Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini melarang mencampur dua jenis buah manis (kurma dengan kismis, atau kurma dengan kurma muda/busr) dalam satu wadah untuk direndam menjadi minuman, karena dikhawatirkan cepat berubah menjadi memabukkan (khamr) sebelum diketahui kadarnya. Larangan ini bersifat pencegahan (saddudz dzari'ah) demi menjaga kehormatan dan akal seorang Muslim. Jika masing-masing direndam terpisah, maka boleh.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang relevan:
QS. Al-Ma'idah [5]: 90
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Terjemahan: "Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr, judi, berhala, dan undian adalah najis (kotor) termasuk perbuatan setan, maka jauhilah agar kalian beruntung."
Hadits terkait:
- Hadits Jabir bin 'Abdullah ini diriwayatkan oleh An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Minuman, Bab Campuran Kurma dan Kismis (no. 5560).
- Hadits semakna juga diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Qatadah, Ibnu 'Abbas, dan Abu Hurairah, dengan lafaz larangan mencampur kurma (tamr) dengan kismis (zabib), dan kurma dengan busr (kurma muda) untuk dibuat nabidz.
Kaitan dengan ulama:
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan ini adalah bentuk penjagaan syariat agar nabidz tidak cepat menjadi khamr.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa 'illah (sebab) larangan adalah karena dikhawatirkan memabukkan, dan jika tidak memabukkan maka tidak haram.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Ighatsatul Lahfan menegaskan bahwa syariat menutup jalan menuju khamr dengan melarang segala perantara yang mengantarkan padanya.
Penjelasan Rinci
Makna hadits:
Nabi ﷺ melarang dua bentuk pencampuran dalam pembuatan nabidz (minuman rendaman):
- Kurma matang (tamr) dicampur kismis (zabib).
- Kurma matang dicampur kurma muda (busr).
Larangan ini bukan karena zat buahnya haram — kurma dan kismis jelas halal — melainkan karena kekhawatiran campuran tersebut cepat berfermentasi dan berubah menjadi khamr sebelum bisa dikontrol.
Pemahaman ulama daftar:
- Imam an-Nawawi (dalam Syarh Muslim) menjelaskan: "Para ulama sepakat bahwa larangan ini adalah larangan karahah tanzih (makruh) jika tidak sampai memabukkan, dan haram jika sampai memabukkan." Beliau juga menyebut hikmahnya: dua jenis manis jika dicampur akan mempercepat proses fermentasi.
- Ibnu Hajar al-Asqalani (dalam Fathul Bari) menguatkan bahwa 'illah larangan adalah iskar (memabukkan). Jika seseorang mencampur namun tidak sampai memabukkan dan tidak diniatkan untuk itu, sebagian ulama seperti Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad tetap membencinya sebagai kehati-hatian, sementara Imam Abu Hanifah dan Imam Malik membolehkan selama tidak memabukkan — namun pendapat yang paling kuat dan paling selamat adalah menjauhi campuran tersebut sesuai zhahir larangan.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah (dalam Ighatsah dan Zaadul Ma'ad) menegaskan kaidah: "Syariat melarang perantara menuju haram sebagaimana melarang haram itu sendiri." Ini termasuk bab saddudz dzari'ah.
- Syeikh Abdurrahman as-Sa'di dalam kaidah tafsirnya menegaskan bahwa larangan-larangan dalam bab minuman adalah untuk menjaga akal, yang merupakan salah satu dharuriyyatul khams (kebutuhan pokok lima) dalam Islam.
Perbedaan pendapat:
- Jumhur (mayoritas): Makruh tanzih jika tidak memabukkan, haram jika memabukkan.
- Sebagian: Haram secara mutlak karena zhahir larangan.
- Pendapat yang paling kuat: Mengikuti zhahir hadits — meninggalkan pencampuran tersebut, baik untuk kehati-hatian maupun karena larangan tegas Nabi ﷺ.
Story Telling
Diceritakan bahwa Abu Qatadah radhiyallahu 'anhu pernah bertanya kepada Nabi ﷺ tentang nabidz, dan beliau melarang mencampur kurma dengan kismis, serta kurma dengan busr. Para sahabat memahami larangan ini dengan penuh adab — mereka tidak mencari-cari celah, tetapi langsung meninggalkan apa yang dilarang. Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma bahkan berkata: "Aku tidak ingin mendekati apa yang Nabi ﷺ larang, meskipun hanya sedikit." Ini menunjukkan sikap wara' (kehati-hatian) para salaf dalam menjaga diri dari hal yang bisa menjerumuskan pada khamr.
Imam Ahmad bin Hanbal dikenal sangat ketat dalam bab ini; beliau berkata: "Aku tidak suka seseorang mencampur dua jenis buah untuk nabidz, karena Nabi ﷺ melarangnya." Sikap ini menunjukkan bagaimana ulama daftar mengamalkan hadits secara langsung tanpa menawar.
Kesimpulan Praktis
- Tinggalkan mencampur kurma dengan kismis atau kurma dengan busr dalam satu wadah rendaman, sebagai bentuk ketaatan pada larangan Nabi ﷺ.
- Jika ingin membuat minuman rendaman, pisahkan jenis buahnya atau rendam satu jenis saja.
- Pahami bahwa larangan ini adalah penjagaan akal — salah satu tujuan utama syariat.
- Jauhi segala perantara yang mengantarkan pada khamr, sebagaimana kaidah saddudz dzari'ah yang ditegaskan Ibn Qayyim dan as-Sa'di.
- Jika ragu tentang hukum suatu minuman, tinggalkan — karena kehati-hatian adalah jalan keselamatan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.