr", walau bahannya halal (madu, kurma, beras, gandum).
  2. Jangan tertipu oleh nama atau kemasan. Yang jadi ukuran adalah sifat memabukkan, bukan label.
  3. Jauhi secara total, karena Allah memerintahkan fajtanibuhu (jauhilah), bukan sekadar "jangan minum".
  4. Jaga akal sebagai nikmat terbesar, karena akal adalah dasar taklif (kewajiban syariat).
  5. Jika ragu tentang suatu produk, tinggalkan (prinsip wara'), dan tanyakan kepada ulama terpercaya.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?