Penjelasan Hadits Nasa'i No. 5569 tentang Larangan mencampur kurma dan kismis dalam minuman

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini melarang mencampur dua jenis buah yang bisa difermentasi (seperti kurma muda dengan kurma kering, atau kismis dengan kurma) dalam satu wadah minuman, karena dikhawatirkan menghasilkan khamr tanpa disadari. Nabi ﷺ mengarahkan agar setiap jenis diminum secara terpisah. Tujuannya adalah menjaga kehalalan dan menutup jalan menuju yang haram.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits utama — diriwayatkan oleh Abu Sa'id Al-Khudri radhiyallahu 'anhu, dalam Sunan An-Nasa'i, Kitab Minuman, Bab Keringanan dalam Mengolah Kurma Sendiri (no. 5569):

أَخْبَرَنِي أَحْمَدُ بْنُ خَالِدٍ، قَالَ حَدَّثَنَا شُعَيْبُ بْنُ حَرْبٍ، قَالَ حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ مُسْلِمٍ، قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو الْمُتَوَكِّلِ النَّاجِيُّ، قَالَ حَدَّثَنِي أَبُو سَعِيدٍ الْخُدْرِيُّ، أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ نَهَى أَنْ يَخْلِطَ بُسْرًا بِتَمْرٍ أَوْ زَبِيبًا بِتَمْرٍ أَوْ زَبِيبًا بِبُسْرٍ وَقَالَ "مَنْ شَرِبَ مِنْكُمْ فَلْيَشْرَبْ كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُ فَرْدًا"

Terjemahan: "Abu Sa'id Al-Khudri meriwayatkan bahwa Nabi ﷺ melarang mencampur al-busr dengan tamr, atau zabib dengan tamr, atau zabib dengan busr, dan beliau bersabda: 'Siapa di antara kalian yang meminumnya, hendaklah ia meminum masing-masing secara terpisah.'"

Ayat terkait — larangan mendekati khamr:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

(QS. Al-Ma'idah [5]: 90)

Terjemahan: "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr, judi, berhala, dan mengundi nasib adalah rijs (najis/kotor) termasuk perbuatan setan, maka jauhilah agar kalian beruntung."

Hadits pendukung — dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, Nabi ﷺ bersabda:

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ ﷺ عَنِ الْجَرِّ وَالدُّبَّاءِ وَالْمُزَفَّتِ وَالنَّقِيرِ

(HR. Muslim)

Terjemahan: "Rasulullah ﷺ melarang (minuman dalam) al-jarr, ad-dubba', al-muzaffat, dan an-naqir." — yaitu wadah-wadah yang mempercepat fermentasi.

Kaitan ulama: Imam An-Nasa'i meriwayatkan hadits ini dalam kitabnya. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari dan Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bab ini sebagai saddudz dzari'ah (menutup jalan menuju haram). Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Ighatsatul Lahfan menegaskan bahwa syariat menutup sarana menuju khamr, bukan hanya khamr itu sendiri.

Penjelasan Rinci

Makna istilah:

  • Al-Busr = kurma muda yang masih keras dan belum matang penuh.
  • At-Tamr = kurma kering yang sudah matang.
  • Az-Zabib = kismis (anggur kering).

Larangan dalam hadits: Nabi ﷺ melarang mencampur:

  1. Kurma muda (busr) dengan kurma kering (tamr),
  2. Kismis dengan kurma kering,
  3. Kismis dengan kurma muda.

Alasan larangan — sebagaimana dijelaskan para ulama:

  • Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa mencampur dua jenis buah yang mengandung gula dalam satu wadah mempercepat proses fermentasi menjadi khamr. Masing-masing jenis saja bisa berubah menjadi khamr, apalagi jika dicampur — prosesnya lebih cepat dan kadang tidak disadari peminumnya.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menukil bahwa larangan ini bersifat saddudz dzari'ah, yaitu menutup pintu menuju keharaman. Beliau juga menyebutkan bahwa jika pencampuran tidak sampai memabukkan, sebagian ulama berbeda pendapat — namun yang rajih (kuat) tetap larangan, karena nash-nya tegas.
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Ighatsatul Lahfan menjelaskan kaidah: "Syariat tidak hanya mengharamkan khamr, tetapi juga mengharamkan segala perantara yang mengantarkan kepadanya."

Perbedaan pendapat di antara ulama daftar:

  • Jumhur (mayoritas) — termasuk Imam Ahmad bin Hanbal, Ishaq bin Rahuyah, dan yang dinukil Ibnu Hajar — berpendapat larangan ini bersifat tahrim (haram) selama proses fermentasi bisa terjadi, baik sedikit maupun banyak.
  • Sebagian ulama berpendapat jika pencampuran hanya sedikit dan tidak sampai memabukkan, maka boleh. Namun ini pendapat yang lemah karena bertentangan dengan zhahir nash.

Yang rajih (paling kuat): Pendapat jumhur — larangan mencampur tetap berlaku, karena hadits ini shahih dan tegas, serta sesuai kaidah saddudz dzari'ah yang disepakati para ulama Ahlus Sunnah.

Faedah tambahan: Hadits ini juga mengajarkan adab dalam mengonsumsi minuman — sederhana, tidak berlebihan, dan menjauhi segala yang meragukan. Ini sejalan dengan sabda Nabi ﷺ: "Tinggalkanlah yang meragukanmu kepada yang tidak meragukanmu." (HR. Tirmidzi, dari Al-Hasan bin Ali).

Story Telling

Diceritakan bahwa pada masa Nabi ﷺ, orang-orang biasa membuat minuman dari kurma atau kismis yang direndam air, lalu diminum setelah beberapa hari. Jika dibiarkan terlalu lama, minuman itu berubah menjadi khamr. Ketika dua jenis buah dicampur, perubahan itu terjadi lebih cepat dan kadang tidak terasa.

Abu Sa'id Al-Khudri radhiyallahu 'anhu — sahabat yang banyak meriwayatkan hadits dan dikenal zuhud — menyampaikan larangan ini kepada kaum muslimin agar mereka tidak terjatuh ke dalam khamr tanpa sadar. Beliau memahami bahwa kehati-hatian dalam hal ini adalah bentuk ketaatan, bukan kekakuan.

Imam An-Nasa'i, dalam Sunan-nya, menempatkan hadits ini di bab khusus tentang keringanan mengolah kurma sendiri — menunjukkan bahwa Islam memberi kemudahan dalam mengonsumsi yang halal, sekaligus menutup jalan menuju yang haram.

Kesimpulan Praktis

  1. Jangan mencampur kurma muda dengan kurma kering, kismis dengan kurma, atau kismis dengan kurma muda dalam satu wadah minuman yang akan disimpan lama.
  2. Minumlah masing-masing secara terpisah — ini adalah perintah langsung Nabi ﷺ.
  3. Jauhi segala perantara menuju khamr, karena syariat melarang bukan hanya yang haram, tetapi juga jalan menuju haram.
  4. Bersikap hati-hati (wara') dalam makanan dan minuman adalah tanda keimanan yang kuat.
  5. Rujuklah kepada ulama terpercaya jika menghadapi kasus minuman fermentasi modern yang tidak disebutkan secara eksplisit dalam nash.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?