Penjelasan Hadits Nasa'i No. 5587 tentang Pengharaman setiap minuman yang memabukkan

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menegaskan kaidah yang sangat jelas: setiap zat yang memabukkan (muskiر) hukumnya haram, baik sedikit maupun banyak, baik namanya khamr, bir, arak, narkoba, atau zat lain. Pengharaman ini bukan karena nama atau bentuknya, tetapi karena sifat memabukkannya. Maka apa pun yang menghilangkan akal, ia terlarang dalam Islam.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang menjadi dasar:

QS. Al-Ma'idah [5]: 90

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Terjemahan: "Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr, judi, berhala, dan undian adalah najis (kotor) termasuk perbuatan setan, maka jauhilah agar kalian beruntung."

Hadits terkait:

  • Hadits riwayat Ibnu 'Umar radhiyallahu 'anhuma, dari Nabi ﷺ: "كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ" — "Setiap yang memabukkan adalah haram." (Sunan An-Nasa'i no. 5587, Kitab Minuman, Bab Pengharaman Setiap Minuman yang Memabukkan)
  • Hadits serupa juga diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim dari Ibnu 'Umar dan Abu Hurairah, dengan lafaz: "كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ" dan "كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ، وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَامٌ".

Kaitan dengan ulama:

  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini adalah kaidah agung: pengharaman khamr bukan karena namanya, tetapi karena sifat memabukkan.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menegaskan bahwa lafaz "kullu" (setiap) bersifat umum, mencakup semua zat yang memabukkan.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Ighatsatul Lahfan menyebut khamr sebagai induk segala kejelekan karena merusak akal, sedangkan akal adalah dasar taklif (kewajiban syariat).
  • Syaikh Abdurrahman as-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa larangan khamr mencakup segala yang menutup akal, baik cairan maupun padatan.

Penjelasan Rinci

Hadits ini sangat singkat tetapi maknanya sangat luas. Nabi ﷺ menggunakan kata "كُلُّ" (setiap) yang dalam kaidah ushul berarti umum dan menyeluruh. Maka tidak boleh kita membatasi pengharaman hanya pada khamr yang terbuat dari anggur atau kurma saja, karena illat (sebab) hukumnya adalah "memabukkan", bukan nama atau bahan asalnya.

Imam an-Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa para ulama sepakat (ijma') bahwa setiap zat yang memabukkan adalah haram, meskipun hanya sedikit. Dalilnya adalah hadits ini dan hadits lain: "مَا أَسْكَرَ كَثِيرُهُ فَقَلِيلُهُ حَرَامٌ" — "Apa yang banyaknya memabukkan, maka sedikitnya pun haram." (Riwayat Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan An-Nasa'i dari Jabir).

Ibnu Hajar al-Asqalani menambahkan bahwa pengharaman ini mencakup:

  1. Zat cair yang memabukkan — seperti khamr, bir, arak, dan sejenisnya.
  2. Zat padat yang memabukkan — seperti narkoba, ganja, dan obat-obatan terlarang.
  3. Zat yang menghilangkan akal dengan cara apa pun — termasuk yang disuntikkan atau dihisap.

Ibnu Qayyim al-Jawziyyah menjelaskan hikmah pengharaman ini: khamr merusak akal, dan akal adalah alat untuk mengenal Allah, memahami wahyu, dan menjalankan syariat. Jika akal rusak, maka agama seseorang juga rusak. Karena itu Islam menutup semua pintu yang mengarah padanya.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhus Shalihin menegaskan bahwa kaidah "setiap yang memabukkan adalah haram" berlaku umum, sehingga apapun bentuk dan namanya — pil, cairan, serbuk, atau uap — jika memabukkan, maka haram.

Perbedaan pendapat di antara ulama daftar:

Sebagian ulama berbeda pendapat tentang kadar "memabukkan" pada zat yang tidak dimaksudkan untuk mabuk (seperti obat). Namun jumhur (mayoritas) dari kalangan Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa sedikit pun dari zat yang memabukkan tetap haram, berdasarkan keumuman hadits ini dan hadits "ما أسكر كثيره فقليله حرام". Pendapat ini yang paling kuat dan dipegang oleh Ibnu Taymiyyah, Ibnu Qayyim, Ibnu Hajar, dan an-Nawawi.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Ibnu 'Umar radhiyallahu 'anhuma — perawi hadits ini — adalah seorang sahabat yang sangat ketat dalam mengikuti sunnah. Suatu ketika beliau mendengar bahwa ada orang yang berpendapat bahwa khamr hanya yang terbuat dari anggur. Maka beliau menegaskan dengan hadits ini bahwa setiap yang memabukkan adalah haram, tanpa terkecuali.

Al-Hasan al-Bashri rahimahullah pernah berkata: "Khamr adalah induk dari segala keburukan, dan siapa yang meminumnya maka ia telah membuka pintu kejelekan bagi dirinya." (Disebutkan dalam kitab-kitab zuhud dan nasihat salaf).

Fudail bin 'Iyadh rahimahullah berkata: "Barangsiapa yang takut kepada Allah, maka ia akan menjauhi segala yang memabukkan, karena itu adalah pintu menuju kemaksiatan yang lebih besar."

Kesimpulan Praktis

  1. Setiap zat yang memabukkan hukumnya haram, baik sedikit maupun banyak, baik bernama khamr, bir, arak, narkoba, atau obat terlarang.
  2. Jangan tertipu oleh nama atau kemasan — yang menjadi ukuran adalah sifat memabukkan, bukan label atau bahan asalnya.
  3. Jauhi semua yang memabukkan karena ia merusak akal, agama, dan kehormatan diri.
  4. Bertaubatlah jika pernah terjerumus, karena Allah Maha Pengampun dan menerima taubat hamba-Nya yang kembali.
  5. Didiklah keluarga dan masyarakat untuk menjauhi segala yang memabukkan, karena ini adalah bentuk amar ma'ruf nahi munkar.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?