Penjelasan Hadits Nasa'i No. 5570 tentang Larangan mencampur busr dengan kismis atau kurma kering

Tentu, saya akan menjelaskan hadits ini sesuai dengan format dan aturan yang telah ditetapkan, dengan merujuk hanya kepada ulama-ulama yang tercantum dalam daftar.

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini melarang mencampurkan dua jenis buah yang berbeda (seperti kurma mentah dengan kismis, atau kurma mentah dengan kurma kering) dalam satu wadah untuk dibuat minuman (nabidz). Tujuannya adalah untuk mencegah terjadinya fermentasi yang terlalu cepat dan kuat, yang dapat menyebabkan minuman tersebut berubah menjadi khamr (memabukkan) sebelum sempat dikonsumsi. Rasulullah ﷺ memerintahkan agar setiap jenis buah direndam secara terpisah.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam kitab Sunan-nya, dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu. Hadits ini juga terdapat dalam kitab-kitab hadits lainnya seperti Shahih Muslim, namun dengan redaksi yang sedikit berbeda.

Adapun dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar umum larangan segala yang memabukkan adalah firman Allah Ta'ala:

QS. Al-Ma'idah [5]: 90

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Terjemahan: "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan."

Ayat ini menjadi landasan umum bahwa segala sesuatu yang mengantarkan kepada khamr harus dijauhi, termasuk cara pembuatan minuman yang dapat mempercepat terjadinya fermentasi.

Penjelasan Rinci

Hadits ini menjelaskan tentang adab dalam membuat minuman dari buah-buahan, yang dikenal dengan istilah nabidz. Nabidz adalah minuman yang dibuat dengan merendam buah-buahan (seperti kurma, kismis, atau anggur) dalam air. Pada awalnya, minuman ini halal selama belum memabukkan. Namun, jika dibiarkan terlalu lama, proses fermentasi akan mengubahnya menjadi khamr.

Para ulama yang tercantum dalam daftar kami, seperti Imam An-Nawawi dalam kitab Syarh Shahih Muslim, dan Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari, menjelaskan hikmah di balik larangan ini. Larangan mencampurkan Al-Busr (kurma mentah) dengan Az-Zabib (kismis) atau At-Tamr (kurma kering) adalah karena:

  1. Mempercepat Fermentasi: Mencampurkan dua jenis buah yang berbeda dapat mempercepat proses fermentasi. Kurma mentah (busr) memiliki kadar gula yang berbeda dengan kismis atau kurma kering. Kombinasi ini dapat menciptakan lingkungan yang lebih kondusif bagi ragi untuk bekerja lebih cepat, sehingga minuman tersebut lebih cepat berubah menjadi memabukkan.
  2. Menghindari Syubhat: Dengan melarang pencampuran, syariat menutup pintu menuju khamr. Jika seseorang mencampurkan buah-buahan, ia mungkin tidak menyadari bahwa minumannya sudah berubah menjadi khamr. Dengan merendam secara terpisah, proses fermentasi lebih terkontrol dan lebih mudah untuk dihindari.
  3. Perbedaan Pendapat Ulama: Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang larangan ini. Sebagian ulama, seperti Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal, berpendapat bahwa larangan ini bersifat tahrim (haram) jika tujuannya adalah untuk membuat khamr. Namun, jika hanya sekedar mencampurkan tanpa niat membuat khamr, maka hukumnya makruh (dibenci). Sementara itu, Imam Malik bin Anas berpendapat bahwa larangan ini bersifat makruh secara mutlak, kecuali jika sudah jelas tujuannya untuk membuat khamr.

Pendapat yang paling kuat, sebagaimana dirajihkan oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam kitabnya Irwa' al-Ghalil, adalah bahwa larangan ini bersifat tahrim (haram) jika tujuannya adalah untuk membuat minuman yang memabukkan. Adapun jika hanya sekedar mencampurkan tanpa niat demikian, maka hukumnya makruh. Namun, menjauhi larangan ini secara mutlak adalah lebih utama dan lebih selamat, sesuai dengan kaidah sadd adz-dzari'ah (menutup jalan menuju keburukan).

Story Telling

Suatu ketika, seorang tabi'in bernama Sa'id bin al-Musayyib (wafat 94 H), salah satu ulama besar Madinah, pernah ditanya tentang hukum mencampurkan kurma dan kismis dalam satu wadah untuk dibuat minuman. Beliau menjawab dengan tegas, "Tidak boleh, karena Rasulullah ﷺ telah melarangnya." Ketika ditanya lagi, "Bagaimana jika hanya sedikit?" Beliau tetap menjawab, "Tidak boleh, sekalipun hanya sedikit. Karena larangan itu bersifat umum." Sikap beliau ini menunjukkan betapa para salafus shalih sangat berhati-hati dalam masalah ini, meskipun hanya sekedar mencampurkan buah untuk minuman yang belum tentu memabukkan. Mereka memahami bahwa larangan ini adalah bentuk kasih sayang Allah kepada hamba-Nya agar terhindar dari segala yang haram.

Kesimpulan Praktis

  1. Hindari Mencampurkan Buah: Jangan mencampurkan kurma mentah dengan kismis atau kurma kering dalam satu wadah untuk dibuat minuman.
  2. Rendam Secara Terpisah: Jika ingin membuat nabidz, rendamlah setiap jenis buah secara terpisah.
  3. Segera Konsumsi: Minumlah nabidz sebelum terjadi fermentasi yang dapat mengubahnya menjadi khamr. Jika sudah berubah rasa, bau, atau muncul gelembung yang menandakan fermentasi, maka minuman tersebut haram.
  4. Tinggalkan Syubhat: Tinggalkanlah segala sesuatu yang meragukan (syubhat) untuk menjaga kehalalan dan keberkahan rezeki kita.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?