Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa khamr (segala yang memabukkan) dapat berasal dari lima bahan: kurma, gandum, jelai (sya'ir), madu, dan anggur. Ibnu 'Umar radhiyallahu 'anhuma menyebutkan hal ini sebagai bantahan terhadap anggapan sebagian orang bahwa khamr hanya terbatas pada anggur saja. Para ulama Ahlus Sunnah memahami bahwa illat (sebab) pengharaman khamr adalah sifat memabukkan itu sendiri, bukan jenis bahannya.
Rujukan Ulama & Dalil
Dalil Al-Qur'an:
QS. Al-Ma'idah [5]: 90
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Terjemahan: "Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr, judi, berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung."
Dalil Hadits:
Hadits riwayat Ibnu 'Umar radhiyallahu 'anhuma ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan An-Nasa'i, Kitab Minuman, Bab Menyebutkan Jenis-Jenis yang Diharamkan dari Khamr, no. 5580.
Hadits pendukung dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, diriwayatkan oleh Imam Muslim bin al-Hajjaj dalam Shahih Muslim:
الْخَمْرُ مِنْ هَاتَيْنِ الشَّجَرَتَيْنِ النَّخْلَةِ وَالْعِنَبَةِ
Terjemahan: "Khamr berasal dari dua pohon ini: pohon kurma dan pohon anggur."
Kaitan dengan Ulama:
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa penyebutan lima bahan ini menunjukkan bahwa khamr tidak terbatas pada satu jenis saja, dan illat pengharamannya adalah sifat memabukkan.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa para ulama sepakat setiap yang memabukkan adalah khamr dan haram, meskipun namanya berbeda.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Ighatsatul Lahfan menjelaskan bahwa syariat menutup semua jalan menuju khamr, bukan hanya satu jenis minuman tertentu.
- Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarhul Mumti' menegaskan kaidah: setiap zat yang memabukkan, baik cairan, padatan, atau lainnya, hukumnya haram dan termasuk khamr.
Penjelasan Rinci
Makna hadits secara umum:
Ibnu 'Umar radhiyallahu 'anhuma menyebutkan bahwa khamr dapat diproduksi dari lima bahan utama yang dikenal di masyarakat Arab saat itu:
- Kurma (tamr) — seperti nabidz yang difermentasi
- Gandum (hinthah) — seperti bir gandum
- Jelai/sya'ir — sejenis gandum kasar
- Madu ('asal) — seperti minuman madu yang difermentasi
- Anggur ('inab) — yang paling dikenal sebagai bahan khamr
Pemahaman para ulama:
Imam An-Nasa'i memasukkan hadits ini dalam bab "Jenis-Jenis yang Diharamkan dari Khamr" untuk menunjukkan bahwa pengharaman tidak terbatas pada khamr anggur saja.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini menjadi dalil bagi jumhur ulama yang berpendapat bahwa setiap minuman yang memabukkan — dari bahan apapun — disebut khamr dan haram hukumnya. Ini berbeda dengan pendapat sebagian ulama Kufah yang membatasi istilah khamr hanya pada perasan anggur.
Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Ighatsatul Lahfan menjelaskan hikmah di balik penyebutan lima bahan ini: agar manusia memahami bahwa syariat tidak hanya mengharamkan satu jenis minuman, tetapi menutup seluruh pintu yang mengarah kepada mabuk, karena mabuk adalah induk dari segala kerusakan.
Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarhul Mumti' menegaskan kaidah penting: "Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr adalah haram." Beliau menyebutkan bahwa hadits Ibnu 'Umar ini menunjukkan luasnya cakupan khamr, sehingga apapun bahan dan nama minumannya, jika memabukkan, maka hukumnya sama.
Perbedaan pendapat di antara ulama:
- Imam Abu Hanifah dan sebagian ulama Kufah berpendapat bahwa istilah "khamr" secara hakiki hanya untuk perasan anggur, sedangkan minuman memabukkan lainnya disebut "nabidz" dan haram karena illat memabukkan, bukan karena disebut khamr.
- Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad bin Hanbal, dan jumhur ulama berpendapat bahwa setiap yang memabukkan disebut khamr dan haram, berdasarkan hadits-hadits seperti ini.
Yang paling kuat adalah pendapat jumhur, berdasarkan hadits Ibnu 'Umar ini dan hadits Abu Hurairah yang menyebutkan khamr dari kurma dan anggur, serta hadits-hadits lain yang menegaskan keumuman pengharaman.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa pada masa Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhu, beliau pernah menulis surat kepada para gubernurnya dan menyebutkan tentang khamr. Beliau berkata bahwa khamr terbuat dari lima hal: kurma, gandum, jelai, madu, dan anggur. Ini menunjukkan bahwa para sahabat memahami dengan jelas bahwa pengharaman khamr mencakup semua jenis minuman yang memabukkan, bukan hanya yang terbuat dari anggur.
Ibnu 'Umar radhiyallahu 'anhuma sendiri adalah salah satu sahabat yang paling keras dalam menjauhi syubhat. Beliau dikenal sangat berhati-hati dalam masalah halal dan haram, sehingga penyebutan beliau tentang lima bahan khamr ini menunjukkan kepahaman beliau yang mendalam terhadap maksud syariat.
Kesimpulan Praktis
- Khamr tidak terbatas pada anggur saja, tetapi mencakup segala yang memabukkan dari bahan apapun: kurma, gandum, jelai, madu, anggur, atau bahan modern lainnya.
- Kaidah penting: Setiap zat yang memabukkan — baik diminum, dimakan, dihisap, atau disuntikkan — hukumnya haram, karena illatnya adalah sifat memabukkan.
- Jauhi segala bentuk khamr dan segala perantara yang mengarah kepadanya, karena syariat menutup semua pintu menuju mabuk.
- Tidak boleh menganggap remeh minuman yang memabukkan hanya karena namanya bukan "khamr" atau bahannya bukan anggur.
- Kembalikan pemahaman kepada Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah, bukan kepada adat atau kebiasaan masyarakat.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.