Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini berisi dua hal penting: larangan membuat perasan (nabidz) dalam bejana tertentu yang dapat mempercepat fermentasi, dan penegasan bahwa segala sesuatu yang memabukkan adalah haram, baik sedikit maupun banyak. Ini adalah kaidah besar dalam Islam: selama suatu minuman memabukkan, maka ia haram, apa pun nama dan bahannya.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam An-Nasa'i:
Teks hadits yang Anda sampaikan adalah riwayat dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya (No. 1992) dari jalur Abu Hurairah, dengan lafaz yang semakna. Ini menunjukkan hadits ini shahih dan kuat.
Dalil Al-Qur'an:
Allah Ta'ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
"Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung." (QS. Al-Ma'idah [5]: 90)
Penjelasan Ulama:
Imam An-Nawawi rahimahullah dalam Syarah Shahih Muslim (13/96) menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan haramnya segala minuman yang memabukkan, baik yang terbuat dari anggur, kurma, gandum, jagung, madu, atau bahan lainnya. Beliau menegaskan bahwa ini adalah ijma' (kesepakatan) ulama.
Penjelasan Rinci
1. Makna Bejana yang Disebut dalam Hadits
Rasulullah ﷺ menyebutkan empat jenis bejana yang dilarang untuk dijadikan tempat merendam buah-buahan (nabidz):
- Ad-Dubba' (الدُّبَّاء): Bejana yang terbuat dari labu kering yang dilubangi dan dikeringkan.
- Al-Muzaffat (الْمُزَفَّت): Bejana yang dilapisi dengan ter (sejenis aspal/pelekat) di bagian dalamnya.
- An-Naqir (النَّقِير): Bejana yang terbuat dari batang pohon kurma yang dilubangi bagian dalamnya.
- Al-Hantam (الْحَنْتَم): Bejana yang terbuat dari tanah liat yang dibakar (sejenis gerabah/tembikar).
Hikmah larangan ini sebagaimana dijelaskan oleh para ulama, di antaranya Imam Ibnul Qayyim dalam Zaad al-Ma'ad (4/347), adalah karena bejana-bejana ini mempercepat proses fermentasi (perubahan menjadi khamr) pada perasan buah-buahan, meskipun hanya direndam sebentar. Ini adalah bentuk saddan li adz-dzari'ah (menutup jalan menuju keharaman), sebuah prinsip penting dalam Islam.
2. Kaidah "Kullu Muskirin Haram" (Setiap yang Memabukkan Haram)
Bagian kedua dari hadits ini adalah kalimat yang sangat agung: "وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ" (wa kullu muskirin haram - dan setiap yang memabukkan adalah haram).
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari (10/31) menjelaskan bahwa kalimat ini adalah kaidah umum yang mencakup semua jenis minuman yang memabukkan, apa pun bahan dasarnya. Ini bukan hanya tentang khamr dari anggur atau kurma, tetapi mencakup semua minuman yang memiliki efek memabukkan.
Poin penting yang ditegaskan para ulama:
- Sedikit maupun banyak tetap haram. Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' (1/238) menegaskan bahwa jika suatu minuman memabukkan dalam jumlah banyak, maka setetes pun haram. Ini karena illat (alasan hukum)-nya adalah sifat memabukkan itu sendiri.
- Tidak ada istilah "sedikit tidak apa-apa". Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu' al-Fatawa (34/204) menegaskan bahwa larangan ini bersifat mutlak. Beliau mengutip hadits lain: "Apa yang banyaknya memabukkan, maka sedikitnya juga haram" (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah dari Jabir radhiyallahu 'anhu).
- Hikmah pengharaman khamr. Allah mengharamkan khamr karena ia adalah ummul khaba'its (induk segala keburukan). Imam Ibnul Qayyim dalam Ighatsat al-Lahfan (1/98) menjelaskan bahwa khamr menghilangkan akal yang menjadi pembeda antara manusia dan hewan, serta menjadi pintu menuju perbuatan zina, pembunuhan, dan kerusakan lainnya.
3. Hikmah Pelarangan Bejana Tertentu
Imam Asy-Syafi'i rahimahullah dalam Al-Umm (6/424) menjelaskan bahwa larangan ini bersifat tanziih (bimbingan untuk meninggalkan yang lebih utama) dan juga tahrim (keharaman) dalam konteks tertentu. Namun setelah dijelaskan bahwa semua yang memabukkan haram, maka larangan bejana ini menjadi bagian dari kehati-hatian agar tidak terjerumus ke dalam khamr.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadh ash-Shalihin (5/130) menjelaskan bahwa pelajaran terpenting dari hadits ini adalah menjauhi segala sarana yang dapat mengantarkan kepada keharaman, meskipun sarana itu sendiri belum tentu haram. Ini adalah prinsip sadd adz-dzari'ah yang diajarkan oleh para ulama.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa ketika turun ayat pengharaman khamr (QS. Al-Ma'idah: 90), para sahabat di Madinah langsung menumpahkan khamr yang mereka miliki. Bahkan disebutkan bahwa jalan-jalan Madinah mengalir dengan khamr yang ditumpahkan.
Di antara mereka ada sahabat yang memiliki khamr untuk kepentingan dagang. Namun ketika mendengar pengharaman ini, mereka tidak menunda-nunda. Mereka segera menumpahkannya, meskipun itu berarti kehilangan harta.
Kisah ini menunjukkan ketaatan para sahabat yang luar biasa. Mereka tidak bertanya, "Berapa banyak yang haram? Berapa yang halal?" Mereka langsung meninggalkan semuanya. Ini adalah pelajaran tentang wara' (kehati-hatian) dan ketaatan yang sempurna kepada Allah dan Rasul-Nya ﷺ.
Kesimpulan Praktis
- Segala minuman yang memabukkan adalah haram, baik sedikit maupun banyak, baik dari bahan apa pun.
- Menjauhi sarana yang mengantarkan kepada keharaman adalah bagian dari ketakwaan, sebagaimana larangan menggunakan bejana tertentu di masa Nabi ﷺ.
- Tidak boleh mencari-cari celah untuk menghalalkan yang haram, misalnya dengan mengganti nama atau mengubah sedikit komposisi.
- Menjaga akal adalah salah satu tujuan syariat. Segala yang merusak akal wajib dijauhi.
- Bersikap tegas dalam masalah halal-haram, sebagaimana para sahabat yang langsung menumpahkan khamr mereka tanpa ragu.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.