Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini berisi larangan Rasulullah ﷺ untuk mencampur dua jenis buah yang biasa dibuat minuman, yaitu kurma muda (zahwu) dengan kurma kering (tamr), serta kismis (zabib) dengan kurma kering (tamr). Larangan ini bertujuan menutup pintu menuju pembuatan minuman keras (khamr), karena campuran buah-buahan ini cepat berfermentasi menjadi memabukkan. Ini adalah bentuk kehati-hatian syariat dalam menjaga akal dan kehormatan seorang muslim.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat An-Nasa'i:
Teks Arab hadits (sesuai yang Anda berikan):
> أَخْبَرَنَا الْحُسَيْنُ بْنُ مَنْصُورِ بْنِ جَعْفَرٍ، قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ نُمَيْرٍ، قَالَ حَدَّثَنَا الأَعْمَشُ، عَنْ حَبِيبٍ، عَنْ أَبِي أَرْطَاةَ، عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ، قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ ﷺ عَنِ الزَّهْوِ وَالتَّمْرِ وَالزَّبِيبِ وَالتَّمْرِ
Makna ringkas: Rasulullah ﷺ melarang mencampur kurma muda (zahwu) dengan kurma kering (tamr), dan melarang mencampur kismis (zabib) dengan kurma kering (tamr).
Hadits semakna dari kitab shahih:
Imam Muslim meriwayatkan dalam Shahih-nya, dari Abu Sa'id Al-Khudri radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi ﷺ bersabda:
> مَنْ كَانَ مِنْكُمْ يَشْرَبُ فَلْيَشْرَبْ زَبِيبًا وَحْدَهُ أَوْ تَمْرًا وَحْدَهُ أَوْ بُسْرًا وَحْدَهُ
Artinya: "Barangsiapa di antara kalian yang minum (nabidz), maka minumlah kismis saja, atau kurma kering saja, atau kurma muda saja." (HR. Muslim, no. 1987)
Kaitan dengan ulama:
Imam An-Nawawi dalam Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan ini adalah larangan tanzih (makruh) menurut sebagian ulama, namun ada juga yang mengatakan haram. Beliau menukil pendapat Imam Asy-Syafi'i yang menyatakan bahwa larangan ini bersifat tahrim (haram) karena menjadi wasilah (perantara) kepada khamr. (Lihat: Al-Minhaj, 13/124)
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan bahwa larangan mencampur dua jenis buah ini memiliki hikmah yang dalam. Imam Ibnul Qayyim dalam Zaad al-Ma'ad (5/151) menjelaskan bahwa ketika dua jenis buah yang manis dicampur, proses fermentasi menjadi lebih cepat dan lebih kuat, sehingga lebih cepat menjadi memabukkan. Ini adalah bentuk sadd adz-dzari'ah (menutup jalan menuju keburukan) yang diajarkan oleh Nabi ﷺ.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu' al-Fatawa (21/517) menegaskan bahwa larangan ini bukan karena campuran itu sendiri haram, tetapi karena dikhawatirkan akan menjadi khamr. Beliau berkata: "Nabi ﷺ melarang mencampur kurma muda dengan kurma kering, dan kismis dengan kurma kering, karena hal itu lebih cepat memabukkan."
Imam Asy-Syafi'i dalam Al-Umm menjelaskan bahwa larangan ini menunjukkan haramnya mencampur dua jenis buah tersebut untuk dijadikan minuman, karena dikhawatirkan menjadi khamr. Namun jika seseorang meminumnya dalam keadaan belum memabukkan dan tidak sampai memabukkan, maka sebagian ulama memandangnya makruh, bukan haram.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Asy-Syarh Al-Mumti' (11/315) menjelaskan bahwa larangan ini adalah larangan tahrim menurut pendapat yang kuat, karena Nabi ﷺ menyebutkannya dalam konteks larangan yang tegas. Beliau juga menegaskan bahwa hikmahnya adalah karena campuran tersebut lebih cepat menjadi khamr, dan syariat menutup semua jalan yang mengarah kepada khamr.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz dalam Majmu' Fatawa (21/118) menjelaskan bahwa yang dimaksud larangan di sini adalah mencampur dua jenis buah tersebut untuk dijadikan minuman nabidz. Adapun jika dimakan langsung sebagai buah, maka tidak mengapa. Beliau juga menegaskan bahwa minuman nabidz yang memabukkan hukumnya haram, baik dari satu jenis maupun campuran.
Story Telling
Diriwayatkan dari Imam Ahmad bin Hanbal bahwa beliau pernah ditanya tentang hukum mencampur kurma dan kismis untuk dibuat minuman. Beliau menjawab dengan tegas: "Itu adalah larangan dari Rasulullah ﷺ, dan kami tidak mencampurnya." Kemudian beliau menyebutkan hadits ini dan berkata: "Barangsiapa yang menyelisihi larangan Rasulullah ﷺ, maka ia telah berbuat dosa."
Kisah ini menunjukkan bagaimana para ulama salaf sangat berhati-hati dalam mengikuti larangan Nabi ﷺ, meskipun secara tekstual mungkin terlihat sepele. Mereka memahami bahwa di balik larangan tersebut ada hikmah besar yang menjaga umat dari kebinasaan akibat khamr.
Kesimpulan Praktis
- Larangan mencampur kurma muda dengan kurma kering, serta kismis dengan kurma kering untuk dijadikan minuman adalah larangan yang jelas dari Nabi ﷺ.
- Hikmah larangan adalah karena campuran tersebut lebih cepat berfermentasi menjadi khamr, dan syariat menutup semua jalan menuju khamr.
- Jika ingin membuat nabidz (minuman dari buah), maka gunakan satu jenis saja, dan pastikan tidak sampai memabukkan.
- Minuman yang memabukkan hukumnya haram dalam segala bentuknya, baik dari satu jenis maupun campuran.
- Kita harus berhati-hati dalam mengikuti larangan Nabi ﷺ meskipun terlihat sepele, karena di baliknya ada hikmah besar.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.