Penjelasan Hadits Nasa'i No. 5584 tentang Setiap yang memabukkan adalah khomer

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menegaskan kaidah penting: setiap zat yang memabukkan—apa pun nama, bentuk, atau cara pembuatannya—hukumnya adalah khomer, yaitu najis dan haram dikonsumsi. Jadi tidak boleh berdalih "ini bukan khomer, ini hanya bir, wiski, atau obat", karena Nabi ﷺ menetapkan ukurannya bukan pada nama, tetapi pada sifat memabukkan. Imam An-Nasa'i meriwayatkan hadits ini dalam Sunan-nya, Kitab Minuman, bab penamaan khomer bagi setiap yang memabukkan.

Rujukan Ulama & Dalil

Dalil utama (hadits yang ditanyakan):

Rasulullah ﷺ bersabda:

> كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ

"Setiap yang memabukkan adalah khomer."

(HR. An-Nasa'i no. 5584, dari Abdullah bin 'Umar radhiyallahu 'anhuma)

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya dari jalur yang sama (Ibnu 'Umar), dan oleh Abu Dawud serta At-Tirmidzi dengan lafaz serupa. Imam An-Nasa'i menempatkannya dalam bab yang judulnya sendiri sudah menjadi kesimpulan: "Bab Menetapkan Nama Khomer untuk Setiap Minuman yang Memabukkan."

Ayat Al-Qur'an yang menjadi pokok larangan:

QS. Al-Ma'idah [5]: 90

> يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khomer, judi, berhala, dan mengundi nasib adalah rijs (najis/kotor) termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah ia agar kamu beruntung."

Kaitan dengan ulama:

  • Imam An-Nasa'i (wafat 303 H) meriwayatkan hadits ini dan menjadikannya dasar penamaan.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil qiyas (analogi) bahwa setiap cairan yang memabukkan dihukumi sama dengan khomer, baik namanya anggur, kurma, madu, atau bahan lain.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyatakan: "Hadits ini menunjukkan bahwa illat (sebab) keharaman adalah sifat memabukkan, bukan jenis bahannya."
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Ighatsatul Lahfan menegaskan bahwa syariat menutup semua pintu menuju mabuk, karena mabuk adalah induk segala kerusakan akal dan agama.
  • Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhus Shalihin menegaskan: apa pun yang memabukkan—baik diminum sedikit atau banyak—hukumnya haram, dan jika diminum banyak memabukkan, maka sedikit pun haram.

Penjelasan Rinci

1. Makna "kullu" (setiap) — kaidah menyeluruh.

Kata kullu dalam bahasa Arab adalah lafazh 'aam (umum) yang mencakup seluruh jenis. Maka sabda Nabi ﷺ "kullu muskirin" berarti tidak ada pengecualian: apa pun yang memabukkan, dari bahan apa pun, dengan nama apa pun, tetap disebut khomer. Inilah yang dipahami Ibnu 'Umar sendiri—perawi hadits ini—yang terkenal sangat keras dalam masalah ini. Diriwayatkan bahwa beliau mengharamkan segala yang memabukkan meski hanya setetes.

2. Perbedaan pendapat di antara ulama tentang definisi khomer.

Sebagian ulama awal berpendapat khomer hanya khusus dari perasan anggur ('ashirul 'inab). Namun jumhur (mayoritas) dari kalangan sahabat, tabi'in, dan empat imam mazhab—Abu Hanifah, Malik, Asy-Syafi'i, Ahmad—berpegang pada hadits ini dan hadits-hadits serupa, bahwa illatnya adalah sifat memabukkan, bukan jenis bahannya.

Imam Asy-Syafi'i dalam Al-Umm menegaskan: setiap minuman yang memabukkan adalah khomer, dan khomer itu najis serta haram, baik dari anggur, kurma, gandum, atau lainnya.

Imam Ahmad bin Hanbal bahkan berpendapat lebih tegas: sedikit maupun banyaknya sama-sama haram, karena hadits "kullu muskirin khamr" dan hadits "maa askara katsiruhu fa qaliluhu haram" (apa yang memabukkan dalam jumlah banyak, maka sedikitnya pun haram).

3. Hikmah di balik penamaan ini.

Ibn Qayyim al-Jawziyyah menjelaskan dalam Ighatsatul Lahfan bahwa syariat sengaja menamai semua yang memabukkan dengan "khomer"—yang secara bahasa berarti "penutup"—karena ia menutup akal. Akal adalah cahaya yang Allah titipkan kepada manusia untuk mengenal-Nya dan membedakan halal-haram. Maka apa pun yang menutupinya, itulah khomer, apa pun namanya.

4. Penerapan masa kini.

Syeikh Abdul Aziz bin Baz dan Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin menjelaskan bahwa narkoba, obat-obatan terlarang, dan segala zat yang menghilangkan kesadaran termasuk dalam keumuman hadits ini. Karena illatnya sama—menutup akal—maka hukumnya sama: haram, najis, dan wajib dijauhi.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Abdullah bin 'Umar radhiyallahu 'anhuma—perawi hadits ini—suatu hari mendengar seseorang berkata tentang minuman tertentu: "Ini bukan khomer, ini hanya minuman keras." Maka Ibnu 'Umar pun marah dan berkata dengan tegas: "Rasulullah ﷺ telah menamainya khomer, dan kamu menamainya bukan khomer?!"

Sikap ini menunjukkan bagaimana para sahabat memahami hadits ini: nama bukan ukuran, tetapi sifat memabukkan adalah ukuran. Mereka tidak mau berdebat soal istilah, karena Nabi ﷺ sudah menetapkan kaidahnya dengan jelas.

Imam An-Nasa'i sendiri, ketika menyusun Sunan-nya, sengaja meletakkan hadits ini di bab yang berjudul "Bab Menetapkan Nama Khomer untuk Setiap Minuman yang Memabukkan"—sebuah judul yang merupakan kesimpulan fiqih dari hadits tersebut. Ini menunjukkan pemahaman beliau bahwa hadits ini bukan sekadar riwayat, tetapi kaidah hukum.

Kesimpulan Praktis

  1. Setiap yang memabukkan adalah khomer—haram, najis, dan wajib dijauhi, apa pun nama dan bentuknya.
  2. Ukurannya adalah sifat memabukkan, bukan nama, bahan, atau cara pembuatan.
  3. Sedikit pun haram jika yang banyak memabukkan, berdasarkan hadits "maa askara katsiruhu fa qaliluhu haram".
  4. Narkoba dan zat penghilang akal termasuk dalam keumuman hadits ini menurut para ulama daftar seperti Bin Baz dan Al-Utsaimin.
  5. Jauhi perdebatan istilah; fokuslah pada taat dan menjauhi yang haram, karena akal adalah nikmat Allah yang harus dijaga.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?