Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini bukan sabda Nabi ﷺ, melainkan perkataan Sa'id bin Jubair (seorang tabi'in, murid Ibnu Abbas), yang menafsirkan kata "سَكَرًا" (sakaran) dalam QS. An-Nahl [16]: 67 dengan makna khamr (minuman yang memabukkan). Jadi ayat yang menyebut "sakaran" itu menurut beliau adalah khamr yang diharamkan, bukan minuman halal. Ini menunjukkan bahwa para tabi'in sudah memahami kata "sakaran" dalam Al-Qur'an sebagai khamr, jauh sebelum datangnya hadits-hadits pengharaman secara tegas.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat yang menjadi pokok bahasan:
QS. An-Nahl [16]: 67
وَمِنْ ثَمَرَاتِ النَّخِيلِ وَالْأَعْنَابِ تَتَّخِذُونَ مِنْهُ سَكَرًا وَرِزْقًا حَسَنًا ۗ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَةً لِقَوْمٍ يَعْقِلُونَ
"Dan dari buah kurma dan anggur, kamu membuat minuman yang memabukkan (sakaran) dan rezeki yang baik. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kebesaran Allah) bagi orang yang mengerti."
Atsar (perkataan tabi'in) yang diriwayatkan An-Nasa'i:
Teks Arab atsar:
أَخْبَرَنَا إِسْحَاقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ، قَالَ أَنْبَأَنَا جَرِيرٌ، عَنْ حَبِيبٍ - وَهُوَ ابْنُ أَبِي عَمْرَةَ - عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ، قَالَ: السَّكَرُ خَمْرٌ
"Sa'id bin Jubair berkata: 'As-sakar adalah khamr.'"
Kaitan dengan ulama daftar:
- Sa'id bin Jubair termasuk tabi'in yang disebut dalam daftar rujukan (murid Ibnu Abbas, ahli tafsir Mekkah).
- Ibnu Katsir dalam tafsirnya menyebutkan riwayat ini dan menjelaskan bahwa "sakaran" adalah khamr yang diharamkan, sedangkan "rizqan hasanan" adalah rezeki halal seperti cuka, kurma, anggur, dan lainnya.
- Imam An-Nasa'i meriwayatkan atsar ini dalam Sunan-nya, Kitab Minuman, sebagai penguat bab tentang pengharaman khamr.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari juga menguatkan bahwa kata "sakaran" dalam ayat ini ditafsirkan sebagai khamr oleh para salaf.
Penjelasan Rinci
1. Kedudukan atsar ini.
Hadits nomor 5576 dalam Sunan An-Nasa'i ini berstatus mauquf (perkataan sahabat/tabi'in), bukan marfu' (sabda Nabi ﷺ). Sanadnya: Ishaq bin Ibrahim → Jarir → Habib bin Abi 'Amrah → Sa'id bin Jubair. Sanad ini shahih menurut penilaian para ulama hadits, dan Sa'id bin Jubair adalah tabi'in tsiqah (terpercaya) yang dikenal sebagai ahli tafsir.
2. Makna kata "sakaran" dalam ayat.
Allah menyebut dua hal dari buah kurma dan anggur:
- سَكَرًا (sakaran) → minuman yang memabukkan
- رِزْقًا حَسَنًا (rizqan hasanan) → rezeki yang baik/halal
Sa'id bin Jubair menegaskan bahwa "sakaran" = khamr. Ini dipahami oleh Mujahid bin Jabr, Qatadah bin Di'amah, dan Ibn Katsir dalam tafsir mereka. Ibn Katsir menyebutkan bahwa sebagian salaf berkata: "Sakaran adalah khamr yang mereka minum sebelum diharamkan, dan rizqan hasanan adalah apa yang Allah halalkan dari buah-buahan itu."
3. Hikmah urutan penyebutan.
Allah menyebut "sakaran" lebih dulu, lalu "rizqan hasanan", sebagai isyarat bahwa:
- Khamr adalah sesuatu yang tidak baik (karena disebut tanpa sifat "hasan")
- Sedangkan rezeki halal disebut dengan sifat "hasan" (baik)
Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Ighatsatul Lahfan menjelaskan bahwa Allah menyebut khamr dengan lafaz yang menunjukkan keburukan, dan menyebut rezeki halal dengan sifat baik — ini isyarat halus tentang perbedaan keduanya.
4. Perbedaan pendapat ulama.
Sebagian ulama menafsirkan "sakaran" sebagai minuman yang memabukkan secara umum (baik dari kurma, anggur, atau lainnya). Sebagian lain menafsirkan sebagai khamr khusus dari anggur. Namun jumhur (mayoritas) ulama daftar — termasuk Ibn Katsir, Qatadah, dan Sa'id bin Jubair — memilih makna umum: setiap yang memabukkan adalah khamr. Ini diperkuat hadits Nabi ﷺ:
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: كُلُّ شَرَابٍ أَسْكَرَ فَهُوَ حَرَامٌ
"Setiap minuman yang memabukkan adalah haram." (HR. Bukhari dan Muslim, dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha)
5. Kesimpulan ilmiah.
Atsar Sa'id bin Jubair ini menegaskan bahwa khamr sudah dikenal dan diharamkan, dan kata "sakaran" dalam Al-Qur'an merujuk pada khamr. Ini menjadi dalil bahwa pengharaman khamr memiliki dasar yang kuat dalam Al-Qur'an dan dipahami oleh para salaf sejak awal.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Sa'id bin Jubair adalah murid kesayangan Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma. Suatu ketika, seseorang bertanya kepada Ibnu Abbas tentang makna "sakaran" dalam QS. An-Nahl [16]: 67. Ibnu Abbas menjawab: "Sakaran adalah khamr." Sa'id bin Jubair mendengar dan meriwayatkan jawaban ini, sehingga menjadi rujukan para ulama setelahnya.
Imam An-Nasa'i — yang dikenal sangat teliti dalam meriwayatkan atsar salaf — memasukkan riwayat ini dalam Kitab Minuman, tepat pada bab yang membahas ayat ini, untuk menunjukkan bahwa para tabi'in sudah memahami ayat ini sebagai dalil pengharaman khamr. Ini adalah metode beliau dalam mendidik umat: menyandingkan ayat dengan pemahaman salaf, agar tidak ada penafsiran liar yang menyimpang.
Hikmahnya: ilmu itu diwarisi dari guru ke murid, dan pemahaman salaf adalah benteng dari penafsiran yang salah.
Kesimpulan Praktis
- Kata "sakaran" dalam QS. An-Nahl [16]: 67 bermakna khamr, sebagaimana ditegaskan Sa'id bin Jubair dan diikuti oleh Mujahid, Qatadah, dan Ibn Katsir.
- Setiap yang memabukkan adalah khamr dan haram, berdasarkan hadits shahih dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha.
- Hindari segala bentuk khamr, baik berupa minuman, obat, atau zat yang memabukkan, karena hukumnya jelas haram.
- Pelajari tafsir dari para salaf, karena mereka adalah generasi terbaik yang memahami Al-Qur'an dengan benar.
- Jangan meremehkan atsar tabi'in, karena mereka adalah murid langsung para sahabat Nabi ﷺ.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.