Penjelasan Hadits Nasa'i No. 5585 tentang Setiap yang memabukkan adalah khamr dan haram

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menegaskan kaidah penting: setiap zat yang memabukkan—apa pun nama, bentuk, atau cara pembuatannya—dihukumi sebagai khamr dan haram dikonsumsi. Jadi hukumnya bukan tergantung nama "arak", "bir", atau "wiski", melainkan pada sifat memabukkannya. Selama sesuatu memabukkan, ia haram, meski diminum sedikit.

Rujukan Ulama & Dalil

Dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar keharaman khamr:

QS. Al-Ma'idah [5]: 90

إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Terjemahan: "Sesungguhnya khamr, judi, berhala, dan anak panah (untuk mengundi nasib) adalah rijs (najis/keji) termasuk perbuatan setan, maka jauhilah agar kalian beruntung."

Hadits terkait:

  • Hadits di atas diriwayatkan oleh Ibnu 'Umar (Abdullah bin Umar) melalui jalur Nafi', dicatat oleh An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Minuman, bab penetapan nama khamr bagi setiap yang memabukkan.
  • Hadits senada juga diriwayatkan oleh Muslim bin al-Hajjaj dalam Shahih Muslim dari Ibnu 'Umar: "كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ".
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini merupakan ushul (pokok) besar dalam bab khamr: hukum tidak bergantung pada nama atau jenis benda, tetapi pada sifat memabukkan.

Penjelasan Rinci

Makna kalimat "كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ" (setiap yang memabukkan adalah khamr):

Para ulama menjelaskan bahwa Nabi ﷺ di sini menetapkan hakikat syar'i, bukan hakikat bahasa. Artinya, secara bahasa "khamr" berarti "yang menutupi" (karena memabukkan menutupi akal), tetapi secara syariat setiap benda yang menghilangkan akal masuk dalam hukum khamr—baik namanya nabidz, bir, arak, atau lainnya.

Imam an-Nawawi (wafat 676 H) dalam Syarh Shahih Muslim menyatakan: hadits ini menunjukkan bahwa illat (sebab) keharaman adalah iskar (sifat memabukkan), bukan sekadar nama "khamr" yang terbuat dari anggur. Ini adalah pendapat jumhur ulama dari kalangan Ahlus Sunnah.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menukil bahwa mayoritas ulama (termasuk Imam asy-Syafi'i, Imam Malik, Imam Ahmad, dan Imam Abu Hanifah dalam riwayat yang masyhur) berpendapat: setiap yang memabukkan adalah haram, baik sedikit maupun banyak, berdasarkan hadits ini dan hadits lain seperti "مَا أَسْكَرَ كَثِيرُهُ فَقَلِيلُهُ حَرَامٌ" (yang banyaknya memabukkan, maka sedikitnya haram).

Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Ighatsatul Lahfan dan Zaadul Ma'ad menegaskan bahwa syariat menutup semua pintu menuju khamr; karena itu bukan hanya meminumnya yang haram, tetapi juga memproduksi, menjual, membeli, dan menghadiahkannya—sebagaimana disebutkan dalam hadits-hadits lain.

Perbedaan pendapat di antara ulama daftar:

  • Imam Abu Hanifah (menurut riwayat masyhur dari muridnya) membedakan antara khamr dari anggur (yang dihukumi najis dan haram meski sedikit) dengan minuman memabukkan dari selain anggur (haram jika memabukkan, tetapi tidak dihukumi najis). Namun Imam asy-Syafi'i, Imam Malik, dan Imam Ahmad serta murid-murid Abu Hanifah seperti Abu Yusuf berpendapat semua yang memabukkan adalah khamr secara hukum, haram, dan najis.
  • Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur: setiap yang memabukkan adalah khamr dan haram, berdasarkan zhahir hadits ini yang sangat tegas dan mencakup semua jenis.

Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Silsilah al-Ahadits ash-Shahihah menilai hadits ini shahih dan menjadikannya dalil utama dalam bab keharaman semua yang memabukkan, termasuk narkoba dan zat psikotropika modern, karena illatnya sama: menghilangkan akal.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadh ash-Shalihin menjelaskan bahwa kaidah ini bersifat umum (kullu = setiap), sehingga tidak ada celah untuk mengatakan "ini hanya sedikit" atau "ini hanya untuk bersosialisasi". Selama sifat memabukkan ada, hukum haram melekat.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa pada masa Umar bin al-Khaththab, beliau pernah menulis surat kepada para gubernurnya dan menyatakan dengan tegas keharaman khamr, dan beliau menetapkan hukuman dera bagi peminumnya. Suatu ketika ada seorang yang mengaku hanya meminum minuman dari kurma yang tidak memabukkan, namun setelah diperiksa ternyata memabukkan, maka tetap dihukum. Ini menunjukkan bahwa para sahabat memahami hadits Nabi ﷺ ini secara luas: yang menjadi ukuran adalah efek memabukkan, bukan nama atau bahan.

Al-Hasan al-Bashri (wafat 110 H), seorang tabi'in besar, pernah berkata: "Khamr itu adalah setiap yang menghilangkan akal, meskipun ia bukan dari perasan anggur." Ucapan ini menunjukkan pemahaman salaf yang lurus terhadap hadits ini.

Kesimpulan Praktis

  1. Setiap zat yang memabukkan—baik minuman, obat, atau narkotika—adalah khamr dan haram dikonsumsi, dijual, dibeli, atau dihadiahkan.
  2. Tidak ada istilah "khamr halal" atau "minuman keras untuk kesehatan" selama zat itu memabukkan; illat keharaman adalah iskar.
  3. Sedikit pun haram jika zat tersebut memabukkan dalam jumlah banyak, berdasarkan hadits "yang banyaknya memabukkan, maka sedikitnya haram".
  4. Jauhi lingkungan yang mendorong pada khamr, karena syariat menutup semua pintu menuju keharaman ini.
  5. Bertaubatlah jika pernah terjerumus, karena Allah Maha Pengampun dan pintu taubat selalu terbuka.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?