Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Nasa'i No. 5559 tentang Larangan mencampur kurma dan kismis dalam minuman

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan larangan Nabi ﷺ untuk mencampur dua jenis buah yang sama-sama berpotensi menjadi cepat fermentasi (menjadi khamr) dalam satu wadah, seperti kurma kering (tamr) dengan kismis (zabib), atau kurma kering (tamr) dengan kurma muda (busr). Larangan ini bersifat preventif (saddan li adz-dzari'ah) agar umat tidak terjerumus ke dalam hal yang memabukkan, karena campuran semacam itu mempercepat proses peragian menjadi khamr.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat An-Nasa'i:

Teks Arab hadits (sebagaimana yang Anda cantumkan, dengan perbaikan harakat sesuai kaidah):

أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ آدَمَ، وَعَلِيُّ بْنُ سَعِيدٍ، قَالَا: حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحِيمِ، عَنْ حَبِيبِ بْنِ أَبِي عَمْرَةَ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ: نَهَى رَسُولُ اللَّهِ ﷺ عَنْ خَلِيطِ التَّمْرِ وَالزَّبِيبِ، وَعَنِ التَّمْرِ وَالْبُسْرِ.

Makna: Dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, ia berkata: "Rasulullah ﷺ melarang mencampurkan kurma kering dengan kismis, dan melarang (mencampur) kurma kering dengan kurma muda (busr)."

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya (no. 1986) dan Imam Ahmad dalam Musnad-nya, dengan lafaz yang semakna.

Ayat Al-Qur'an yang Terkait:

QS. Al-Ma'idah [5]: 90

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

"Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya khamr, judi, berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung."

Kaitan dengan Ulama:

Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim (13/123) menjelaskan bahwa larangan ini adalah larangan tanzih (makruh) menurut mayoritas ulama, namun ada juga yang mengatakan haram. Beliau menukil pendapat Imam Asy-Syafi'i yang membolehkan mencampur keduanya jika tujuannya bukan untuk membuat minuman keras, tetapi memakannya sebagai makanan.

Penjelasan Rinci

Para ulama berbeda pendapat dalam memahami larangan ini:

1. Pendapat Pertama: Larangan Bersifat Haram

Sebagian ulama berpendapat bahwa larangan ini bersifat haram secara mutlak. Mereka berdalil dengan keumuman larangan Nabi ﷺ tanpa ada pengecualian. Imam Ahmad bin Hanbal dalam riwayat yang masyhur berpendapat bahwa mencampur kurma dan kismis untuk dijadikan minuman adalah haram, karena dikhawatirkan akan menjadi khamr. Beliau juga melarang mencampur kurma muda (busr) dengan kurma kering (tamr) untuk tujuan yang sama.

2. Pendapat Kedua: Larangan Bersifat Makruh (Tanzih)

Ini adalah pendapat mayoritas ulama, termasuk Imam Asy-Syafi'i dan Imam Abu Hanifah. Mereka memahami bahwa larangan ini bersifat preventif, bukan karena zat campurannya haram. Jika seseorang mencampur kurma dan kismis untuk dimakan langsung (bukan dibuat minuman), maka hal itu diperbolehkan. Namun jika tujuannya untuk membuat minuman yang berpotensi memabukkan, maka hukumnya haram.

Imam An-Nawawi menjelaskan dalam Syarah Shahih Muslim:

> "Adapun hikmah larangan mencampur kurma dan kismis adalah karena keduanya jika dicampur akan lebih cepat menjadi khamr dibandingkan jika masing-masing berdiri sendiri. Maka Nabi ﷺ menutup jalan (saddan li adz-dzari'ah) yang dapat mengantarkan kepada khamr."

3. Hikmah Larangan

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu' al-Fatawa (21/220) menjelaskan bahwa larangan ini termasuk dalam kaidah sadd adz-dzari'ah (menutup jalan menuju keburukan). Karena tujuan syariat adalah menjaga akal, maka segala sesuatu yang dapat mengantarkan kepada hilangnya akal harus dijauhi, meskipun pada asalnya halal.

Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di dalam Tafsir-nya menjelaskan bahwa Allah mengharamkan khamr karena ia adalah ummul khaba'its (induk segala keburukan). Maka segala sesuatu yang menjadi wasilah (perantara) kepada khamr juga dilarang.

Story Telling

Diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, beliau berkata:

> "Rasulullah ﷺ melarang membuat minuman dari campuran kurma dan kismis, dan beliau melarang membuat minuman dari kurma muda dan kurma kering." (HR. An-Nasa'i)

Kemudian Ibnu Abbas ditanya tentang hukum meminum nabidz (minuman yang dibuat dari perendaman kurma) yang belum memabukkan. Beliau menjawab dengan tegas:

> "Tidak halal sesuatu yang dapat mengantarkan kepada khamr."

Ini menunjukkan ketegasan para sahabat dalam menjaga diri dari hal-hal yang samar (syubhat) yang dapat mengantarkan kepada keharaman. Mereka lebih memilih meninggalkan yang halal karena khawatir terjerumus ke dalam yang haram.

Kesimpulan Praktis

  1. Jauhi mencampur kurma dan kismis, atau kurma dan kurma muda, untuk tujuan membuat minuman yang berpotensi memabukkan.
  2. Jika tujuannya untuk dimakan sebagai makanan, maka tidak mengapa menurut pendapat yang lebih kuat, karena larangan tersebut bersifat preventif.
  3. Prinsip sadd adz-dzari'ah adalah bagian penting dari syariat: kita diperintahkan menjauhi hal-hal yang dapat mengantarkan kepada kemaksiatan, meskipun pada asalnya halal.
  4. Jaga akal sebagai nikmat terbesar dari Allah. Segala sesuatu yang merusak akal, baik sedikit maupun banyak, harus dijauhi.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.