Penjelasan Hadits Nasa'i No. 5590 tentang Pengharaman minuman memabukkan dan wadahnya

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini melarang menggunakan wadah-wadah tertentu (Ad-Dubba', Al-Muzaffat, An-Naqir) untuk merendam buah guna membuat minuman, karena wadah-wadah itu cepat memfermentasi isinya sehingga mudah berubah menjadi memabukkan. Lalu Nabi ﷺ menutup dengan kaidah besar: setiap yang memabukkan adalah haram, apa pun wadah dan namanya. Jadi larangan wadah hanyalah sarana, sedangkan inti hukumnya adalah keharaman zat yang memabukkan itu sendiri.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an:

QS. Al-Ma'idah [5]: 90

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Terjemahan: "Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr, judi, berhala, dan undian adalah rijs (najis/kotor) termasuk perbuatan setan, maka jauhilah agar kalian beruntung."

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Minuman, Bab Pengharaman Segala Minuman yang Memabukkan (no. 5590), dari Aisyah radhiyallahu 'anha. Sanadnya: Abu Dawud (guru An-Nasa'i) → Muhammad bin Sulaiman → Ibnu Zabr → Al-Qasim bin Muhammad → Aisyah.

Makna hadits ini juga sejalan dengan hadits riwayat Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah, bahwa Nabi ﷺ bersabda: "كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ" (setiap yang memabukkan adalah haram).

Kaitan ulama:

  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa larangan wadah-wadah ini pada awalnya bersifat tegas, lalu dihapus (mansukh) kewajibannya oleh hadits larangan umum khamr — namun tetap menjadi makruh bila dikhawatirkan memabukkan.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa illat (sebab) larangan wadah adalah karena cepatnya fermentasi, bukan karena zat wadahnya najis.
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Ighatsatul Lahfan menegaskan bahwa syariat menutup jalan (saddudz dzari'ah) menuju khamr, termasuk melalui wadah dan cara pembuatannya.

Penjelasan Rinci

Makna lafaz hadits:

  • الدُّبَّاءُ (Ad-Dubba') — wadah dari labu kering yang dipotong dan dikosongkan isinya.
  • الْمُزَفَّتُ (Al-Muzaffat) — wadah yang dilapisi ter/pitch (bahan hitam) di dalamnya.
  • النَّقِيرُ (An-Naqir) — wadah dari batang pohon yang dilubangi/dikeruk.

Ketiga wadah ini di masa Nabi ﷺ dikenal cepat mengubah rendaman buah menjadi memabukkan karena sifatnya yang menyerap dan mempercepat fermentasi.

Pemahaman ulama:

Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa larangan ini bukan karena wadahnya haram, tetapi karena menjadi sarana menuju khamr. Ketika sarana itu dihilangkan, tujuannya (mabuk) juga tercegah. Inilah yang disebut saddudz dzari'ah.

Ibnu Hajar al-Asqalani menyebutkan bahwa para ulama berbeda pendapat: sebagian (seperti mayoritas Syafi'iyah) menganggap larangan wadah ini makruh, bukan haram, setelah turunnya larangan umum khamr. Sebagian lain (seperti sebagian Hanabilah) tetap mengharamkan bila memang menghasilkan mabuk.

Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Ighatsatul Lahfan menegaskan bahwa syariat Islam menempuh dua langkah: (1) mengharamkan zatnya (khamr), dan (2) menutup semua pintu menuju zat itu. Karena itu, wadah, cara membuat, menjual, dan mengantarkannya pun terlarang.

Kaidah penting:

Kalimat penutup "وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ" adalah kaidah universal. Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami'ul Ulum wal Hikam menyebutkan bahwa kaidah ini mencakup:

  • Semua jenis minuman memabukkan (khamr, arak, bir, dan sejenisnya).
  • Semua bentuk narkotika dan zat yang menghilangkan akal.
  • Semua nama dan kemasan baru, karena hukum dilihat dari sifat, bukan dari nama.

Perbedaan pendapat:

  • Jumhur (mayoritas: Hanafi, Maliki, Syafi'i, Hanbali) — setiap zat yang memabukkan adalah haram, baik sedikit maupun banyak, berdasarkan hadits ini dan hadits "كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ".
  • Sebagian ulama awal berpendapat bahwa sedikit yang tidak memabukkan boleh, namun pendapat ini ditinggalkan setelah hadits-hadits tegas melarangnya. Yang rajih (kuat) adalah pendapat jumhur: haram secara mutlak.

Story Telling

Diceritakan bahwa Aisyah radhiyallahu 'anha — perawi hadits ini — adalah istri Nabi ﷺ yang paling banyak meriwayatkan hadits tentang kehidupan rumah tangga dan adab. Beliau menyampaikan hadits ini kepada Al-Qasim bin Muhammad (keponakannya, salah satu fuqaha Madinah tujuh), lalu diteruskan ke generasi berikutnya hingga sampai kepada An-Nasa'i.

Al-Qasim bin Muhammad bin Abi Bakr dikenal sebagai salah satu ulama Tabi'in Madinah yang sangat teliti dalam meriwayatkan hadits. Beliau tidak menyampaikan hadits ini sembarangan, melainkan setelah memastikan lafaz dan maknanya dari bibinya sendiri, Aisyah. Inilah salah satu sebab mengapa hadits ini menjadi rujukan kuat dalam bab minuman memabukkan.

Hikmahnya: para salaf sangat menjaga keakuratan riwayat dan kedalaman pemahaman, bukan hanya sekadar menyampaikan teks.

Kesimpulan Praktis

  1. Setiap yang memabukkan adalah haram — baik berupa minuman, makanan, obat, maupun zat lain yang menghilangkan akal.
  2. Nama dan kemasan tidak mengubah hukum. Kalau zatnya memabukkan, tetap haram, walau dinamai "minuman energi", "tonik", atau nama modern lainnya.
  3. Menutup sarana menuju haram adalah prinsip syariat. Karena itu, wadah dan cara pembuatan yang mempercepat fermentasi pun dilarang.
  4. Jauhi khamr secara total — tidak hanya meminumnya, tetapi juga memproduksi, menjual, membeli, mengantar, dan membelanjakan hasilnya.
  5. Bertaubatlah bila pernah terjerumus, karena Allah Maha Pengampun dan pintu taubat selalu terbuka.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?