Penjelasan Hadits Nasa'i No. 5561 tentang Larangan mencampur kurma masak dan kismis untuk rendaman

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini melarang mencampur dua jenis buah yang sama-sama mudah berubah menjadi minuman keras (nabidz) dalam satu wadah, yaitu kurma muda (az-zahw) dengan kurma masak (ruthab), atau kurma masak dengan kismis. Tujuannya adalah menutup jalan menuju khamr, karena campuran seperti itu cepat memabukkan. Anjuran Nabi ﷺ adalah membuat nabidz dari satu jenis buah saja agar aman dan terkontrol.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Minuman, Bab Campuran Kurma Basah dan Kismis, dari Abdullah bin Abi Qatadah, dari ayahnya (Abu Qatadah radhiyallahu 'anhu).

Teks hadits:

لَا تَنْبِذُوا الزَّهْوَ وَالرُّطَبَ وَلَا تَنْبِذُوا الرُّطَبَ وَالزَّبِيبَ جَمِيعًا

Terjemahan: "Janganlah kalian membuat nabidz dari az-zahw dan ruthab, dan janganlah kalian membuat nabidz dari ruthab dan zabib (kismis) secara bersamaan."

Makna istilah:

  • Az-zahw: kurma muda yang masih keras dan berwarna kekuningan.
  • Ruthab: kurma yang sudah masak dan segar.
  • Zabib: kismis.
  • Nabidz: air rendaman buah yang biasa diminum, dan bisa berubah menjadi khamr jika dibiarkan lama.

Dalil pendukung dari Al-Qur'an tentang keharaman khamr dan segala yang memabukkan:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

QS. Al-Ma'idah [5]: 90

Terjemahan: "Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr, judi, berhala, dan undian adalah rijs (najis/keji) termasuk perbuatan setan, maka jauhilah agar kalian beruntung."

Hadits ini juga sejalan dengan riwayat dalam Shahih Muslim dari Abu Qatadah radhiyallahu 'anhu bahwa Nabi ﷺ melarang mencampur ruthab dengan zabib, dan ruthab dengan tamr (kurma kering). Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan ini karena campuran tersebut cepat menjadi khamr.

Penjelasan Rinci

Imam An-Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa illah (sebab) larangan ini adalah karena campuran dua jenis buah yang keduanya manis dan mudah berfermentasi akan mempercepat proses menjadi khamr. Beliau menyebutkan bahwa para ulama sepakat larangan ini bersifat irsyad (bimbingan) untuk menjauhi khamr, bukan sekadar larangan biasa.

Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah dalam Fathul Bari ketika membahas hadits serupa menjelaskan bahwa larangan mencampur dua jenis buah dalam nabidz adalah saddudz-dzari'ah (menutup jalan menuju keharaman). Beliau menukil bahwa sebagian ulama memahami larangan ini sebagai larangan mutlak, sementara sebagian lain memahaminya sebagai larangan jika dikhawatirkan menjadi khamr. Namun pendapat yang lebih kuat menurut jumhur adalah larangan tersebut tetap berlaku sebagai bentuk kehati-hatian, meskipun sebagian ulama membolehkan jika dikonsumsi langsung sebelum berubah.

Ibn Qayyim al-Jawziyyah rahimahullah dalam kitabnya menjelaskan kaidah bahwa syariat menutup segala pintu yang mengarah kepada khamr, termasuk cara membuatnya. Beliau menegaskan bahwa nabidz yang dibuat dari satu jenis buah saja lebih aman dan tidak cepat memabukkan dibanding campuran.

Ibn Rajab al-Hanbali rahimahullah dalam Jami' al-'Ulum wal-Hikam menyebutkan bahwa larangan semacam ini termasuk menjaga kemaslahatan hamba, karena khamr adalah induk segala kejelekan. Beliau mengingatkan bahwa seorang muslim hendaknya menjauhi segala perantara yang bisa menjerumuskan pada yang haram.

Adapun Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan keharaman mencampur dua jenis buah yang sama-sama bisa menjadi khamr dalam satu wadah, karena itu termasuk sarana menuju khamr. Beliau juga menyebutkan bahwa jika seseorang membuat nabidz dari satu jenis saja dan langsung diminum sebelum berubah, maka itu boleh selama tidak memabukkan.

Syeikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menegaskan bahwa larangan ini berlaku umum untuk segala campuran yang mempercepat fermentasi, dan seorang muslim wajib berhati-hati dalam masalah minuman.

Kesimpulan dari penjelasan ulama di daftar: larangan ini adalah bentuk kehati-hatian syariat agar seorang muslim tidak terjerumus pada khamr. Pendapat yang paling kuat adalah larangan mencampur dua jenis buah dalam nabidz secara mutlak, sebagaimana zahir hadits, dan ini adalah pendapat jumhur ulama yang disebutkan.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Abu Qatadah radhiyallahu 'anhu, sahabat yang meriwayatkan hadits ini, adalah salah satu sahabat yang dikenal sangat menjaga sunnah Nabi ﷺ. Beliau pernah menceritakan bahwa Nabi ﷺ melarang mereka mencampur ruthab dan zabib dalam satu wadah. Para sahabat pun langsung meninggalkan kebiasaan itu tanpa membantah, karena mereka tahu bahwa setiap larangan Nabi ﷺ pasti mengandung maslahat. Hikmahnya: seorang mukmin sejati adalah yang cepat taat dan meninggalkan apa yang dilarang, meskipun belum sepenuhnya memahami hikmahnya. (Disebutkan secara makna dalam riwayat An-Nasa'i dan Muslim)

Kesimpulan Praktis

  1. Jangan mencampur dua jenis buah yang mudah berfermentasi (seperti kurma muda dengan kurma masak, atau kurma masak dengan kismis) dalam satu wadah untuk membuat minuman.
  2. Buatlah nabidz dari satu jenis buah saja, dan minumlah sebelum berubah menjadi memabukkan.
  3. Jauhilah segala perantara yang bisa mengarah kepada khamr, karena khamr adalah induk kejelekan.
  4. Tanamkan sikap taat dan menjauhi syubhat dalam masalah minuman dan makanan.
  5. Jika ragu tentang hukum suatu minuman, tanyakan kepada ulama terpercaya yang berpegang pada Al-Qur'an dan sunnah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?