Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menegaskan kaidah yang sangat penting: setiap zat yang memabukkan (muskiر) hukumnya haram, tanpa terkecuali — baik sedikit maupun banyak, baik berupa khamr, narkotika, atau zat lain yang menghilangkan akal. Para ulama Ahlus Sunnah menjadikan hadits ini sebagai landasan keharaman semua yang memabukkan, bukan hanya yang bernama "khamr" secara khusus.
Rujukan Ulama & Dalil
Dalil Al-Qur'an:
QS. Al-Ma'idah [5]: 90
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
"Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr, judi, berhala, dan mengundi nasib adalah rijs (najis/kotor) termasuk perbuatan syaitan, maka jauhilah agar kalian beruntung."
Hadits terkait:
- Hadits riwayat Abu Hurairah ini dikeluarkan oleh An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Minuman, Bab Pengharaman Setiap Minuman yang Memabukkan (no. 5588).
- Hadits serupa juga diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah dengan lafaz: "كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ" — "Setiap yang memabukkan adalah haram."
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini merupakan salah satu kaidah agung dalam bab makanan dan minuman.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menegaskan bahwa lafaz "kullu" (setiap) bersifat umum ('aam), mencakup semua jenis yang memabukkan.
Penjelasan Rinci
Makna kata "مُسْكِر" (muskiر):
Secara bahasa, muskiر berasal dari akar kata sakara yang berarti menutup atau menghalangi. Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa sukr adalah tertutupnya akal sehat seseorang. Jadi muskiر adalah segala sesuatu yang menutup dan menghilangkan fungsi akal.
Kaidah yang dipahami para ulama:
- Imam an-Nawawi (dalam Syarh Shahih Muslim) menyatakan: hadits ini menunjukkan keharaman setiap yang memabukkan, baik sedikit maupun banyak. Beliau juga menyebutkan bahwa inilah madzhab jumhur (mayoritas) ulama.
- Ibnu Hajar al-Asqalani (dalam Fathul Bari) menjelaskan bahwa kata "kullu" menunjukkan keumuman yang mencakup:
- Semua jenis minuman yang memabukkan (khamr dari anggur, kurma, gandum, dll.)
- Semua zat yang memabukkan meskipun bukan berbentuk minuman (seperti narkotika, ganja, dan sejenisnya menurut qiyas/analogi yang kuat).
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah (dalam Ighatsatul Lahfan dan Zaadul Ma'ad) menjelaskan hikmah keharaman: khamr dan semua yang memabukkan merusak akal — padahal akal adalah alat utama manusia untuk mengenal Allah dan menjalankan syariat. Beliau menyebut bahwa syariat Islam menutup semua pintu yang mengarah kepada kerusakan akal.
- Ibn Taymiyyah (dalam Majmu' al-Fatawa) menegaskan bahwa illat (sebab) keharaman adalah sifat memabukkan itu sendiri (iskar), bukan nama atau bentuk zatnya. Maka apapun yang memabukkan — dengan nama apapun — hukumnya haram.
- Syeikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam kitabnya menjelaskan bahwa hadits ini mencakup keharaman khamr dan seluruh yang memabukkan, dan bahwa sedikit dari yang memabukkan tetap haram karena dapat menjadi jalan menuju banyaknya.
Perbedaan pendapat di kalangan ulama daftar:
Sebagian ulama berbeda pendapat tentang apakah zat memabukkan selain khamr (seperti narkotika) dihukumi sama dengan khamr secara hukum had (hukuman cambuk 80 kali) atau tidak. Namun jumhur dari ulama yang tercantum — seperti Imam an-Nawawi, Ibnu Hajar, Ibn Taymiyyah, dan Ibn Qayyim — sepakat bahwa dari sisi keharaman mengonsumsi, semuanya sama: haram. Yang paling kuat adalah pendapat jumhur ini karena keumuman lafaz hadits "كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ".
Story Telling
Diriwayatkan bahwa ketika ayat pengharaman khamr turun (QS. Al-Ma'idah: 90-91), Umar bin al-Khattab radhiyallahu 'anhu — sebagaimana disebutkan dalam riwayat yang dikenal — berdoa: "Ya Allah, jelaskanlah kepada kami tentang khamr dengan penjelasan yang memuaskan." Maka turunlah ayat yang tegas mengharamkannya. Ketika ayat itu dibacakan, Umar berkata: "Kami berhenti, kami berhenti."
Hikmahnya: para sahabat menerima hukum dengan penuh ketundukan begitu dalilnya jelas. Mereka tidak mencari-cari celah, tetapi langsung meninggalkan apa yang Allah haramkan. Inilah sikap yang seharusnya kita teladani.
(Kisah ini disebutkan secara makna oleh Ibnu Katsir dalam tafsirnya dan Ibnu Hajar dalam Fathul Bari.)
Kesimpulan Praktis
- Setiap yang memabukkan haram — baik sedikit maupun banyak, baik bernama khamr, alkohol, narkotika, atau nama lainnya.
- Jauhi bukan hanya mengonsumsinya, tetapi juga segala perantara yang mengantarkan kepadanya (QS. Al-Ma'idah: 90 memerintahkan fajtanibuhu — "maka jauhilah").
- Jaga akal karena akal adalah nikmat besar dari Allah untuk mengenal-Nya dan beribadah kepada-Nya.
- Tidak mencari-cari alasan untuk membenarkan yang haram, tetapi tunduk kepada dalil sebagaimana para sahabat.
- Jika seseorang terlanjur terjerumus, bertaubatlah — Allah Maha Pengampun bagi hamba yang kembali kepada-Nya.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.