Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ menyebutkan bahwa khamr (minuman yang memabukkan) pada dasarnya berasal dari dua jenis pohon yang dikenal di masyarakat Arab, yaitu pohon kurma (an-nakhlah) dan pohon anggur (al-'inabah). Ini bukan pembatasan mutlak, melainkan penjelasan bahwa dua pohon inilah yang paling umum dijadikan bahan khamr di zaman Nabi ﷺ. Para ulama Ahlus Sunnah memahami hadits ini sebagai bagian dari penjelasan ayat tentang khamr, dan menegaskan bahwa setiap yang memabukkan adalah khamr dan haram, apa pun bahan dasarnya.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an
Allah Ta'ala berfirman:
إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
QS. Al-Ma'idah [5]: 90
Terjemahan: "Sesungguhnya khamr, judi, berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung."
Hadits Terkait
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam an-Nasa'i dalam Sunan an-Nasa'i, Kitab Minuman, Bab Penjelasan Ayat Allah Ta'ala (no. 5573), dari jalur Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu.
Hadits pendukung yang sangat penting dan menjadi kaidah dalam bab ini adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, bahwa Nabi ﷺ bersabda:
كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَامٌ
Terjemahan: "Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr itu haram." (HR. Muslim)
Kaitan dengan Ulama
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa penyebutan dua pohon ini dalam hadits bukanlah pembatasan, karena hadits lain yang lebih tegas menyatakan "setiap yang memabukkan adalah khamr."
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa hadits "kullu muskirin khamr" menjadi kaidah umum, sedangkan hadits Abu Hurairah ini menjelaskan realitas khamr yang dikenal di zaman Nabi ﷺ.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Ighatsatul Lahfan menjelaskan bahwa khamr mencakup segala yang menutupi akal, baik dari kurma, anggur, gandum, madu, atau bahan lainnya.
Penjelasan Rinci
Hadits ini muncul dalam konteks penjelasan ayat tentang khamr. Imam an-Nasa'i meletakkannya dalam bab "Penjelasan Ayat Allah Ta'ala," yang menunjukkan bahwa beliau ingin mengaitkan hadits ini dengan ayat-ayat tentang pengharaman khamr, khususnya QS. Al-Ma'idah [5]: 90-91.
Makna "al-khamr" secara bahasa: Kata khamr (الخمر) berasal dari akar kata khamara yang berarti "menutupi" atau "menyembunyikan." Ibn Qayyim al-Jawziyyah menjelaskan bahwa dinamakan khamr karena ia menutupi akal manusia. Ibnu Hajar al-Asqalani juga menyebutkan makna ini dalam Fathul Bari.
Mengapa disebutkan dua pohon ini? Di jazirah Arab, dua bahan utama khamr adalah kurma (untuk membuat nabidz yang difermentasi) dan anggur (untuk membuat khamr secara khusus). Nabi ﷺ menyebutkan keduanya karena itulah yang dikenal dan dipraktikkan oleh masyarakat saat itu. Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa penyebutan ini bersifat ghalib (yang umum terjadi), bukan hashr (pembatasan).
Kaidah umum: Hadits ini harus dipahami bersama hadits "kullu muskirin khamr" (setiap yang memabukkan adalah khamr). Ibnu Hajar al-Asqalani menegaskan bahwa para ulama sepakat bahwa khamr tidak terbatas pada hasil kurma dan anggur saja. Apa pun yang memabukkan — baik dari beras, gandum, jagung, madu, atau bahan modern lainnya — hukumnya sama, yaitu haram.
Perbedaan pendapat di antara ulama: Sebagian ulama awal seperti Abu Hanifah dan Imam Malik membahas secara rinci tentang nabidz (minuman dari kurma) yang belum memabukkan. Namun Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal lebih tegas dalam mengharamkan segala yang memabukkan, sekalipun sedikit. Pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat jumhur yang berpegang pada hadits "kullu muskirin khamr" — bahwa setiap yang memabukkan, berapa pun jumlahnya, adalah haram.
Ibn Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menegaskan bahwa illat (sebab) pengharaman khamr adalah sifat memabukkan (iskar), bukan jenis bahannya. Maka apa pun yang memiliki sifat ini, hukumnya haram.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa pada masa Umar bin al-Khattab radhiyallahu 'anhu, ketika ayat pengharaman khamr turun, beliau berdiri di hadapan manusia dan berkata dengan tegas bahwa khamr telah diharamkan. Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim meriwayatkan bahwa ketika ayat QS. Al-Ma'idah [5]: 90 turun, kaum Muslimin segera menumpahkan khamr yang ada di rumah-rumah mereka ke jalan-jalan Madinah, hingga jalan-jalan kota itu mengalir seperti sungai. Ini menunjukkan betapa cepatnya para sahabat menyambut perintah Allah, tanpa menunda dan tanpa berdebat.
Hikmah: Ketaatan para sahabat kepada Allah dan Rasul-Nya adalah teladan bagi kita. Mereka tidak mencari-cari alasan, tetapi langsung meninggalkan apa yang diharamkan. Al-Hasan al-Bashri berkata bahwa tanda keimanan yang benar adalah ketika seseorang mendengar perintah Allah, ia langsung berkata, "Aku dengar dan aku taat."
Kesimpulan Praktis
- Khamr itu haram berdasarkan QS. Al-Ma'idah [5]: 90 dan hadits-hadits shahih.
- Setiap yang memabukkan adalah khamr, baik dari kurma, anggur, atau bahan lainnya — sebagaimana kaidah "kullu muskirin khamr".
- Jauhi segala bentuk minuman keras, termasuk yang dikemas modern dengan nama berbeda, karena illatnya sama, yaitu memabukkan.
- Jangan mendekati khamr dalam bentuk apa pun, baik meminum, menjual, membeli, atau mengantarkannya, karena Nabi ﷺ melaknat sepuluh pihak yang terlibat dalam khamr (HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi dari Ibnu Umar).
- Bertaubatlah jika pernah terlibat, karena Allah Maha Pengampun bagi hamba yang kembali kepada-Nya.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.