Tentu, saya akan menjelaskan hadits tersebut sesuai dengan format dan aturan yang telah ditetapkan.
Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa khamr (segala yang memabukkan) pada dasarnya berasal dari dua jenis pohon yang dikenal, yaitu pohon kurma (نَخْلَة) dan pohon anggur (عِنَبَة). Ini bukanlah pembatasan mutlak, melainkan penjelasan tentang sumber utama khamr yang dikenal di masa Nabi ﷺ. Para ulama Ahlus Sunnah memahami bahwa illat (sebab) pengharaman khamr adalah sifat memabukkan itu sendiri, bukan semata-mata jenis bahannya.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Minuman, Bab Penjelasan Ayat Allah Ta'ala, nomor 5572. Hadits ini juga memiliki syawahid (penguat) dari jalur lain, di antaranya dalam Shahih Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu.
Adapun dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar pembahasan bab ini adalah firman Allah Ta'ala:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
QS. Al-Ma'idah [5]: 90
Terjemahan: "Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr, judi, berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung."
Imam Ibnu Katsir rahimahullah dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini mengharamkan khamr secara tegas dan menyebutnya sebagai rijs (najis/keji) serta amal setan. Beliau juga menyebutkan bahwa para ulama berbeda pendapat tentang definisi khamr, namun yang rajih (kuat) adalah pendapat jumhur yang menyatakan bahwa setiap yang memabukkan adalah khamr, berdasarkan hadits-hadits shahih lainnya.
Penjelasan Rinci
Hadits ini secara tekstual menyebutkan bahwa khamr berasal dari dua pohon: pohon kurma dan pohon anggur. Imam An-Nasa'i memasukkan hadits ini dalam bab "Penjelasan Ayat Allah Ta'ala", yang menunjukkan bahwa beliau ingin mengaitkan hadits ini dengan ayat-ayat tentang pengharaman khamr, khususnya QS. Al-Ma'idah [5]: 90-91.
Para ulama yang tercantum dalam daftar rujukan kami memiliki pemahaman yang selaras dalam masalah ini:
Imam Al-Awza'i (salah satu perawi hadits ini) dan Sufyan ats-Tsauri serta Abdullah bin al-Mubarak — mereka semua adalah ulama besar Syam dan Irak yang dikenal sangat teliti dalam masalah halal-haram. Mereka memahami bahwa penyebutan dua pohon ini adalah karena keduanya adalah sumber utama khamr yang dikenal di Jazirah Arab. Namun, hukumnya tidak terbatas pada keduanya saja.
Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah dalam riwayat-riwayat masyhur dari beliau menegaskan bahwa setiap benda yang memabukkan adalah khamr, baik terbuat dari kurma, anggur, madu, gandum, jelai, atau bahan lainnya. Ini berdasarkan hadits lain dari Abu Hurairah juga, di mana Nabi ﷺ bersabda: "Khamr berasal dari lima: anggur, kurma, madu, gandum, dan jelai." (HR. Bukhari dan Muslim)
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa penyebutan dua pohon dalam hadits ini bukanlah pembatasan (hashr), melainkan penjelasan tentang sumber yang paling umum dan paling banyak digunakan saat itu. Beliau juga menukil kesepakatan jumhur ulama bahwa illat pengharaman adalah sifat memabukkan (الإسكار), bukan jenis bahan mentahnya.
Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menegaskan bahwa hadits ini dan hadits-hadits semisalnya menunjukkan bahwa khamr tidak hanya terbatas pada anggur, tetapi mencakup semua yang memabukkan. Beliau berkata: "Madzhab kami (Syafi'iyah) dan jumhur ulama adalah bahwa setiap yang memabukkan adalah khamr dan haram, baik sedikit maupun banyak."
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarah Riyadhus Shalihin menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan asal-usul khamr, namun hukumnya berlaku umum. Beliau menekankan bahwa yang menjadi ukuran adalah sifat memabukkan, bukan nama atau bahan. Jika seseorang membuat minuman dari kurma atau anggur dan tidak memabukkan, maka itu bukan khamr dan halal. Sebaliknya, jika dibuat dari bahan lain dan memabukkan, maka itu khamr dan haram.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz dalam fatwa-fatwanya juga menegaskan hal yang sama: bahwa khamr adalah segala yang memabukkan, dan hadits ini hanya menyebutkan dua sumber yang paling dikenal. Beliau juga mengingatkan bahwa narkoba dan zat-zat memabukkan lainnya masuk dalam kategori khamr secara hukum.
Adapun perbedaan pendapat di antara ulama daftar kami: Imam Abu Hanifah rahimahullah memiliki pendapat yang lebih spesifik, di mana beliau membedakan antara khamr yang terbuat dari anggur (yang beliau haramkan secara mutlak, baik sedikit maupun banyak) dengan minuman memabukkan dari bahan lain (yang beliau haramkan hanya jika memabukkan dalam jumlah banyak, dan boleh dalam jumlah sedikit yang tidak memabukkan). Namun, jumhur ulama dari daftar kami — termasuk Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan para ulama setelahnya seperti Ibn Taymiyyah, Ibn Qayyim, dan ulama kontemporer — menguatkan pendapat bahwa setiap yang memabukkan adalah khamr dan haram, baik sedikit maupun banyak, berdasarkan hadits: "Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr adalah haram." (HR. Muslim)
Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya "Ighatsatul Lahfan" menjelaskan hikmah pengharaman khamr secara menyeluruh, bahwa khamr merusak akal yang merupakan sumber kemuliaan manusia, dan bahwa syariat Islam datang untuk menjaga akal (hifzhul 'aql) sebagai salah satu dari lima darurat pokok.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa pada masa pemerintahan Umar bin al-Khattab radhiyallahu 'anhu, beliau pernah menulis surat kepada para gubernurnya untuk bertanya tentang khamr. Ketika sampai kepada beliau jawaban bahwa khamr adalah segala yang memabukkan, beliau pun menetapkan hukuman had (dera) bagi peminumnya, baik minumannya terbuat dari anggur, kurma, atau bahan lainnya. Ini menunjukkan bahwa para sahabat memahami hadits ini secara luas, tidak terbatas pada dua pohon yang disebutkan.
Imam Al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan bahwa Umar radhiyallahu 'anhu pernah berkata dari atas mimbar: "Wahai manusia, telah turun pengharaman khamr, dan khamr itu terbuat dari lima: anggur, kurma, madu, gandum, dan jelai. Dan khamr adalah segala yang menutupi akal." (HR. Bukhari)
Kesimpulan Praktis
- Khamr adalah segala yang memabukkan, baik terbuat dari kurma, anggur, atau bahan lainnya. Hadits ini menyebutkan dua sumber utama yang dikenal di masa Nabi ﷺ, bukan pembatasan hukum.
- Illat pengharaman adalah sifat memabukkan (الإسكار), bukan jenis bahan. Maka narkoba, alkohol dari bahan apa pun, dan zat-zat memabukkan lainnya masuk dalam hukum khamr.
- Sedikit maupun banyak sama-sama haram jika zat tersebut memabukkan, berdasarkan hadits shahih: "Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr adalah haram."
- Menjauhi khamr adalah jalan keberuntungan, sebagaimana firman Allah dalam QS. Al-Ma'idah [5]: 90, karena khamr adalah rijs (keji) dan amal setan.
- Bertaubatlah jika pernah terjerumus, karena Allah Maha Pengampun dan Maha Penyayang. Islam mengharamkan khamr untuk menjaga akal, harta, kehormatan, dan hubungan sosial.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.