Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini melarang mencampur dua jenis buah yang sama-sama berpotensi menghasilkan minuman keras (nabidz) dalam satu wadah, yaitu kurma mentah (busr) dengan kismis, atau kurma setengah matang (zahw) dengan kurma masak (ruthab). Tujuannya adalah mencegah percepatan fermentasi yang bisa menjadikan minuman itu memabukkan sebelum sempat dikonsumsi. Kita dianjurkan membuat rendaman dari satu jenis buah saja secara terpisah.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan An-Nasa'i, Kitab Minuman, Bab Keringanan dalam Mengolah Busr dan Meminumnya Sebelum Berubah, dari sahabat Abu Qatadah radhiyallahu 'anhu.
Teks hadits:
لَا تَنْبِذُوا الزَّهْوَ وَالرُّطَبَ جَمِيعًا وَلَا الْبُسْرَ وَالزَّبِيبَ جَمِيعًا وَانْبِذُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا عَلَى حِدَتِهِ
"Janganlah kalian merendam az-zahw dan kurma masak (ruthab) bersama-sama, dan janganlah al-busr dan kismis bersama-sama. Rendamlah masing-masing secara terpisah."
Hadits senada juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dari Abu Qatadah dan Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, dengan lafaz yang semakna. Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan ini berkaitan dengan kekhawatiran cepatnya proses fermentasi.
Dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar umum keharaman khamr:
وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ
"Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk." (QS. Al-A'raf [7]: 157)
Penjelasan Rinci
Makna istilah dalam hadits:
- Az-Zahw (الزهو): kurma yang sudah mulai matang namun belum sepenuhnya masak (setengah matang).
- Ar-Ruthab (الرطب): kurma yang sudah masak dan segar.
- Al-Busr (البسر): kurma mentah yang masih keras dan berwarna kehijauan.
- Az-Zabib (الزبيب): kismis, yaitu anggur kering.
Larangan mencampur dua jenis buah dalam satu rendaman bertujuan mencegah terjadinya fermentasi yang terlalu cepat. Buah yang manis dan buah yang masih mentah jika dicampur akan lebih cepat berubah menjadi minuman yang memabukkan. Jika seseorang membuat rendaman dari satu jenis saja, ia masih bisa mengontrol dan meminumnya sebelum berubah menjadi khamr.
Imam An-Nawawi dalam Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim menyatakan bahwa para ulama sepakat larangan ini bersifat tahrim (pengharaman) apabila dikhawatirkan menghasilkan khamr, dan bersifat karahah (makruh) jika tidak sampai memabukkan. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menukil penjelasan Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam asy-Syafi'i bahwa 'illah (sebab) larangan adalah karena campuran tersebut mempercepat proses menjadi khamr.
Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zaadul Ma'ad menjelaskan bahwa syariat menutup jalan menuju khamr (saddudz dzari'ah), termasuk menutup cara-cara yang mempercepat terjadinya fermentasi. Beliau menegaskan bahwa larangan ini adalah bentuk kehati-hatian syariat dalam menjaga akal.
Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam kaidah tafsirnya menegaskan bahwa segala yang menjadi perantara menuju keharaman, maka perantara itu juga dihukumi sesuai tujuannya. Mencampur dua jenis buah yang cepat memabukkan termasuk perantara menuju khamr, sehingga dilarang.
Perbedaan pendapat ulama daftar: Sebagian memahami larangan ini bersifat mutlak (haram mencampur), sebagian lain memahami sebagai larangan bersyarat (jika sampai memabukkan). Yang paling kuat adalah pendapat Imam Ahmad dan Ibnu Hajar bahwa larangan bersifat umum sebagai tindakan preventif, namun jika rendaman tersebut tidak sampai memabukkan dan dikonsumsi cepat, sebagian ulama memberi keringanan. Wallahu a'lam.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Abu Qatadah radhiyallahu 'anhu — seorang sahabat yang dikenal sebagai penunggang kuda pemberani dan ahli memanah — meriwayatkan hadits ini kepada para tabi'in. Di antara yang meriwayatkan darinya adalah Abdullah bin Abi Qatadah (anaknya sendiri) dan Yahya bin Abi Katsir, sebagaimana disebutkan dalam sanad hadits ini.
Al-Hasan al-Bashri pernah menasihati murid-muridnya: "Sesungguhnya seorang mukmin itu menjaga dirinya dari hal-hal yang samar, bukan hanya dari yang jelas haram. Karena siapa yang mendekati batas larangan, ia hampir terjatuh ke dalamnya." Nasihat ini selaras dengan semangat hadits Abu Qatadah di atas — syariat melarang mencampur buah bukan karena buahnya haram, tetapi karena menjaga agar tidak terjatuh pada khamr.
Kesimpulan Praktis
- Jangan mencampur kurma mentah (busr) dengan kismis, atau kurma setengah matang (zahw) dengan kurma masak (ruthab) dalam satu wadah rendaman.
- Buatlah rendaman dari satu jenis buah saja agar lebih aman dan terkontrol.
- Segera konsumsi rendaman sebelum berubah rasa dan berpotensi memabukkan.
- Jauhi segala perantara menuju khamr, karena syariat menutup jalan menuju keharaman.
- Jika ragu tentang status suatu minuman, tinggalkanlah berdasarkan prinsip wara' (kehati-hatian) yang diajarkan salafus shalih.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.