Penjelasan Hadits Nasa'i No. 5568 tentang Larangan mencampur kurma dengan kismis untuk minuman

Tentu, berikut penjelasan hadits tersebut sesuai format dan aturan yang telah ditetapkan.

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini melarang mencampur dua jenis buah yang berbeda (seperti kurma mentah dengan kurma matang, atau kismis dengan kurma) dalam satu wadah untuk dibuat minuman (nabidz), karena dikhawatirkan dapat mempercepat proses fermentasi menjadi khamr. Sebagai gantinya, Nabi ﷺ menganjurkan untuk meminum setiap jenisnya secara terpisah agar tidak menimbulkan keraguan atau bahaya.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam kitab Sunan-nya, dari sahabat Abu Sa'id Al-Khudri radhiyallahu 'anhu.

Teks Hadits (Arab Berharakat):

أَخْبَرَنَا سُوَيْدُ بْنُ نَصْرٍ، قَالَ أَنْبَأَنَا عَبْدُ اللَّهِ، عَنْ إِسْمَاعِيلَ بْنِ مُسْلِمٍ الْعَبْدِيِّ، قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو الْمُتَوَكِّلِ، عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ، قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ ﷺ أَنْ يُخْلَطَ بُسْرٌ بِتَمْرٍ أَوْ زَبِيبٌ بِتَمْرٍ أَوْ زَبِيبٌ بِبُسْرٍ وَقَالَ " مَنْ شَرِبَهُ مِنْكُمْ فَلْيَشْرَبْ كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُ فَرْدًا تَمْرًا فَرْدًا أَوْ بُسْرًا فَرْدًا أَوْ زَبِيبًا فَرْدًا "

Terjemahan:

Telah mengabarkan kepada kami Suwaid bin Nashr, ia berkata: Telah memberitakan kepada kami Abdullah, dari Isma'il bin Muslim Al-Abdi, ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Abu Al-Mutawakkil, dari Abu Sa'id Al-Khudri, ia berkata: "Rasulullah ﷺ melarang mencampur Al-Busr (kurma mentah) dengan tamr (kurma matang), atau zabib (kismis) dengan tamr, atau zabib dengan Al-Busr. Dan beliau bersabda: 'Siapa di antara kalian yang ingin meminumnya, hendaklah ia meminum masing-masing secara terpisah: tamr sendiri, atau Al-Busr sendiri, atau zabib sendiri.'"

Dalil Al-Qur'an yang Relevan:

Allah ﷻ berfirman dalam QS. Al-Ma'idah [5]: 90:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Terjemahan: "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan."

Kaitan dengan Ulama:

Imam An-Nasa'i meriwayatkan hadits ini dalam kitab Sunan-nya, yang merupakan salah satu kitab hadits standar. Para ulama seperti Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari dan Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan ini bertujuan untuk sadd adz-dzari'ah (menutup jalan menuju kerusakan), yaitu mencegah agar minuman tersebut tidak berubah menjadi khamr.

Penjelasan Rinci

Hadits ini secara tegas melarang mencampur dua jenis buah yang berbeda dalam satu wadah untuk tujuan membuat minuman. Jenis-jenis yang disebutkan adalah:

  1. Al-Busr (kurma mentah) dengan Tamr (kurma matang).
  2. Zabib (kismis) dengan Tamr (kurma matang).
  3. Zabib (kismis) dengan Al-Busr (kurma mentah).

Alasan Larangan:

Para ulama menjelaskan bahwa larangan ini bukan karena zat buahnya haram, tetapi karena illat (sebab hukum) yang dikhawatirkan. Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah menjelaskan bahwa mencampur dua jenis buah yang berbeda dapat mempercepat proses fermentasi (peragian) karena kandungan gula dan ragi alami yang berbeda, sehingga minuman tersebut lebih cepat berubah menjadi khamr (minuman keras) sebelum habis dikonsumsi. Ini adalah bentuk kehati-hatian (ihtiyath) dalam agama.

Solusi yang Diajarkan Nabi ﷺ:

Nabi ﷺ tidak hanya melarang, tetapi juga memberikan solusi praktis: "hendaklah ia meminum masing-masing secara terpisah." Artinya, jika seseorang ingin membuat minuman dari kurma, buatlah dari satu jenis saja. Jika ingin minum dari kismis, buatlah dari kismis saja. Ini adalah bentuk pendidikan Nabi ﷺ agar umatnya terhindar dari perkara syubhat (samar) yang bisa menjerumuskan pada yang haram.

Pandangan Ulama dalam Daftar:

  • Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa hadits ini menjadi dalil larangan mencampur dua jenis buah untuk nabidz. Beliau juga menukil pendapat Imam Syafi'i yang membolehkan jika campuran tersebut tidak sampai memabukkan, namun tetap meninggalkannya lebih utama (lebih wara').
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zaadul Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ melarang ini karena dapat menimbulkan ghuluw (berlebihan) dan israf (pemborosan), serta untuk menjaga akal dan kesehatan.
  • Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhus Shalihin menegaskan bahwa larangan ini bersifat tahrim (haram) jika sampai memabukkan, dan makruh (dibenci) jika hanya sebatas mencampur tanpa memabukkan, namun tetap meninggalkannya adalah lebih selamat.

Perbedaan Pendapat:

Sebagian ulama seperti Imam Abu Hanifah dan Imam Malik memahami larangan ini sebagai makruh tanzih (dibenci tetapi tidak haram) selama tidak memabukkan. Namun, pendapat yang lebih kuat (rajih) dalam madzhab Syafi'i dan Hanbali, serta dikuatkan oleh Ibnu Hajar dan An-Nawawi, adalah bahwa larangan ini bersifat tahrim jika mengarah pada memabukkan, dan makruh jika tidak. Namun, meninggalkannya secara total adalah lebih utama (afdhal) karena sesuai dengan perintah Nabi ﷺ secara langsung.

Story Telling

Suatu ketika, seorang tabi'in bernama Sa'id bin al-Musayyib rahimahullah (wafat 94 H), salah satu ulama besar Madinah, ditanya tentang hukum mencampur kurma dan kismis untuk dibuat minuman. Beliau menjawab dengan tegas: "Tidak boleh, karena Rasulullah ﷺ telah melarangnya." Ketika ditanya lagi, "Bagaimana jika hanya sedikit dan tidak memabukkan?" Beliau menjawab, "Justru itu, sedikit itu adalah pintu menuju banyak. Barangsiapa yang mendekati pintu, ia akan masuk ke dalamnya. Maka jauhilah sejak awal." (Kisah ini dinukil secara makna dari Muwaththa' Malik dan Sunan Sa'id bin Manshur).

Hikmahnya: Para salafus shalih sangat menjaga diri dari perkara yang syubhat (samar) dan menutup segala jalan yang bisa mengantarkan pada yang haram, meskipun pada awalnya terlihat kecil dan tidak berbahaya.

Kesimpulan Praktis

  1. Hindari Mencampur Dua Jenis Buah untuk dibuat minuman (seperti kurma dengan kismis, atau kurma mentah dengan kurma matang) dalam satu wadah, karena dapat mempercepat fermentasi menjadi khamr.
  2. Buat dan Minum Secara Terpisah: Jika ingin membuat minuman dari kurma, gunakan kurma saja. Jika ingin dari kismis, gunakan kismis saja.
  3. Utamakan Kehati-hatian: Meninggalkan perkara yang syubhat (samar) adalah tanda ketakwaan dan keimanan yang kuat, sebagaimana sabda Nabi ﷺ: "Tinggalkanlah apa yang meragukanmu kepada apa yang tidak meragukanmu." (HR. Tirmidzi, dari Al-Hasan bin Ali).
  4. Jaga Akal dan Kesehatan: Larangan ini adalah bentuk kasih sayang Allah dan Rasul-Nya untuk menjaga akal (yang merupakan salah satu tujuan syariat) dan kesehatan tubuh.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?