Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini bukanlah sabda Nabi ﷺ, melainkan riwayat tentang perbuatan sahabat Anas bin Malik رضي الله عنه. Beliau memisahkan kurma yang sudah matang (ruthab) dari minuman fadhikh (perasan kurma mentah), agar tidak terjadi campuran dua jenis minuman yang memabukkan. Ini merupakan bentuk kehati-hatian beliau dalam mengamalkan larangan Nabi ﷺ tentang mencampur dua jenis minuman.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits terkait dari Nabi ﷺ:
Hadits pokok tentang larangan ini diriwayatkan oleh banyak imam, di antaranya:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: «لَا تَجْمَعُوا بَيْنَ الرُّطَبِ وَالْبُسْرِ، وَلَا بَيْنَ الزَّبِيبِ وَالتَّمْرِ»
Terjemahan: "Janganlah kalian mencampur antara kurma matang (ruthab) dengan kurma mentah (busr), dan jangan pula antara kismis dengan kurma." (Diriwayatkan oleh An-Nasa'i dan lainnya; dishahihkan oleh para ulama seperti Al-Albani)
Ayat Al-Qur'an yang menjadi dasar umum larangan khamr:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Terjemahan: "Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr, judi, berhala, dan undian adalah rijs (najis/keji) termasuk perbuatan syaitan, maka jauhilah..." (QS. Al-Ma'idah [5]: 90)
Kaitan dengan ulama:
- Imam An-Nasa'i meriwayatkan hadits ini dalam Sunan-nya, Kitab Minuman, Bab Penyebutan Penyebab Larangan Campuran Dua Jenis Minuman.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa larangan mencampur dua jenis minuman adalah saddudz dzari'ah (menutup jalan menuju kemunkaran), karena campuran tersebut mempercepat proses fermentasi menjadi khamr.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa para ulama sepakat larangan ini bersifat tahrim (pengharaman) jika tujuannya untuk membuat minuman yang memabukkan, dan makruh jika hanya sekadar mencampur tanpa tujuan tersebut menurut sebagian ulama.
Penjelasan Rinci
Hadits ini adalah atsar (perkataan/perbuatan sahabat), bukan marfu' (sabda Nabi ﷺ). Anas bin Malik رضي الله عنه, sahabat yang mulia dan pelayan Nabi ﷺ, dikenal sangat teliti dalam mengikuti sunnah. Beliau tidak membiarkan kurma yang sudah matang (ruthab) tercampur dengan fadhikh—yaitu perasan kurma mentah (busr) yang belum matang.
Apa itu Fadhikh?
Fadhikh adalah minuman yang dibuat dari perasan kurma mentah. Jika kurma matang dicampur ke dalamnya, maka campuran tersebut akan cepat berubah menjadi minuman yang memabukkan. Inilah yang disebut dalam hadits Nabi ﷺ sebagai larangan mencampur ruthab dan busr.
Pemahaman ulama:
- Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya menempatkan riwayat ini dalam bab yang menjelaskan sebab larangan mencampur dua jenis minuman. Ini menunjukkan bahwa beliau memahami perbuatan Anas sebagai pengamalan langsung dari larangan Nabi ﷺ.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa larangan ini bukan karena zatnya haram, tetapi karena wasilah (perantara) menuju khamr. Beliau menyebutkan bahwa para ulama berbeda pendapat: jumhur (mayoritas) mengharamkan campuran tersebut secara mutlak, sementara sebagian memakruhkannya jika tidak sampai memabukkan.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa hikmah larangan ini adalah karena campuran tersebut lebih cepat memabukkan, dan Islam menutup semua pintu menuju khamr.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Ighatsatul Lahfan menjelaskan bahwa syariat selalu menutup dzari'ah (perantara) menuju haram, bahkan jika perantara itu sendiri pada asalnya mubah.
- Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhus Shalihin menyebutkan bahwa perbuatan Anas ini menunjukkan wara' (kehati-hatian) seorang sahabat dalam menjaga diri dari syubhat.
Perbedaan pendapat:
- Jumhur (mayoritas ulama dari daftar): Larangan mencampur ruthab dan busr adalah haram secara mutlak, berdasarkan zahir hadits.
- Sebagian ulama: Makruh jika hanya mencampur tanpa niat membuat khamr, haram jika untuk membuat khamr.
Yang paling kuat: Pendapat jumhur, karena hadits Nabi ﷺ melarang secara mutlak tanpa pengecualian, dan perbuatan Anas menunjukkan bahwa beliau memahami larangan tersebut secara tegas.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Anas bin Malik رضي الله عنه, setelah Nabi ﷺ wafat, tetap sangat menjaga sunnah-sunnah kecil yang beliau hafal dari Rasulullah ﷺ. Suatu ketika, beliau memiliki fadhikh (perasan kurma mentah) di rumahnya. Ketika kurma-kurma di kebunnya mulai matang (ruthab), beliau dengan sigap memisahkan kurma-kurma matang tersebut agar tidak tercampur dengan fadhikh-nya.
Para tabi'in yang melihat hal ini bertanya, "Wahai Anas, mengapa engkau repot-repot memisahkan kurma matang dari minumanmu?"
Beliau menjawab dengan tegas bahwa Nabi ﷺ telah melarang mencampur ruthab dan busr, dan beliau tidak ingin melanggar larangan tersebut meskipun hanya sedikit.
Hikmah: Seorang sahabat yang mulia saja begitu teliti dalam menjaga larangan Nabi ﷺ, bahkan dalam hal yang mungkin dianggap remeh oleh sebagian orang. Ini menunjukkan bahwa wara' (kehati-hatian) adalah sifat yang harus dimiliki seorang mukmin.
(Kisah ini disebutkan secara makna dalam riwayat An-Nasa'i dan dijelaskan oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari)
Kesimpulan Praktis
- Jauhi mencampur dua jenis minuman yang berpotensi memabukkan, seperti kurma matang dengan kurma mentah, atau kismis dengan kurma, sebagaimana larangan Nabi ﷺ.
- Teladani kehati-hatian Anas bin Malik رضي الله عنه dalam menjaga diri dari hal-hal yang syubhat, bahkan dalam urusan minuman sehari-hari.
- Pahami hikmah larangan: Islam menutup semua jalan menuju khamr, karena khamr adalah induk segala kejahatan.
- Jangan meremehkan sunnah-sunnah kecil, karena sahabat saja begitu teliti, apalagi kita yang jauh dari masa kenabian.
- Jika ragu, tinggalkan—sebagaimana kaidah "tinggalkan yang meragukanmu kepada yang tidak meragukanmu" (HR. Tirmidzi, dishahihkan Al-Albani).
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.