Penjelasan Hadits Nasa'i No. 5571 tentang Larangan mencampur kurma dan kismis dalam rendaman

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini melarang mencampur dua jenis buah yang sama-sama berpotensi menghasilkan minuman yang memabukkan (nabidz) dalam satu wadah, yaitu kurma kering (tamr) dengan kismis (zabib), atau kurma kering dengan kurma setengah matang (busr). Nabi ﷺ memerintahkan agar masing-masing direndam secara terpisah agar tidak cepat menjadi keras atau memabukkan. Tujuannya adalah menjaga umat dari perkara yang mengantarkan kepada keharaman.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan An-Nasa'i, Kitab Minuman, Bab Keringanan dalam Merendam Busr Secara Terpisah (no. 5571), dari sahabat Abu Sa'id Al-Khudri رضي الله عنه.

Teks hadits:

أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمَّارٍ، قَالَ حَدَّثَنَا الْمُعَافَى، - يَعْنِي ابْنَ عِمْرَانَ - عَنْ إِسْمَاعِيلَ بْنِ مُسْلِمٍ، عَنْ أَبِي الْمُتَوَكِّلِ، عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ، أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ نَهَى أَنْ يُنْبَذَ التَّمْرُ وَالزَّبِيبُ وَالتَّمْرُ وَالْبُسْرُ وَقَالَ "انْتَبِذُوا الزَّبِيبَ فَرْدًا وَالتَّمْرَ فَرْدًا وَالْبُسْرَ فَرْدًا"

Terjemahan: "Dari Abu Sa'id Al-Khudri bahwa Nabi ﷺ melarang merendam kurma kering dan kismis, serta kurma kering dan Al-Busr, dan beliau bersabda: 'Rendamlah kismis secara terpisah, kurma secara terpisah, dan Al-Busr secara terpisah.'"

Dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar kaidah saddudz-dzari'ah (menutup jalan menuju keharaman):

وَلَا تَقْرَبُوا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ

QS. Al-An'am [6]: 151

"Dan janganlah kamu mendekati perbuatan-perbuatan yang keji, baik yang tampak maupun yang tersembunyi."

Ayat ini menjadi landasan bahwa segala yang mengantarkan kepada keharaman harus dicegah, sebagaimana dijelaskan Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in dan Ibn Katsir dalam tafsirnya.

Penjelasan Rinci

Latar belakang hadits: Orang Arab dahulu biasa membuat minuman dari rendaman buah (nabidz) sebagai pengganti air. Jika dibiarkan lama, rendaman itu berubah menjadi khamr (memabukkan). Nabi ﷺ melarang mencampur dua jenis buah yang jika digabung akan mempercepat proses fermentasi, sehingga lebih cepat menjadi memabukkan.

Pemahaman ulama:

Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan ini bersifat saddudz-dzari'ah — mencegah jalan menuju keharaman. Beliau menyebutkan bahwa mencampur tamr dengan zabib atau tamr dengan busr mempercepat perubahan menjadi khamr, berbeda dengan merendam satu jenis saja.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menukil bahwa illah (sebab hukum) larangan ini adalah isytidad (cepatnya proses menjadi memabukkan) ketika dua jenis buah dicampur. Beliau juga menyebutkan bahwa jika rendaman tersebut tidak sampai memabukkan, sebagian ulama berbeda pendapat, namun pendapat yang kuat tetap melarang karena keumuman larangan Nabi ﷺ.

Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menegaskan bahwa syariat menutup semua pintu yang mengarah kepada khamr, termasuk mencampur buah dalam rendaman. Beliau menyebutkan bahwa Nabi ﷺ melarang tiga kombinasi: tamr+zabib, tamr+busr, dan dalam riwayat lain zabib+busr.

Perbedaan pendapat: Sebagian ulama seperti Ishaq bin Rahuyah (sebagaimana dinukil dalam Sunan An-Nasa'i) membolehkan jika rendaman tidak memabukkan dan hanya untuk tujuan halal. Namun jumhur ulama dari kalangan Imam Ahmad, Imam asy-Syafi'i, dan Imam Malik tetap melarang secara mutlak sebagai bentuk kehati-hatian. Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur, karena larangan Nabi ﷺ bersifat tegas dan bertujuan menjaga umat dari khamr.

Catatan sanad: Imam An-Nasa'i menyebutkan bahwa Abu Katsir (yang disebut dalam sanad) namanya adalah Yazid bin Abdurrahman. Ini menunjukkan ketelitian beliau dalam menjaga kejelasan perawi.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Abu Sa'id Al-Khudri رضي الله عنه, sahabat yang meriwayatkan hadits ini, adalah salah satu sahabat yang banyak meriwayatkan hadits tentang minuman dan makanan. Beliau pernah menyampaikan bahwa Nabi ﷺ sangat tegas dalam menjaga umat dari khamr, sampai-sampai menutup semua pintu yang mengarah kepadanya.

Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya tentang seseorang yang merendam kurma dan kismis secara terpisah lalu mencampurnya setelah matang. Beliau menjawab dengan tegas: "Jika dicampur setelah matang dan tidak memabukkan, maka tidak mengapa. Tetapi jika dicampur sejak awal, maka itu adalah pintu menuju khamr." Jawaban ini menunjukkan kehati-hatian beliau dalam mengikuti petunjuk Nabi ﷺ.

Kesimpulan Praktis

  1. Jangan mencampur kurma kering dengan kismis, atau kurma kering dengan kurma setengah matang (busr) dalam satu wadah rendaman, karena dapat mempercepat proses menjadi memabukkan.
  2. Rendamlah secara terpisah — kismis sendiri, kurma sendiri, busr sendiri — sebagaimana perintah Nabi ﷺ.
  3. Tujuan larangan adalah menjaga dari khamr, bukan semata-mata larangan teknis. Maka setiap minuman yang berpotensi memabukkan harus dijauhi.
  4. Kehati-hatian (wara') adalah sikap yang dianjurkan, sebagaimana dicontohkan para ulama seperti Imam Ahmad dan Ibn Qayyim.
  5. Jika ragu tentang hukum suatu minuman atau makanan, tanyakan kepada ulama terpercaya dan hindari yang syubhat (meragukan).

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?