Penjelasan Hadits Nasa'i No. 5578 tentang Pengharaman khamr dari lima bahan dan sifatnya menutupi akal

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa khamr yang diharamkan saat turunnya ayat pengharaman tidak terbatas pada anggur saja, tetapi mencakup lima bahan: anggur, kurma, madu, gandum, dan barley. Umar bin al-Khaththab رضي الله عنه menegaskan kaidah penting: khamr adalah segala sesuatu yang menutupi (merusak) akal, apa pun bahan pembuatnya. Jadi pengharaman bukan pada nama atau bahannya, melainkan pada sifat memabukkan yang menutupi akal.

Rujukan Ulama & Dalil

Dalil Al-Qur'an:

QS. Al-Ma'idah [5]: 90

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Terjemahan: "Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr, judi, berhala, dan undian adalah rijs (najis/kotor) termasuk perbuatan setan, maka jauhilah agar kalian beruntung."

Hadits terkait:

Hadits riwayat Umar bin al-Khaththab dari Sunan An-Nasa'i (kitab Minuman, bab jenis-jenis yang diharamkan), sebagaimana disebutkan dalam pertanyaan. Hadits ini juga memiliki makna yang sejalan dengan hadits Nabi ﷺ yang diriwayatkan Abu Dawud dan At-Tirmidzi dari An-Nu'man bin Basyir bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Sesungguhnya khamr itu dari anggur, kurma, madu, gandum, dan barley" — dengan penjelasan bahwa yang dimaksud adalah setiap yang memabukkan.

Kaitan dengan ulama:

  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa para ulama sepakat khamr adalah setiap yang memabukkan, dan bahan-bahannya tidak terbatas.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menukil bahwa jumhur ulama (termasuk Imam asy-Syafi'i, Imam Malik, Imam Ahmad, dan Imam Abu Hanifah) berpendapat khamr mencakup semua yang memabukkan, bukan hanya perasan anggur.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Ighatsatul Lahfan menegaskan bahwa illat (sebab) pengharaman khamr adalah sifat memabukkan yang menutupi akal, bukan semata nama atau bahannya.

Penjelasan Rinci

Makna hadits:

Umar bin al-Khaththab رضي الله عنه berkhutbah di mimbar Madinah untuk mengingatkan kaum muslimin bahwa ketika ayat pengharaman khamr turun (yaitu QS. Al-Ma'idah [5]: 90-91), khamr yang beredar di masyarakat saat itu dibuat dari lima bahan utama: anggur (عنب), kurma (تمر), madu (عسل), gandum (حنطة), dan barley/sya'ir (شعير). Ini menunjukkan bahwa khamr bukan hanya minuman dari anggur, tetapi mencakup semua minuman yang memabukkan dari bahan apa pun.

Kaidah penting: "الْخَمْرُ مَا خَامَرَ الْعَقْلَ"

Umar رضي الله عنه menutup khutbahnya dengan kaidah yang sangat mendasar: "Khamr adalah apa saja yang menutupi akal." Kata "خَامَرَ" berarti menutupi, mencampuri, atau merusak fungsi akal. Ini menjadi dalil bahwa illat (sebab) pengharaman adalah sifat memabukkan, bukan nama atau bahan tertentu.

Pemahaman ulama:

  • Imam asy-Syafi'i dan Imam Malik berpendapat bahwa setiap minuman yang memabukkan — baik dari anggur, kurma, madu, gandum, barley, atau bahan modern lainnya — hukumnya khamr dan haram, meskipun hanya sedikit. Dalilnya adalah hadits Nabi ﷺ: "Apa yang memabukkan dalam jumlah banyak, maka sedikitnya pun haram" (riwayat Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan An-Nasa'i dari Jabir).
  • Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad dalam salah satu riwayat juga menguatkan bahwa khamr mencakup semua yang memabukkan, meskipun ada perbedaan teknis dalam penamaan (nabidz, dll). Namun yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat jumhur: semua yang memabukkan adalah khamr dan haram.
  • Ibnu Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menegaskan bahwa khamr adalah segala yang menutupi akal, dan ini adalah pendapat yang benar berdasarkan hadits Umar ini dan hadits-hadits lain.
  • Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wal-Hikam menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan luasnya cakupan khamr, dan bahwa pengharaman bukan pada zat tertentu, tetapi pada sifat memabukkan.

Perbedaan pendapat:

Sebagian ulama awal berbeda pendapat tentang apakah khamr hanya dari anggur atau mencakup semua yang memabukkan. Namun jumhur ulama dari daftar (asy-Syafi'i, Malik, Ahmad, Abu Hanifah, Ibnu Taymiyyah, Ibnu Qayyim, an-Nawawi, Ibnu Hajar) menguatkan bahwa khamr adalah setiap yang memabukkan, dan ini yang paling kuat berdasarkan dalil-dalil shahih.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa ketika ayat pengharaman khamr turun, Umar bin al-Khaththab رضي الله عنه berdiri di mimbar Madinah dan berkhutbah dengan tegas. Beliau ingin memastikan kaum muslimin memahami bahwa pengharaman ini tidak hanya berlaku untuk minuman dari anggur yang biasa dikenal orang Arab, tetapi mencakup semua yang memabukkan dari bahan apa pun. Beliau menyebut lima bahan yang umum saat itu — anggur, kurma, madu, gandum, dan barley — lalu menutup dengan kaidah yang sangat jelas: "Khamr adalah apa saja yang menutupi akal."

Hikmah: Umar رضي الله عنه menunjukkan kepemimpinan yang penuh tanggung jawab dalam menyampaikan hukum Allah dengan jelas dan tegas, tanpa meninggalkan keraguan. Beliau juga menegaskan bahwa Islam adalah agama yang mengutamakan akal sehat dan melarang segala yang merusaknya. (Sumber: Sunan An-Nasa'i, Fathul Bari Ibnu Hajar, Syarh Shahih Muslim an-Nawawi)

Kesimpulan Praktis

  1. Khamr adalah segala yang memabukkan, apa pun bahan dan namanya — baik dari anggur, kurma, madu, gandum, barley, atau bahan modern lainnya.
  2. Sedikit pun haram jika zatnya memabukkan, berdasarkan hadits "Apa yang memabukkan dalam jumlah banyak, maka sedikitnya pun haram."
  3. Jauhi segala yang menutupi akal, karena akal adalah nikmat Allah yang harus dijaga.
  4. Ikuti pemahaman jumhur ulama dari daftar yang telah disebutkan, dan hindari ghuluw (berlebihan) atau tafrith (meremehkan).
  5. Bertaubatlah jika pernah terjerumus, karena Allah Maha Pengampun dan Penerima taubat.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?