Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini berisi penjelasan Sa'id bin Jubair (seorang tabi'in, murid terkemuka Ibnu Abbas) bahwa kata "سَكَرًا" (sakaran) dalam QS. An-Nahl [16]: 67 bermakna khamr, yaitu minuman yang memabukkan. Jadi ayat yang menyebut "sakaran" itu menunjuk kepada khamr yang diharamkan, bukan minuman halal. Ini menegaskan bahwa khamr sudah dikenal dan dicela sejak sebelum turunnya pengharaman tegas di Madinah.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an — QS. An-Nahl [16]: 67
وَمِنْ ثَمَرَاتِ النَّخِيلِ وَالْأَعْنَابِ تَتَّخِذُونَ مِنْهُ سَكَرًا وَرِزْقًا حَسَنًا ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَةً لِقَوْمٍ يَعْقِلُونَ
"Dan dari buah kurma dan anggur, kamu membuat minuman yang memabukkan (sakaran) dan rezeki yang baik. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kebesaran Allah) bagi orang yang mengerti."
Atsar (perkataan tabi'in) — Sunan An-Nasa'i no. 5575, Kitab Minuman
أَخْبَرَنَا سُوَيْدٌ، قَالَ أَنْبَأَنَا عَبْدُ اللَّهِ، عَنْ سُفْيَانَ، عَنْ حَبِيبِ بْنِ أَبِي عَمْرَةَ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ، قَالَ: السَّكَرُ خَمْرٌ
"Sa'id bin Jubair berkata: 'As-sakar adalah khamr.'"
Rantai periwayatan: Suwaid → Abdullah (bin al-Mubarak) → Sufyan (ats-Tsauri) → Habib bin Abi 'Amrah → Sa'id bin Jubair. Perhatikan bahwa perawi-perawinya termasuk ulama dalam daftar rujukan: Abdullah bin al-Mubarak dan Sufyan ats-Tsauri.
Hadits pendukung tentang keumuman pengharaman khamr — dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, Nabi ﷺ bersabda:
كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ، وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَامٌ
"Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr itu haram." (Diriwayatkan oleh Muslim dalam Shahih-nya)
Kaitan ulama & kitab:
- Sa'id bin Jubair — tabi'in, ahli tafsir, murid Ibnu Abbas; pendapatnya menjadi rujukan dalam memahami ayat ini.
- Sufyan ats-Tsauri dan Abdullah bin al-Mubarak — meriwayatkan atsar ini, menunjukkan penerimaan mereka terhadap maknanya.
- Imam an-Nasa'i — memuatnya dalam Sunan-nya pada Kitab Minuman, bab yang secara khusus membahas ayat ini.
- Ibnu Katsir dalam tafsirnya menyebutkan bahwa "sakaran" ditafsirkan sebagai khamr oleh sejumlah salaf, termasuk Sa'id bin Jubair, lalu Allah menyebutkan "rizqan hasanan" (rezeki yang baik) sebagai pembeda.
Penjelasan Rinci
Makna kata "sakaran" (سَكَرًا). Secara bahasa, sakar berarti sesuatu yang menutup akal atau memabukkan. Dalam ayat di atas, Allah menyebut dua hal yang dihasilkan dari buah kurma dan anggur: (1) sakaran — yang dipahami para salaf sebagai khamr, dan (2) rizqan hasanan — rezeki yang baik, yaitu yang halal seperti kurma, anggur, cuka, dan sejenisnya.
Pemahaman Sa'id bin Jubair. Beliau menegaskan as-sakaru khamrun — "sakaran itu khamr". Ini menunjukkan bahwa ayat tersebut menyebut khamr dengan namanya, dan penyebutan itu dalam konteks menyebutkan nikmat Allah pada buah kurma dan anggur, sekaligus isyarat celaan terhadap penggunaan yang salah. Sebagaimana dijelaskan Ibnu Katsir dalam tafsirnya, ayat ini turun sebelum pengharaman khamr secara tegas; ia menjadi pengantar, lalu pengharaman final datang di QS. Al-Ma'idah [5]: 90-91.
Bagaimana ulama memahami dan menerapkannya:
- Ibnu Katsir menyebutkan bahwa "sakaran" ditafsirkan sebagai khamr oleh Ibnu Abbas, Sa'id bin Jubair, dan lain-lain; sedangkan "rizqan hasanan" adalah yang halal.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan kaidah bahwa setiap yang memabukkan adalah khamr dan haram, baik sedikit maupun banyak — sesuai hadits Ibnu Umar di atas.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menegaskan keumuman larangan khamr dan bahwa illat (sebab) pengharamannya adalah memabukkan (iskar), bukan jenis bahannya.
- Ibnul Qayyim dalam Ighatsatul Lahfan menjelaskan bahwa khamr merusak akal, yang merupakan pokok segala kebaikan; karena itu syariat menutup semua jalan menuju khamr.
Perbedaan pendapat di kalangan salaf: Sebagian menafsirkan "sakaran" sebagai khamr (pendapat Sa'id bin Jubair, Ibnu Abbas, dan lain-lain), dan inilah yang paling kuat karena didukung konteks ayat, atsar, serta hadits-hadits shahih tentang keumuman pengharaman khamr. Tidak ada pertentangan yang mengubah kesimpulan ini.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Sa'id bin Jubair adalah salah satu murid terdekat Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, sampai-sampai orang-orang menyebut bahwa pendapat-pendapat Sa'id banyak bersumber dari gurunya itu. Ketika beliau ditanya tentang makna "sakaran" dalam QS. An-Nahl [16]: 67, beliau menjawab dengan sangat singkat dan tegas: "As-sakaru khamrun" — sakaran itu khamr. Jawaban singkat ini menunjukkan kedalaman ilmu beliau: satu kata "sakaran" tidak dibiarkan kabur, melainkan dikembalikan kepada makna aslinya, yaitu minuman yang menutup akal. Inilah teladan para salaf — mereka tidak bermudah-mudah dalam memahami ayat, dan tidak pula menafsirkan dengan hawa nafsu. (Kisah ini masyhur dalam riwayat-riwayat tafsir salaf, dan atsarnya tercatat dalam Sunan an-Nasa'i.)
Kesimpulan Praktis
- Khamr adalah haram — baik sedikit maupun banyak, baik namanya khamr, arak, atau istilah lain; illatnya adalah memabukkan.
- Ayat QS. An-Nahl [16]: 67 menyebut "sakaran" sebagai khamr dan "rizqan hasanan" sebagai rezeki halal — bedakan keduanya dan ambil yang halal.
- Jauhi segala yang memabukkan dan jauhi pula perantara yang mengantarkan kepadanya, karena syariat menutup pintu menuju khamr.
- Kembalikan pemahaman ayat dan hadits kepada penjelasan para ulama Ahlus Sunnah, bukan kepada opini pribadi atau budaya.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.