Penjelasan Hadits Nasa'i No. 5583 tentang Setiap minuman memabukkan adalah khamer dan haram

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menegaskan kaidah penting: setiap zat yang memabukkan hukumnya haram, dan setiap yang memabukkan disebut khamr, apa pun nama, bentuk, atau bahan pembuatnya. Jadi hukum haram tidak hanya berlaku pada minuman anggur dari perasan buah tertentu, tetapi mencakup semua yang memabukkan. Ini adalah kaidah yang disepakati para ulama Ahlus Sunnah berdasarkan hadits-hadits shahih.

Rujukan Ulama & Dalil

Dalil Al-Qur'an:

QS. Al-Ma'idah [5]: 90

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Terjemahan: "Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr, judi, berhala, dan mengundi nasib adalah rijs (najis/kotor) termasuk perbuatan syaitan, maka jauhilah agar kalian beruntung."

Hadits terkait:

Hadits yang Anda sebutkan diriwayatkan oleh Ibnu 'Umar radhiyallahu 'anhuma, dikeluarkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Minuman, Bab "Menetapkan Nama Khamr untuk Setiap Minuman yang Memabukkan" (no. 5583). Dalam sanadnya, Imam Ahmad bin Hanbal menyatakan: "Hadits ini shahih."

Hadits senada juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Ibnu 'Umar:

كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَامٌ

"Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr adalah haram."

Kaitan dengan ulama:

  • Imam An-Nasa'i memasukkan hadits ini dalam bab khusus untuk menetapkan bahwa nama "khamr" berlaku umum, bukan hanya untuk minuman tertentu.
  • Imam Ahmad bin Hanbal menegaskan keshahihannya, dan beliau termasuk yang paling tegas dalam mengharamkan segala yang memabukkan, bahkan dalam jumlah sedikit.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil utama kaidah "setiap yang memabukkan adalah khamr".
  • Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menukil kesepakatan ulama bahwa semua yang memabukkan haram, dan menyebutkan bahwa inilah pendapat jumhur sahabat dan tabi'in.

Penjelasan Rinci

Makna hadits:

Rasulullah ﷺ bersabda: "كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ وَكُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ" — "Setiap yang memabukkan adalah haram dan setiap yang memabukkan adalah khamr."

Hadits ini mengandung dua penetapan sekaligus:

  1. Penetapan hukum: segala yang memabukkan itu haram.
  2. Penetapan nama: segala yang memabukkan itu dinamakan khamr, meskipun bahan dan namanya berbeda.

Pemahaman para ulama:

Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa kata "kullu" (setiap) dalam hadits ini bersifat umum dan mencakup semua jenis zat yang memabukkan — baik berupa minuman, makanan, atau lainnya — selama ia menghilangkan akal. Beliau menegaskan bahwa inilah madzhab jumhur ulama.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini menjadi dasar bagi para ulama untuk menetapkan bahwa khamr bukanlah nama khusus untuk perasan anggur saja, melainkan nama umum untuk setiap yang memabukkan. Beliau juga menukil perkataan Imam Malik bahwa khamr adalah segala sesuatu yang memabukkan, dan menukil dari Atha' bin Abi Rabah serta Sa'id bin al-Musayyib (dua tabi'in dalam daftar rujukan) bahwa mereka berpendapat demikian.

Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya menjelaskan bahwa syariat menutup semua pintu menuju mabuk, karena mabuk adalah induk dari segala kerusakan — menghilangkan akal yang merupakan nikmat terbesar dari Allah. Beliau menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa illat (sebab) hukum haram adalah sifat memabukkan itu sendiri, bukan nama atau bentuk zatnya.

Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin menjelaskan bahwa hadits ini merupakan kaidah agung: apa pun yang memabukkan, baik sedikit maupun banyak, maka ia haram. Beliau juga menegaskan bahwa tidak ada perbedaan antara zat yang memabukkan dalam jumlah banyak atau sedikit — jika zat itu memabukkan, maka ia haram secara mutlak.

Perbedaan pendapat di antara ulama:

Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang apakah zat yang memabukkan tetapi tidak diminum untuk mabuk (misalnya untuk obat atau campuran) tetap haram. Namun mayoritas ulama dari daftar yang disebutkan — termasuk Imam Ahmad, Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, dan Imam Abu Hanifah (dalam riwayat yang masyhur) — berpendapat bahwa semua yang memabukkan haram, baik sedikit maupun banyak, berdasarkan keumuman hadits ini dan hadits lain yang semakna.

Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur: setiap zat yang memabukkan hukumnya haram secara mutlak, karena hadits ini menggunakan lafazh umum ("kullu") tanpa pengecualian, dan karena mabuk menghilangkan akal yang merupakan tujuan utama syariat untuk dijaga.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Ibnu 'Umar radhiyallahu 'anhuma — perawi hadits ini — adalah seorang sahabat yang sangat ketat dalam mengikuti sunnah Nabi ﷺ. Beliau dikenal sangat berhati-hati dalam masalah halal dan haram.

Dalam suatu riwayat, ketika Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhu masih hidup, beliau pernah berkata dari atas mimbar: "Wahai manusia, sesungguhnya telah turun pengharaman khamr, dan khamr itu terdiri dari lima jenis: anggur, kurma, madu, gandum, dan jelai. Dan khamr adalah segala sesuatu yang menutupi akal." (Riwayat ini disebutkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim).

Imam Ahmad bin Hanbal — yang dalam sanad hadits ini disebutkan sebagai perawi dan yang menegaskan keshahihannya — dikenal sangat tegas dalam masalah ini. Beliau pernah berkata: "Aku tidak mengetahui seorang pun dari ahli ilmu yang berpendapat bahwa sesuatu yang memabukkan itu halal." Ketegasan beliau dalam masalah ini menjadi pelajaran bagi kita untuk tidak meremehkan perkara yang telah jelas keharamannya.

Kesimpulan Praktis

  1. Setiap zat yang memabukkan adalah haram — baik berupa minuman keras, narkoba, atau zat lain yang menghilangkan akal.
  2. Nama "khamr" berlaku umum — tidak terbatas pada minuman anggur saja, tetapi mencakup semua yang memabukkan.
  3. Sedikit atau banyak sama saja — jika zat itu memabukkan, maka haram, meskipun dikonsumsi dalam jumlah kecil.
  4. Jauhi segala perantara menuju mabuk — karena mabuk adalah induk kerusakan yang menghilangkan akal, nikmat terbesar dari Allah.
  5. Ikuti pemahaman jumhur ulama — yang telah menetapkan kaidah ini berdasarkan dalil-dalil shahih.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?