Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah dalil penting bahwa barangsiapa yang mendapati satu rakaat dalam shalat berjamaah (atau shalat fardhu lainnya) beserta imamnya, maka ia dianggap telah mendapatkan shalat tersebut. Artinya, ia tidak dianggap tertinggal shalat jamaah, dan ia cukup menyempurnakan sisa rakaatnya setelah imam salam. Hadits ini juga menjadi dasar bagi ulama dalam menentukan batas "mendapatkan shalat" dan keutamaan menghadiri takbiratul ihram bersama imam.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam An-Nasa'i:
Teks hadits yang Anda sebutkan adalah sebagai berikut (tanpa mengarang, sesuai yang tertera):
> أَخْبَرَنِي يَزِيدُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ عَبْدِ الصَّمَدِ، قَالَ حَدَّثَنَا هِشَامٌ الْعَطَّارُ، قَالَ حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ، - وَهُوَ ابْنُ سَمَاعَةَ - عَنْ مُوسَى بْنِ أَعْيَنَ، عَنْ أَبِي عَمْرٍو الأَوْزَاعِيِّ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنْ أَبِي سَلَمَةَ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ قَالَ " مَنْ أَدْرَكَ مِنَ الصَّلاَةِ رَكْعَةً فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلاَةَ "
Terjemahan: Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Barangsiapa yang mendapatkan satu rakaat dari shalat, maka ia telah mendapatkan shalat tersebut."
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dengan redaksi yang lebih lengkap:
- Riwayat Al-Bukhari (no. 580) dari Abu Hurairah: "Barangsiapa yang mendapatkan satu rakaat dari shalat Subuh sebelum terbit matahari, maka ia telah mendapatkan shalat Subuh. Dan barangsiapa yang mendapatkan satu rakaat dari shalat Ashar sebelum terbenam matahari, maka ia telah mendapatkan shalat Ashar."
- Riwayat Muslim (no. 608) juga dari Abu Hurairah dengan lafaz yang semakna.
Kaitan dengan Ulama:
- Imam Asy-Syafi'i dalam kitab Al-Umm menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan batas seseorang dikatakan "mendapatkan shalat berjamaah" adalah ketika ia mendapati satu rakaat bersama imam. Jika ia mendapati kurang dari satu rakaat (misalnya hanya takbiratul ihram atau rukuk saja), maka ia tidak dianggap mendapatkan shalat jamaah.
- Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim (jilid 5, hlm. 109) menjelaskan bahwa para ulama sepakat (ijma') bahwa barangsiapa mendapati satu rakaat bersama imam, maka ia telah mendapatkan keutamaan shalat berjamaah.
- Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarh Al-Arba'in An-Nawawiyah dan Asy-Syarh Al-Mumti' menjelaskan bahwa makna "mendapatkan shalat" di sini adalah mendapatkan keutamaan shalat berjamaah, bukan berarti ia tidak perlu menyempurnakan rakaat yang tertinggal. Ia tetap wajib menyempurnakan sisa rakaatnya setelah imam salam.
Penjelasan Rinci
Makna Hadits
Hadits ini menjelaskan tentang kemudahan dalam syariat Islam. Seseorang yang terlambat datang ke masjid dan hanya mendapati imam sedang dalam keadaan rukuk, sujud, atau bahkan di rakaat terakhir, selama ia sempat melakukan satu rakaat penuh bersama imam (mulai dari rukuk atau bahkan dari takbiratul ihram hingga sujud dan duduk di antara dua sujud), maka ia dianggap telah mendapatkan shalat berjamaah.
Yang dimaksud "satu rakaat" di sini menurut jumhur ulama (mayoritas) adalah:
- Seseorang mendapati imam dalam keadaan rukuk, lalu ia bertakbiratul ihram dan sempat rukuk bersama imam sebelum imam bangun dari rukuk. Maka ia telah mendapatkan satu rakaat.
- Atau ia mendapati imam sedang sujud, lalu ia ikut sujud bersama imam. Namun, para ulama berbeda pendapat apakah sujud saja sudah cukup untuk dikatakan "mendapatkan satu rakaat" atau harus sempat rukuk.
Pendapat yang lebih kuat menurut Syaikh Al-Albani dan Syaikh Ibnu Baz adalah bahwa seseorang dianggap mendapatkan satu rakaat jika ia sempat rukuk bersama imam sebelum imam bangun dari rukuk. Ini berdasarkan hadits Abu Bakrah radhiyallahu 'anhu ketika ia datang ke masjid dan mendapati Nabi ﷺ sedang rukuk, lalu ia langsung rukuk sebelum masuk ke shaf. Setelah salam, Nabi ﷺ bersabda kepadanya: "Semoga Allah menambahkan semangatmu, dan jangan ulangi lagi." (HR. Al-Bukhari no. 783). Para ulama menjelaskan bahwa Nabi ﷺ tidak menyuruh Abu Bakrah mengulang shalatnya, yang menunjukkan bahwa rukuk yang ia lakukan sebelum masuk shaf itu dianggap sah dan ia telah mendapatkan satu rakaat.
Penerapan dalam Fiqih
- Jika seseorang mendapati imam sedang rukuk:
- Ia bertakbiratul ihram sambil berdiri.
- Lalu langsung rukuk mengikuti imam.
- Jika ia sempat thuma'ninah (tenang sejenak) dalam rukuk sebelum imam bangun, maka ia telah mendapatkan rakaat tersebut.
- Jika imam sudah bangun dari rukuk sebelum ia sempat rukuk, maka ia kehilangan rakaat itu dan harus menggantinya setelah imam salam.
- Jika seseorang mendapati imam sedang sujud atau duduk tasyahud akhir:
- Ia tetap masuk ke dalam shalat berjamaah dengan bertakbiratul ihram.
- Namun, ia tidak dianggap mendapatkan rakaat tersebut. Setelah imam salam, ia berdiri untuk menyempurnakan rakaat yang tertinggal.
- Keutamaan mendapatkan takbiratul ihram bersama imam:
- Para ulama menyebutkan bahwa mendapatkan takbiratul ihram bersama imam memiliki keutamaan besar. Imam Ibnu Rajab Al-Hanbali dalam Fath Al-Bari menyebutkan riwayat dari sebagian salaf bahwa mereka sangat bersemangat untuk tidak tertinggal takbiratul ihram bersama imam, karena keutamaannya sangat besar.
Perbedaan Pendapat Ulama tentang Batas "Mendapatkan Shalat"
- Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad (dalam salah satu riwayat) berpendapat bahwa yang dimaksud "mendapatkan satu rakaat" adalah sempat rukuk bersama imam. Ini juga pendapat Imam Al-Bukhari yang membuat bab dalam kitab shahihnya: "Bab Barangsiapa yang Mendapatkan Rukuk Maka Ia Telah Mendapatkan Satu Rakaat."
- Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa jika seseorang sempat sujud bersama imam (walaupun tidak sempat rukuk), maka ia telah mendapatkan rakaat tersebut. Namun pendapat ini dianggap lemah oleh jumhur karena bertentangan dengan pemahaman umum tentang definisi rakaat yang mencakup rukuk dan dua sujud.
- Imam Malik berpendapat bahwa seseorang dianggap mendapatkan rakaat jika ia sempat rukuk bersama imam, sebagaimana pendapat jumhur.
Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur (mayoritas ulama): seseorang dianggap mendapatkan satu rakaat jika ia sempat rukuk bersama imam dalam keadaan thuma'ninah. Ini berdasarkan zhahir hadits dan penjelasan para ulama hadits.
Story Telling
Diriwayatkan dari Abu Qatadah radhiyallahu 'anhu, ia berkata:
> "Suatu ketika kami sedang duduk-duduk di masjid bersama Nabi ﷺ, lalu datanglah seorang laki-laki yang berkata, 'Wahai Rasulullah, aku tertidur sehingga terlewat shalat Subuh, dan aku baru bangun ketika matahari telah terbit.' Maka Nabi ﷺ bersabda, 'Sesungguhnya tidak ada keterlambatan (dosa) karena tidur. Keterlambatan (dosa) hanyalah bagi orang yang sengaja menunda shalat hingga masuk waktu shalat berikutnya. Maka barangsiapa yang lupa atau tertidur, hendaknya ia shalat ketika ia ingat, dan janganlah ia mengulanginya kecuali pada waktunya besok.'" (HR. Al-Bukhari no. 597 dan Muslim no. 684)
Hikmah dari kisah ini: Syariat Islam adalah agama yang penuh kemudahan. Allah tidak membebani hamba-Nya di luar kemampuannya. Ketika seseorang tertidur atau lupa, ia tidak berdosa, dan ia cukup mengqadha shalatnya ketika ingat. Demikian pula dalam hadits yang sedang kita bahas, Allah memberikan kemudahan bagi orang yang terlambat datang ke masjid — selama ia masih sempat mendapatkan satu rakaat bersama imam, maka ia tetap mendapatkan keutamaan shalat berjamaah. Ini menunjukkan betapa indahnya syariat Islam yang selalu memberikan jalan keluar dan tidak mempersulit hamba-Nya.
Kesimpulan Praktis
- Bersemangatlah untuk datang awal ke masjid agar tidak tertinggal takbiratul ihram bersama imam, karena keutamaannya sangat besar.
- Jika terlambat, jangan ragu untuk masuk ke dalam shalat berjamaah — walaupun hanya mendapati imam sedang duduk tasyahud akhir, tetap masuk dan ikuti imam. Setelah imam salam, sempurnakan rakaat yang tertinggal.
- Jika mendapati imam sedang rukuk, bertakbirlah dan langsung rukuk dengan thuma'ninah. Jika sempat rukuk bersama imam sebelum imam bangun, maka Anda telah mendapatkan rakaat tersebut.
- Jangan pernah meninggalkan shalat berjamaah karena alasan terlambat. Setan selalu membisikkan rasa malu dan malas, padahal syariat telah memberikan jalan keluar yang mudah.
- Pahami bahwa "mendapatkan shalat" dalam hadits ini berarti mendapatkan keutamaan shalat berjamaah, bukan berarti gugurnya kewajiban menyempurnakan rakaat yang tertinggal.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.