Penjelasan Hadits Nasa'i No. 5562 tentang Larangan mencampur kismis dan busr dalam rendaman

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini melarang mencampur dua jenis buah dalam satu wadah untuk dibuat minuman (nabidz), yaitu kismis dengan kurma mentah (busr), dan kurma mentah (busr) dengan kurma masak (ruthab). Larangan ini karena dikhawatirkan proses fermentasi menjadi cepat dan berubah menjadi khamr sebelum sempat diminum. Jika masing-masing dibuat terpisah, maka boleh.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits utama (Sunan An-Nasa'i no. 5562, Kitab Minuman, Bab Campuran Busr dan Kismis):

أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ، قَالَ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ، عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ، عَنْ جَابِرٍ، عَنْ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ أَنَّهُ نَهَى أَنْ يُنْبَذَ الزَّبِيبُ وَالْبُسْرُ جَمِيعًا وَنَهَى أَنْ يُنْبَذَ الْبُسْرُ وَالرُّطَبُ جَمِيعًا

"Telah mengabarkan kepada kami Qutaibah, ia berkata: telah menceritakan kepada kami Al-Laits, dari Abu Az-Zubair, dari Jabir, dari Rasulullah ﷺ bahwa beliau melarang merendam kismis dan busr (kurma mentah) secara bersamaan, dan beliau melarang merendam busr dan ruthab (kurma masak) secara bersamaan."

Dalil Al-Qur'an tentang khamr:

QS. Al-Ma'idah [5]: 90

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

"Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr, judi, berhala, dan mengundi nasib adalah rijs (najis/keji) termasuk perbuatan syaitan, maka jauhilah agar kalian beruntung."

Hadits pendukung — dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, Rasulullah ﷺ bersabda:

لَا تَنْبِذُوا التَّمْرَ وَالزَّبِيبَ جَمِيعًا

"Janganlah kalian membuat nabidz dari kurma dan kismis secara bersamaan." (disebutkan Al-Bukhari dan Muslim; An-Nasa'i juga meriwayatkan dalam kitab yang sama)

Kaitan ulama:

  • Imam An-Nasa'i meriwayatkan hadits ini dalam Sunan-nya, Kitab Minuman.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan hikmah larangan ini.
  • Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim membahas bab serupa.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zaadul Ma'ad membahas kaidah nabidz dan khamr.

Penjelasan Rinci

Makna kata:

  • البُسْر (busr) = kurma yang masih mentah/hijau, belum matang.
  • الرُّطَب (ruthab) = kurma yang sudah masak dan segar (baru dipetik).
  • الزَّبِيب (zabib) = kismis, yaitu anggur yang dikeringkan.
  • يُنْبَذَ (yunbadza) = direndam dalam air untuk dijadikan minuman (nabidz).

Hikmah larangan menurut para ulama:

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa larangan ini bersifat saddudz dzari'ah (menutup jalan menuju keharaman). Ketika dua jenis buah yang mengandung gula dicampur, proses fermentasi menjadi lebih cepat dan kuat, sehingga air rendaman cepat berubah menjadi khamr. Bila diminum dalam keadaan belum berubah, masih halal; namun karena risikonya besar, Nabi ﷺ melarangnya sejak awal.

Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa larangan ini bukan karena zat buahnya haram, tetapi karena illat (sebab) yaitu percepatan perubahan menjadi khamr. Beliau menyebutkan bahwa jika masing-masing dibuat terpisah, maka hukumnya boleh selama belum memabukkan.

Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zaadul Ma'ad menjelaskan kaidah penting: segala yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr haram. Larangan mencampur adalah bentuk pencegahan agar seorang Muslim tidak terjerumus pada yang haram, meskipun asalnya halal.

Perbedaan pendapat di kalangan ulama daftar:

  • Jumhur (mayoritas): Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan Imam Abu Hanifah — larangan ini bersifat tahrim (haram) bila tujuannya untuk membuat minuman yang dikhawatirkan memabukkan, dan makruh bila hanya sekedar mencampur tanpa niat membuat nabidz.
  • Sebagian ulama: larangan bersifat makruh tanzih (makruh saja) bila tidak sampai memabukkan.

Yang paling kuat: pendapat jumhur, karena hadits ini shahih dan sharih (tegas) melarang, serta sesuai kaidah saddudz dzari'ah yang disepakati. Selama belum memabukkan, hukumnya makruh; bila sudah memabukkan, haram.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Abdullah bin al-Mubarak pernah ditanya tentang seseorang yang mencampur kismis dan kurma untuk membuat minuman. Beliau menjawab dengan tegas: "Tinggalkanlah apa yang dilarang Rasulullah ﷺ, karena di dalam meninggalkan larangan itu terdapat keberkahan." Beliau juga mengingatkan bahwa seorang hamba tidak akan mencapai derajat wara' (kehati-hatian) kecuali ia meninggalkan hal-hal yang syubhat (meragukan). (Disebutkan dalam kitab-kitab beliau tentang wara' dan zuhud.)

Hikmahnya: seorang Muslim sejati tidak mencari-cari celah untuk melakukan apa yang dilarang, tetapi justru menjauhinya karena taat kepada Allah dan Rasul-Nya.

Kesimpulan Praktis

  1. Jangan mencampur kismis dengan kurma mentah, atau kurma mentah dengan kurma masak, dalam satu wadah untuk dibuat minuman.
  2. Boleh membuat nabidz dari satu jenis buah saja (misalnya hanya kismis, atau hanya kurma), selama belum berubah menjadi memabukkan.
  3. Segera minum nabidz sebelum berubah menjadi khamr; jika sudah berubah bau, rasa, atau memabukkan, wajib dibuang.
  4. Kaidah penting: segala yang memabukkan adalah khamr dan haram, baik sedikit maupun banyak (sebagaimana hadits riwayat An-Nasa'i dan lainnya).
  5. Sikap wara': tinggalkan yang syubhat dan larangan, karena itu lebih menjaga agama dan kehormatan diri.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?