Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Nasa'i No. 5553 tentang Larangan mencampur kurma dan kismis untuk minuman

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini berisi larangan Nabi ﷺ untuk mencampur beberapa jenis buah-buahan tertentu—yaitu kurma kering (tamr), kismis (zabib), kurma basah (ruthab), kurma yang mulai menguning (busr), dan kurma yang sudah mengeras (zahw)—dalam satu wadah untuk dibuat minuman (nabidz). Tujuannya adalah untuk menutup pintu menuju pembuatan minuman yang memabukkan (khamr), karena campuran buah-buahan ini lebih cepat dan lebih kuat proses peragiannya. Ini adalah bentuk kehati-hatian syariat dalam menjaga akal dan kehormatan seorang Muslim.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam An-Nasa'i:

Teks hadits yang Anda berikan adalah riwayat dari Abu Sa'id Al-Khudri radhiyallahu 'anhu. Imam An-Nasa'i meriwayatkannya dalam Sunan-nya, Kitab Minuman, Bab Campuran Az-Zahuw dan Busr, no. 5553. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya (no. 1986) dari jalur lain.

Dalil Al-Qur'an yang Terkait:

Larangan ini sejalan dengan firman Allah Ta'ala tentang keharaman khamr:

QS. Al-Ma'idah [5]: 90

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

"Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung."

Penjelasan Ulama:

Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in memahami larangan ini sebagai bentuk pencegahan (saddan li adz-dzari'ah). Imam An-Nawawi rahimahullah dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan mencampur kurma dan kismis ini adalah untuk menghindari sebab-sebab yang dapat memabukkan, karena campuran keduanya mempercepat proses fermentasi. Ini adalah pendapat jumhur ulama.

Penjelasan Rinci

Hadits ini adalah salah satu dalil penting dalam bab minuman. Mari kita pahami dengan baik:

1. Makna Istilah dalam Hadits:

  • Tamr: Kurma kering yang sudah matang sempurna.
  • Zabib: Kismis (anggur kering).
  • Zahw: Kurma yang sudah mulai mengeras dan berubah warna (kuning atau merah) sebelum menjadi tamr.
  • Busr: Kurma yang masih hijau atau mulai menguning, belum matang sempurna.

2. Hikmah Larangan:

Para ulama menjelaskan bahwa larangan ini bukanlah haram secara mutlak untuk sekadar mencampur buah-buahan ini untuk dimakan. Yang dilarang adalah mencampurnya untuk dijadikan minuman (nabidz), karena:

  • Mempercepat Peragian: Campuran buah-buahan yang berbeda jenis ini lebih cepat berubah menjadi minuman yang memabukkan. Ini seperti "bahan bakar" yang lebih cepat memicu fermentasi.
  • Menutup Pintu Khamr: Syariat Islam sangat ketat dalam menjaga akal. Dengan melarang pencampuran ini, Nabi ﷺ menutup semua jalan yang bisa mengantarkan kepada khamr, meskipun pada awalnya hanya berupa minuman manis.

3. Pendapat Ulama:

  • Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa larangan ini bersifat haram (tahrim) untuk mencampur dua jenis buah tersebut untuk dijadikan nabidz, berdasarkan keumuman hadits.
  • Imam Abu Hanifah dan sebagian ulama berpendapat bahwa larangan ini bersifat makruh (tanzih), bukan haram, selama minuman tersebut tidak memabukkan. Namun, pendapat yang lebih kuat dan lebih hati-hati adalah pendapat yang mengharamkan pencampuran tersebut untuk dijadikan minuman, karena ini adalah perintah Nabi ﷺ yang jelas.

4. Pelajaran Penting:

Hadits ini mengajarkan kita tentang saddan li adz-dzari'ah (menutup jalan menuju keburukan). Islam tidak hanya melarang yang haram, tetapi juga melarang hal-hal yang bisa menjadi perantara menuju keharaman. Ini adalah bentuk kasih sayang Allah dan Rasul-Nya kepada umat ini.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa suatu ketika, para sahabat di Madinah terbiasa membuat nabidz (minuman dari perendaman kurma atau kismis) untuk dikonsumsi. Namun, ada sebagian yang mencampur kurma dan kismis agar rasanya lebih manis dan cepat "matang".

Ketika larangan ini sampai kepada mereka, para sahabat langsung menaatinya dengan penuh ketaatan. Mereka tidak bertanya-tanya, "Mengapa dilarang?" atau "Apa dalilnya?" Mereka paham bahwa di balik larangan Nabi ﷺ pasti ada hikmah yang agung. Mereka lebih memilih meninggalkan hal yang masih samar (syubhat) demi menjaga kesucian hati dan kehormatan diri mereka di hadapan Allah.

Kisah ini menunjukkan betapa besar keimanan dan ketaatan para sahabat. Mereka tidak menunggu akal mereka memahami semuanya, tetapi mereka mendahulukan perintah dan larangan Rasulullah ﷺ. Inilah teladan yang harus kita ikuti dalam kehidupan sehari-hari.

Kesimpulan Praktis

  1. Jauhi segala bentuk minuman yang memabukkan, baik sedikit maupun banyak, baik dari khamr maupun nabidz yang memabukkan.
  2. Jangan mencampur kurma dan kismis (atau jenis buah lain yang disebutkan) untuk dijadikan minuman, karena ini adalah larangan Nabi ﷺ.
  3. Ambil pelajaran tentang menutup pintu keburukan: Jika kita tahu suatu perbuatan bisa menjadi jalan menuju maksiat, maka kita harus menjauhinya.
  4. Utamakan ketaatan kepada perintah dan larangan Nabi ﷺ, meskipun akal kita belum sepenuhnya memahami hikmahnya.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.