Penjelasan Hadits Nasa'i No. 5577 tentang Pengharaman minuman keras dan halalnya rezeki baik

Ringkasan Jawaban Singkat

Atsar ini diriwayatkan oleh Sa'id bin Jubair (seorang tabi'in murid Ibnu Abbas), beliau menegaskan bahwa khamr (segala yang memabukkan) itu haram, sedangkan "rizqan hasanan" (rezeki yang baik) itu halal. Ini adalah penjelasan beliau terhadap firman Allah dalam QS. An-Nahl [16]: 67, di mana Allah menyebutkan khamr sebagai "sakar" (yang haram) dan rezeki yang baik sebagai halal. Jadi tidak ada kerancuan: yang memabukkan tetap haram, yang halal dan baik tetap halal.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an — QS. An-Nahl [16]: 67

وَمِن ثَمَرَاتِ النَّخِيلِ وَالْأَعْنَابِ تَتَّخِذُونَ مِنْهُ سَكَرًا وَرِزْقًا حَسَنًا ۗ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَةً لِّقَوْمٍ يَعْقِلُونَ

Terjemahan: "Dan dari buah kurma dan anggur, kamu membuat minuman yang memabukkan (sakar) dan rezeki yang baik (rizqan hasanan). Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kebesaran Allah) bagi orang yang mengerti."

Atsar Sa'id bin Jubair (Sunan An-Nasa'i no. 5577, Kitab Minuman):

Sa'id bin Jubair berkata: "As-sakar itu haram, dan ar-rizqul hasan itu halal."

Hadits shahih terkait — perawi Abu Hurairah, dari Shahih Muslim:

كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ

Terjemahan: "Setiap yang memabukkan itu haram." (HR. Muslim)

Kaitan ulama:

  • Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini turun sebelum pengharaman khamr secara tegas, dan para ulama salaf seperti Sa'id bin Jubair dan Mujahid memahami "sakar" sebagai khamr yang kemudian diharamkan.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menukil bahwa para salaf membedakan antara "sakar" (memabukkan) dan "rizqan hasan" (yang halal lagi baik).
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan keumuman hadits "kullu muskirin haram" mencakup semua yang memabukkan.

Penjelasan Rinci

Makna ayat dan atsar ini:

Ayat QS. An-Nahl [16]: 67 menyebutkan dua hal yang dihasilkan dari buah kurma dan anggur: sakar dan rizqan hasan. Para ulama salaf berbeda dalam memahami kata "sakar" di sini:

  1. Pendapat Sa'id bin Jubair, Mujahid, dan Qatadah: "Sakar" di sini adalah khamr yang memabukkan — dan hukumnya haram. Sedangkan "rizqan hasan" adalah yang halal seperti cuka, kurma, kismis, dan minuman halal lainnya. Inilah yang ditegaskan dalam atsar ini.
  2. Ibnu Katsir menyebutkan bahwa ayat ini termasuk ayat yang menyebutkan nikmat Allah, namun penyebutan "sakar" di sini bersifat ikhbar (pemberitaan), bukan taqrir (persetujuan). Artinya Allah memberitakan bahwa manusia membuat khamr dari buah itu, lalu Allah mengharamkannya pada ayat lain (QS. Al-Ma'idah [5]: 90).

Bagaimana ulama daftar memahami dan menerapkannya:

  • Sa'id bin Jubair (tabi'in, murid Ibnu Abbas) — beliau adalah ahli tafsir yang tegas dalam mengharamkan khamr dan menegaskan bahwa rezeki yang baik tetap halal. Beliau tidak membiarkan kerancuan antara yang haram dan yang halal.
  • Mujahid bin Jabr — juga menafsirkan "sakar" sebagai khamr, dan beliau termasuk yang paling keras menolak segala yang memabukkan.
  • Qatadah bin Di'amah as-Sadusi — menegaskan bahwa "sakar" adalah apa yang diharamkan Allah, dan "rizqan hasan" adalah yang Allah halalkan.
  • Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam asy-Syafi'i — berdalil dengan keumuman hadits "kullu muskirin haram" bahwa setiap yang memabukkan, baik sedikit maupun banyak, baik namanya khamr atau bukan, tetap haram.
  • Ibn Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menegaskan bahwa khamr mencakup segala yang memabukkan, dan tidak ada perbedaan antara yang terbuat dari anggur, kurma, atau bahan lainnya.
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Ighatsatul Lahfan menjelaskan bahwa syariat membedakan dengan tegas antara yang khabits (buruk/memabukkan) dan yang thayyib (baik/halal), dan tidak boleh mencampuradukkan keduanya.
  • As-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa "rizqan hasan" adalah rezeki yang Allah halalkan dan baik, sedangkan "sakar" adalah yang diharamkan karena merusak akal.

Kesimpulan ilmiah: Tidak ada pertentangan. Yang memabukkan (khamr) haram secara mutlak, dan yang halal lagi baik tetap halal. Atsar Sa'id bin Jubair ini justru menegaskan pembedaan tersebut agar tidak ada yang menyangka bahwa ayat ini menghalalkan khamr.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa ketika turun ayat pengharaman khamr (QS. Al-Ma'idah [5]: 90-91), para sahabat Nabi ﷺ segera menumpahkan khamr yang ada di rumah-rumah mereka ke jalan-jalan Madinah, hingga mengalir di lorong-lorong kota. Mereka tidak menunggu penjelasan rinci, karena hati mereka sudah yakin bahwa apa yang Allah haramkan pasti buruk, dan apa yang Allah halalkan pasti baik.

Sa'id bin Jubair, sebagai murid Ibnu Abbas, mewarisi kejelasan pemahaman ini. Beliau tidak membiarkan umat terjebak dalam kerancuan: "sakar" tetap haram, "rizqan hasan" tetap halal. Inilah sikap salaf: tegas dalam halal-haram, lembut dalam menyampaikan, dan jelas dalam membedakan.

Kesimpulan Praktis

  1. Khamr dan segala yang memabukkan adalah haram — baik sedikit maupun banyak, baik namanya khamr, alkohol, atau lainnya. Dalilnya hadits "kullu muskirin haram" (HR. Muslim).
  2. Rezeki yang halal dan baik tetap halal — seperti kurma, anggur, cuka, dan minuman halal lainnya. Tidak boleh mencampuradukkan yang halal dengan yang haram.
  3. Jangan terpaku pada istilah — yang menjadi ukuran adalah sifat memabukkan, bukan nama atau bahan dasarnya.
  4. Ikuti pemahaman salaf — seperti Sa'id bin Jubair, Mujahid, dan Qatadah, yang tegas dalam mengharamkan khamr dan menghalalkan yang baik.
  5. Jauhi syubhat — jika ragu, tinggalkan. Nabi ﷺ bersabda: "Tinggalkanlah yang meragukanmu kepada yang tidak meragukanmu." (HR. Tirmidzi, dari Al-Hasan bin Ali).

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?