Penjelasan Hadits Nasa'i No. 5567 tentang Larangan mencampur buah untuk minuman, rendam terpisah

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini melarang mencampur dua jenis buah kurma (yang sudah matang dengan yang masih mentah/separuh matang) dalam satu wadah untuk dibuat minuman (nabidz), karena dikhawatirkan cepat berubah menjadi khamr dan sulit dikontrol. Nabi ﷺ memerintahkan agar setiap jenis direndam secara terpisah dalam wadah yang mulutnya diikat/ditutup. Tujuannya adalah menjaga kehalalan minuman dan menjauhi segala jalan menuju yang haram.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Minuman, dari sahabat Abu Qatadah al-Anshari رضي الله عنه. Hadits semakna juga terdapat dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim dari Abu Qatadah dan Ibnu Abbas رضي الله عنهما.

Teks hadits:

<p>أَخْبَرَنَا يَحْيَى بْنُ دُرُسْتَ، قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو إِسْمَاعِيلَ، قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى، أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ أَبِي قَتَادَةَ، حَدَّثَهُ عَنْ أَبِيهِ، أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ نَهَى عَنْ خَلِيطِ الزَّهْوِ وَالتَّمْرِ وَخَلِيطِ الْبُسْرِ وَالتَّمْرِ وَقَالَ "لِتَنْبِذُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا عَلَى حِدَةٍ فِي الأَسْقِيَةِ الَّتِي يُلاَثُ عَلَى أَفْوَاهِهَا"</p>

Terjemahan: "Nabi ﷺ melarang mencampur az-zahw (kurma yang mulai matang) dengan tamr (kurma kering), dan mencampur al-busr (kurma mentah) dengan tamr. Beliau bersabda: 'Rendamlah masing-masing dari keduanya secara terpisah dalam wadah yang mulutnya diikat (ditutup).'"

Dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar kaidah menjauhi jalan menuju haram:

QS. Al-Baqarah [2]: 168

<p>يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ ۚ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ</p>

Makna: "Wahai manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya ia adalah musuh yang nyata bagimu."

Kaitan ulama: Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini memerintahkan memakan yang halal dan melarang mengikuti jalan setan, termasuk segala perantara yang mengantarkan kepada yang haram. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menegaskan kaidah sadd adz-dzari'ah (menutup jalan menuju haram) — dan larangan mencampur dua jenis kurma ini adalah salah satu penerapannya.

Penjelasan Rinci

Makna istilah:

  • Az-Zahw (الزهو): kurma yang sudah mulai matang namun belum sempurna kematangannya (antara mentah dan matang).
  • Al-Busr (البسر): kurma yang masih mentah, keras, dan berwarna hijau/kekuningan.
  • At-Tamr (التمر): kurma yang sudah matang dan kering.
  • An-Nabidz (النبيذ): air rendaman buah (kurma/kismis) untuk dijadikan minuman. Hukum asalnya halal selama belum memabukkan.

Alasan larangan menurut para ulama:

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa mencampur kurma matang dengan yang mentah mempercepat proses fermentasi, sehingga minuman cepat berubah menjadi khamr sebelum disadari. Jika hanya satu jenis, prosesnya lebih lambat dan bisa dikontrol.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menukil bahwa illah (sebab) larangan adalah isyaddad asy-syarab — cepatnya perubahan menjadi memabukkan. Beliau juga menyebut bahwa sebagian ulama memahami larangan ini sebagai tahrim (haram) dan sebagian sebagai karahah (makruh), namun jumhur cenderung kepada haram jika dikhawatirkan menjadi khamr.

Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ melarang mencampur karena itu adalah pintu menuju khamr, sedangkan beliau mengizinkan setiap jenis direndam sendiri dalam wadah yang tertutup — karena wadah tertutup memperlambat fermentasi dan menjaga kebersihan.

Perbedaan pendapat di antara ulama daftar:

  • Imam Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rahuyah berpendapat larangan ini bersifat tahrim jika tujuannya untuk membuat minuman yang dikhawatirkan memabukkan.
  • Imam asy-Syafi'i dan Imam Malik memahaminya sebagai larangan yang menekankan kehati-hatian, dan jika tidak sampai memabukkan maka hukumnya makruh, bukan haram.

Yang paling kuat: Pendapat yang menyatakan larangan ini adalah tahrim apabila dikhawatirkan menghasilkan khamr, karena Nabi ﷺ secara tegas melarang dan memerintahkan cara yang aman (dipisah dan ditutup). Ini sesuai kaidah sadd adz-dzari'ah yang dikuatkan oleh Ibnu Qayyim dan Ibnu Hajar.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Abu Qatadah al-Anshari رضي الله عنه — seorang sahabat yang dikenal sebagai penunggang kuda pemberani dan ahli ibadah — meriwayatkan hadits ini kepada putranya, Abdullah bin Abi Qatadah. Abdullah kemudian menyampaikannya kepada Yahya bin Abi Katsir, dan seterusnya hingga sampai kepada An-Nasa'i.

Hikmahnya: para sahabat sangat teliti dalam menyampaikan sabda Nabi ﷺ, bahkan dalam urusan minuman sehari-hari. Mereka memahami bahwa menjaga kehalalan adalah bagian dari ketaatan, bukan hanya dalam ibadah besar seperti shalat dan puasa, tetapi juga dalam hal kecil seperti cara merendam kurma. Ini menunjukkan bahwa Islam mengajarkan kehati-hatian (wara') dalam semua aspek kehidupan.

Imam an-Nawawi menyebutkan bahwa para salaf sangat berhati-hati dalam masalah nabidz, karena mereka tahu bahwa sedikit kelalaian bisa menjerumuskan kepada khamr — yang merupakan induk segala kejelekan.

Kesimpulan Praktis

  1. Jangan mencampur dua jenis kurma (matang dan mentah) dalam satu wadah untuk dibuat minuman, karena dikhawatirkan cepat menjadi khamr.
  2. Rendamlah setiap jenis secara terpisah dalam wadah yang mulutnya ditutup/ikat, agar aman dan terjaga.
  3. Jauhi segala perantara menuju haram (sadd adz-dzari'ah), sebagaimana diperintahkan dalam QS. Al-Baqarah [2]: 168.
  4. Jika ragu tentang hukum suatu minuman, tinggalkanlah — karena Nabi ﷺ bersabda: "Tinggalkanlah apa yang meragukanmu kepada apa yang tidak meragukanmu" (HR. At-Tirmidzi, dari Al-Hasan bin Ali رضي الله عنه).
  5. Utamakan kehati-hatian dalam makanan dan minuman, karena itu bagian dari menjaga agama dan kesehatan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?