Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menegaskan kaidah yang sangat jelas: setiap minuman yang memabukkan—berapa pun sedikit atau banyaknya, apa pun namanya—hukumnya haram. Islam tidak melihat merek, nama, atau cara pembuatannya, tetapi melihat akibatnya, yaitu hilangnya akal. Maka segala yang memabukkan termasuk khamr dan hukumnya haram.
Rujukan Ulama & Dalil
Dalil utama (hadits yang ditanyakan):
Teks hadits riwayat An-Nasa'i (no. 5591), dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha:
> كُلُّ شَرَابٍ أَسْكَرَ فَهُوَ حَرَامٌ
Terjemahan: "Setiap minuman yang memabukkan adalah haram."
Hadits ini diriwayatkan oleh An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Minuman, Bab Pengharaman Setiap Minuman yang Memabukkan. Sanadnya: Ishaq bin Ibrahim dan Qutaibah, dari Sufyan (ats-Tsauri), dari az-Zuhri, dari Abu Salamah, dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha.
Ayat Al-Qur'an yang menjadi dasar kaidah ini:
QS. Al-Ma'idah [5]: 90
> يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Terjemahan: "Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr, judi, berhala, dan undian adalah rijs (najis/kotor) termasuk perbuatan setan, maka jauhilah agar kalian beruntung."
Hadits pendukung dari kitab shahih:
Dari Ibnu 'Umar radhiyallahu 'anhuma, Rasulullah ﷺ bersabda:
> كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ، وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَامٌ
Terjemahan: "Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr itu haram." (HR. Muslim)
Kaitan dengan ulama:
- Az-Zuhri (perawi dalam sanad) adalah salah satu ulama Tabi'in yang termasuk dalam daftar rujukan, dikenal sebagai penghimpun hadits dan faqih Madinah.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini merupakan kaidah agung: hukum khamr bukan pada nama atau bahannya, tetapi pada sifat memabukkannya.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menegaskan bahwa lafaz "kullu" (setiap) bersifat umum, mencakup semua jenis minuman yang memabukkan.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Ighatsatul Lahfan menjelaskan bahwa syariat menutup semua pintu menuju khamr, karena khamr adalah induk segala kerusakan.
Penjelasan Rinci
Makna umum hadits:
Kata "كُلُّ" (setiap) dalam hadits ini adalah lafaz umum yang tidak tersisa pengecualian. Artinya, apa pun minumannya—baik disebut khamr, bir, wine, arak, atau nama modern lainnya—jika ia memabukkan, maka haram. Ini adalah kaidah yang disepakati oleh para ulama Ahlus Sunnah.
Pemahaman para ulama dalam daftar:
- Az-Zuhri (Tabi'in, perawi hadits ini) dikenal sangat teliti dalam meriwayatkan hadits dan memahami fiqih. Beliau termasuk yang meriwayatkan hadits ini dari Abu Salamah dari 'Aisyah, menunjukkan perhatian beliau pada masalah khamr.
- Imam an-Nawawi menjelaskan dalam Syarh Shahih Muslim bahwa hadits "kullu muskirin khamr" dan "kullu syarabin askara fahuwa haram" menunjukkan bahwa illat (sebab) hukumnya adalah sifat memabukkan (iskar), bukan nama atau bentuknya. Maka semua yang memiliki sifat ini haram, meskipun sedikit.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa para ulama bersepakat bahwa sedikitnya khamr juga haram, berdasarkan hadits lain: "Apa yang banyaknya memabukkan, maka sedikitnya pun haram." Beliau juga menjelaskan bahwa hadits 'Aisyah ini menjadi dalil bagi madzhab jumhur.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Ighatsatul Lahfan dan Zaadul Ma'ad menjelaskan hikmah pengharaman khamr secara menyeluruh: khamr merusak akal, yang merupakan pembeda antara manusia dan hewan; khamr adalah pintu masuk segala dosa besar; dan syariat menutup semua jalan menuju khamr, bukan hanya khamr itu sendiri.
- Syeikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam tafsirnya Taisir al-Karim ar-Rahman menjelaskan bahwa ayat Al-Ma'idah 90 menggunakan kata "فَاجْتَنِبُوهُ" (maka jauhilah), yang lebih kuat dari sekadar "jangan makan". Ini menunjukkan khamr harus dijauhi secara total, termasuk tempat, penjual, dan segala perantaranya.
Perbedaan pendapat di antara ulama:
Para ulama berbeda pendapat tentang apakah semua yang memabukkan disebut "khamr" secara hakiki atau majazi. Sebagian (seperti Imam Abu Hanifah) membedakan antara khamr dari anggur (yang disebut khamr secara hakiki) dan minuman memabukkan lainnya (yang disebut nabidz atau muskir). Namun jumhur ulama (Malik, Syafi'i, Ahmad, dan lain-lain) berpendapat bahwa setiap yang memabukkan adalah khamr dan haram, berdasarkan keumuman hadits ini dan hadits Ibnu 'Umar di atas.
Yang paling kuat: Pendapat jumhur, karena hadits 'Aisyah ini menggunakan lafaz umum "كُلُّ شَرَابٍ أَسْكَرَ" tanpa pengecualian, dan diperkuat oleh hadits "كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ". Ini juga pendapat yang dipilih oleh Ibnu Hajar, an-Nawawi, Ibn Qayyim, dan as-Sa'di.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa ketika ayat pengharaman khamr turun (QS. Al-Ma'idah: 90-91), Rasulullah ﷺ membacakannya kepada para sahabat. Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu menceritakan bahwa saat itu khamr mengalir di jalan-jalan Madinah, dan para sahabat langsung menumpahkannya tanpa bertanya lagi. Sebagian sahabat bahkan sedang memegang gelas, lalu meletakkannya begitu mendengar ayat itu. Ini menunjukkan betapa cepatnya mereka taat.
Hikmah: Ketaatan para sahabat bukan karena mereka tidak suka khamr, tetapi karena mereka yakin bahwa perintah Allah dan Rasul-Nya pasti mengandung kebaikan, meskipun akal belum sepenuhnya memahami. Inilah yang seharusnya kita teladani.
Kesimpulan Praktis
- Setiap minuman yang memabukkan haram, baik sedikit maupun banyak, baik disebut khamr, bir, wine, atau nama lainnya.
- Jangan tertipu oleh nama atau kemasan. Yang menjadi ukuran adalah akibatnya: apakah memabukkan atau tidak.
- Jauhi khamr secara total, termasuk tempat, penjual, pembeli, dan segala perantaranya, karena ayat menggunakan "فَاجْتَنِبُوهُ" (jauhilah).
- Bertaubatlah jika pernah terlibat, karena Allah Maha Pengampun dan menerima taubat hamba-Nya yang kembali.
- Didiklah keluarga dan anak-anak untuk menjauhi segala yang memabukkan, karena ini adalah pintu segala kerusakan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.