Penjelasan Hadits Nasa'i No. 5586 tentang Setiap yang memabukkan adalah khamr dan haram

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menegaskan kaidah penting: setiap zat yang memabukkan (muskiر) hukumnya haram, dan setiap yang memabukkan itu disebut khamr, apa pun nama, bentuk, atau bahan asalnya. Jadi hukum haram tidak hanya berlaku pada minuman anggur tertentu, tetapi mencakup semua yang memabukkan. Ini adalah kaidah yang disepakati para ulama Ahlus Sunnah berdasarkan hadits-hadits shahih lainnya.

Rujukan Ulama & Dalil

Dalil Al-Qur'an:

QS. Al-Ma'idah [5]: 90

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Terjemahan: "Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr, judi, berhala, dan anak panah (untuk mengundi nasib) adalah rijs (najis/kotor) termasuk perbuatan setan, maka jauhilah agar kalian beruntung."

Hadits terkait:

Hadits riwayat Sunan An-Nasa'i no. 5586, dari Ibnu 'Umar radhiyallahu 'anhuma, dari Nabi ﷺ:

كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ وَكُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ

"Setiap yang memabukkan adalah haram, dan setiap yang memabukkan adalah khamr."

Hadits senada juga diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim dari Ibnu 'Umar, dengan lafaz:

كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَامٌ

"Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr adalah haram."

Kaitan dengan ulama:

  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini merupakan kaidah agung (qā'idah 'azhīmah) yang mencakup seluruh jenis zat memabukkan, baik berupa minuman, makanan, atau lainnya.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa penamaan "khamr" pada setiap yang memabukkan adalah penamaan syar'i (bukan hanya bahasa), sehingga hukum-hukum khamr — seperti haram, najis menurut sebagian ulama, dan hadd — berlaku padanya.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Ighatsatul Lahfan menegaskan bahwa syariat menutup semua jalan menuju mabuk, karena mabuk merusak akal, dan akal adalah dasar taklif (beban syariat).

Penjelasan Rinci

Makna hadits:

Hadits ini mengandung dua penegasan sekaligus:

  1. كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ — "Setiap yang memabukkan adalah haram." Ini adalah pengharaman yang bersifat umum, mencakup semua zat yang menghilangkan akal, baik sedikit maupun banyak, baik diminum, dimakan, dihirup, atau disuntikkan.
  2. كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ — "Setiap yang memabukkan adalah khamr." Ini menetapkan bahwa istilah "khamr" dalam syariat tidak terbatas pada perasan anggur yang difermentasi, tetapi mencakup semua yang memabukkan. Dengan demikian, seluruh hukum yang terkait dengan khamr — keharaman, kenajisan (menurut jumhur), larangan menjual, menghadiahkan, dan hadd bagi peminumnya — berlaku pada semua zat memabukkan.

Pemahaman para ulama dalam daftar:

  • Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa setiap yang memabukkan adalah khamr dan najis, baik sedikit maupun banyak, berdasarkan keumuman hadits ini. Beliau tidak membedakan antara minuman keras dari anggur, kurma, gandum, atau bahan lainnya.
  • Imam asy-Syafi'i dan Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa yang disebut "khamr" secara hakiki adalah yang berasal dari perasan anggur (atau kurma menurut sebagian riwayat), namun mereka tetap mengharamkan semua yang memabukkan berdasarkan hadits ini, meskipun penamaan "khamr" pada selainnya bersifat majaz menurut sebagian riwayat. Namun pendapat yang lebih kuat — sebagaimana ditegaskan Ibnu Hajar dan an-Nawawi — adalah pendapat jumhur yang menjadikan setiap yang memabukkan sebagai khamr secara syar'i.
  • Imam an-Nawawi dalam Al-Minhaj menyimpulkan: "Hadits ini adalah dalil yang paling jelas bahwa setiap yang memabukkan disebut khamr dan haram. Ini adalah madzhab jumhur ulama, dan pendapat yang kuat."
  • Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhus Shalihin menjelaskan bahwa kaidah ini mencakup narkoba, ganja, dan semua zat psikotropika yang memabukkan, karena 'illat (sebab) hukumnya adalah "memabukkan" (iskār), dan hukum berputar bersama 'illatnya.

Perbedaan pendapat:

Sebagian ulama awal berbeda pendapat tentang apakah "khamr" hanya khusus untuk minuman dari anggur atau mencakup semua yang memabukkan. Namun jumhur (mayoritas) — termasuk Imam Ahmad, Imam Malik, Ibnu 'Umar sendiri sebagai perawi, dan dikuatkan oleh Ibnu Hajar, an-Nawawi, Ibnu Qayyim, serta as-Sa'di — berpendapat bahwa setiap yang memabukkan adalah khamr dan haram. Pendapat inilah yang paling kuat berdasarkan keumuman lafaz hadits dan hadits-hadits lain yang semakna.

Catatan penting:

Hadits ini juga menjadi dalil bahwa sedikit dari yang memabukkan tetap haram, karena jika zat itu memabukkan secara keseluruhan, maka sebagiannya juga mengandung sifat memabukkan. Ini dikuatkan oleh hadits lain dari Ibnu 'Umar yang diriwayatkan Abu Dawud dan At-Tirmidzi: "Apa yang memabukkan dalam jumlah banyak, maka sedikitnya pun haram."

Story Telling

Dikisahkan bahwa Ibnu 'Umar radhiyallahu 'anhuma — perawi hadits ini — adalah salah satu sahabat yang paling keras dalam menolak segala bentuk yang memabukkan. Beliau pernah berkata: "Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr adalah haram." Bahkan beliau tidak membedakan antara minuman yang terbuat dari anggur, kurma, atau bahan lainnya.

Suatu ketika, ada yang bertanya kepada beliau tentang minuman tertentu yang tidak memabukkan dalam jumlah sedikit. Beliau menjawab dengan tegas berdasarkan hadits Nabi ﷺ ini, bahwa yang menjadi ukuran bukanlah nama atau bahannya, tetapi apakah ia memabukkan atau tidak. Jika memabukkan, maka ia adalah khamr, dan khamr itu haram.

Imam Ahmad bin Hanbal juga dikenal sangat tegas dalam masalah ini. Beliau pernah ditanya tentang seorang yang meminum sesuatu yang memabukkan tetapi hanya sedikit, lalu berdalih bahwa ia tidak mabuk. Beliau menjawab: "Jika ia memabukkan dalam jumlah banyak, maka sedikitnya pun haram." Ini adalah penerapan langsung dari kaidah hadits ini.

Hikmahnya: Islam menutup semua pintu menuju mabuk, karena mabuk adalah induk dari segala kerusakan — merusak akal, harta, kehormatan, dan agama. Ibnu Qayyim berkata: "Khamr adalah induk dari segala kejahatan, dan syariat menutup semua jalan yang mengarah padanya."

Kesimpulan Praktis

  1. Setiap zat yang memabukkan hukumnya haram, baik berupa minuman keras, narkoba, ganja, obat-obatan terlarang, atau zat psikotropika lainnya.
  2. Istilah "khamr" dalam syariat mencakup semua yang memabukkan, bukan hanya minuman dari anggur. Maka seluruh hukum khamr berlaku padanya.
  3. Sedikit dari yang memabukkan tetap haram, karena kaidah: apa yang memabukkan dalam jumlah banyak, maka sedikitnya pun haram.
  4. Jauhi segala yang memabukkan, karena ia merusak akal — dan akal adalah dasar taklif (beban syariat) serta kunci segala kebaikan.
  5. Bertaubatlah jika pernah terjerumus, karena Allah Maha Pengampun dan Maha Penyayang.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?