Penjelasan Hadits Nasa'i No. 5579 tentang Larangan khamr dari lima bahan dasar

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa ketika ayat pengharaman khamr turun, di masa Nabi ﷺ khamr yang dikenal kaum Muslimin dibuat dari lima bahan: anggur, gandum (hinthah), sya'ir (barley), kurma, dan madu. Umar bin al-Khattab رضي الله عنه menyampaikan hal ini di atas mimbar Nabi ﷺ sebagai penjelasan bahwa hukum haram itu berlaku pada semua yang memabukkan, bukan terbatas pada bahan tertentu. Para ulama Ahlus Sunnah memahami hadits ini sebagai dalil bahwa illat (sebab) keharaman khamr adalah sifat memabukkan (iskar), bukan jenis bahannya.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam an-Nasa'i dalam Sunan an-Nasa'i, Kitab al-Asyribah (Minuman), Bab Dzikr al-Asyribah al-Muharramah min al-Khamr, no. 5579, dari jalur Ibnu Umar رضي الله عنهما dari Umar bin al-Khattab رضي الله عنه.

Teks hadits yang disebutkan:

أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْعَلَاءِ، قَالَ أَنْبَأَنَا ابْنُ إِدْرِيسَ، عَنْ زَكَرِيَّا، وَأَبِي حَيَّانَ، عَنِ الشَّعْبِيِّ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، قَالَ: سَمِعْتُ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَلَى مِنْبَرِ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ يَقُولُ: أَمَّا بَعْدُ، فَإِنَّ الْخَمْرَ نَزَلَ تَحْرِيمُهَا وَهِيَ مِنْ خَمْسَةٍ: مِنَ الْعِنَبِ، وَالْحِنْطَةِ، وَالشَّعِيرِ، وَالتَّمْرِ، وَالْعَسَلِ.

Terjemahan: "Telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin al-'Ala', ia berkata: telah memberitakan kepada kami Ibnu Idris, dari Zakariyya dan Abu Hayyan, dari asy-Sya'bi, dari Ibnu Umar, ia berkata: Aku mendengar Umar bin al-Khattab رضي الله عنه di atas mimbar Rasulullah ﷺ berkata: 'Amma ba'du, sesungguhnya khamr ketika turun pengharamannya, ia dibuat dari lima hal: dari anggur, gandum, sya'ir, kurma, dan madu.'"

Dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar pengharaman khamr:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

(QS. Al-Ma'idah [5]: 90)

Terjemahan: "Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr, judi, berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung."

Hadits terkait dari shahihain:

Dari Ibnu Umar رضي الله عنهما, Rasulullah ﷺ bersabda:

كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ، وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَامٌ

(HR. Muslim, Kitab al-Asyribah)

Terjemahan: "Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr itu haram."

Penjelasan Rinci

Makna umum hadits:

Umar bin al-Khattab رضي الله عنه menyampaikan keterangan ini di atas mimbar Nabi ﷺ, yang menunjukkan betapa penting dan seriusnya masalah ini. Beliau menjelaskan bahwa ketika ayat pengharaman khamr turun (yakni QS. Al-Ma'idah [5]: 90–91), khamr yang dikenal dan dikonsumsi masyarakat saat itu berasal dari lima bahan tersebut. Ini bukan berarti khamr hanya terbatas pada lima bahan itu, melainkan penjelasan tentang realitas yang ada saat itu.

Pemahaman para ulama dalam daftar:

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa hukum khamr tidak terikat pada bahan tertentu. Beliau menegaskan bahwa kaum Muslimin sepakat (ijma') bahwa setiap cairan yang memabukkan—apapun bahan dan namanya—hukumnya haram, meskipun namanya bukan "khamr" secara bahasa.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menyebutkan bahwa penyebutan lima bahan oleh Umar رضي الله عنه adalah untuk membantah anggapan sebagian orang yang mengira khamr hanya dari anggur saja. Beliau menjelaskan bahwa illat keharaman adalah sifat memabukkan, sebagaimana hadits "كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ".

Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Ighatsah al-Lahfan menegaskan bahwa syariat mengharamkan khamr karena sifat memabukkan dan merusak akal, bukan karena nama atau bahannya. Beliau menyatakan bahwa apapun yang menghilangkan akal—baik disebut khamr, nabidz, atau nama lainnya—maka hukumnya sama.

Ibn Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menegaskan bahwa para ulama sepakat bahwa setiap yang memabukkan adalah haram, dan hadits Umar ini menjadi dalil bahwa keharaman tidak terbatas pada khamr anggur saja.

Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat pengharaman khamr bersifat umum mencakup semua yang memabukkan, dan hadits Umar ini memperkuat keumuman tersebut dengan menyebutkan berbagai bahan yang dikenal saat itu.

Perbedaan pendapat:

Sebagian ulama berbeda pendapat tentang apakah khamr secara bahasa hanya khusus dari anggur atau mencakup semua yang memabukkan. Namun jumhur ulama (mayoritas) dari kalangan empat madzhab—termasuk Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad bin Hanbal—berpendapat bahwa setiap yang memabukkan adalah khamr secara hukum, meskipun tidak disebut khamr secara bahasa. Pendapat ini yang paling kuat berdasarkan hadits "كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ" dan hadits Umar ini.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa ketika Umar bin al-Khattab رضي الله عنه menjadi khalifah, beliau sangat tegas dalam masalah khamr. Suatu ketika beliau berkhutbah di atas mimbar Nabi ﷺ dan menyampaikan keterangan ini untuk memastikan kaum Muslimin memahami bahwa pengharaman khamr mencakup semua yang memabukkan, bukan hanya yang terbuat dari anggur.

Dalam riwayat lain, Umar رضي الله عنه pernah menulis surat kepada para gubernurnya agar mereka menghukum orang yang meminum khamr dengan hukuman had (dera). Beliau juga dikenal sangat teliti dalam memastikan bahwa tidak ada celah bagi seseorang untuk mengonsumsi sesuatu yang memabukkan dengan alasan "ini bukan khamr, ini nabidz" atau "ini bukan anggur, ini kurma."

Hikmahnya: Umar رضي الله عنه memahami bahwa syariat Islam diturunkan untuk menjaga akal (hifzh al-'aql), dan khamr adalah sarana utama yang merusak akal. Maka beliau memastikan umat memahami hukum ini dengan jelas dan tegas, tanpa ruang untuk berdalih.

Kesimpulan Praktis

  1. Khamr haram secara mutlak, apapun bahan dan namanya, selama ia memabukkan.
  2. Illat keharaman adalah iskar (sifat memabukkan), bukan jenis bahan atau nama.
  3. Semua yang memabukkan—baik alkohol, narkoba, atau zat sejenis—hukumnya haram dan wajib dijauhi.
  4. Menjaga akal adalah bagian dari maqashid syariah yang wajib dipelihara.
  5. Hindari segala bentuk yang memabukkan, baik dikonsumsi sedikit maupun banyak, karena sedikit dari yang memabukkan tetap haram menurut jumhur ulama.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?