Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Nasa'i No. 5547 tentang Larangan mencampur kurma dengan buah lain untuk minuman

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini melarang mencampur dua jenis buah/biji-bijian tertentu untuk dibuat menjadi minuman (nabidz) secara bersamaan. Larangan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya fermentasi yang cepat dan kuat, yang dapat memabukkan. Ini adalah bentuk kehati-hatian (saddan lidz-dzari'ah) dalam syariat Islam untuk menjaga umat dari hal-hal yang dapat menjerumuskan ke dalam kemabukan.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat An-Nasa'i:

Teks hadits yang Anda sebutkan adalah sebagai berikut:

أَخْبَرَنَا إِسْحَاقُ بْنُ مَنْصُورٍ، قَالَ أَنْبَأَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ، عَنْ شُعْبَةَ، عَنِ الْحَكَمِ، عَنِ ابْنِ أَبِي لَيْلَى، عَنْ رَجُلٍ، مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ ﷺ أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ نَهَى عَنِ الْبَلَحِ وَالتَّمْرِ وَالزَّبِيبِ وَالتَّمْرِ

Makna: Dari Ibnu Abi Laila, dari salah seorang sahabat Nabi ﷺ, bahwasanya Nabi ﷺ melarang (mencampur) kurma muda (al-balh) dengan kurma kering (at-tamr), dan kismis (az-zabib) dengan kurma kering (at-tamr).

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, dari sahabat Abu Sa'id Al-Khudri radhiyallahu 'anhu, dengan lafaz:

> "مَنْ كَانَ مِنْكُمْ شَارِبًا فَلْيَشْرَبْ نَبِيذَ الزَّبِيبِ وَحْدَهُ، وَالتَّمْرَ وَحْدَهُ، وَالْبُسْرَ وَحْدَهُ"

>

> "Barangsiapa di antara kalian yang ingin minum (nabidz), maka minumlah nabidz kismis saja, atau kurma saja, atau kurma muda saja." (HR. Muslim no. 1986)

Ayat Al-Qur'an yang Relevan:

Meskipun tidak ada ayat yang secara spesifik membahas larangan ini, prinsip kehati-hatian ini sejalan dengan firman Allah Ta'ala:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

QS. Al-Ma'idah [5]: 90

"Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung."

Ayat ini menunjukkan bahwa Allah memerintahkan kita untuk menjauhi segala hal yang dapat mengantarkan kepada kemabukan, dan larangan mencampur kurma dan kismis ini adalah bagian dari penjagaan tersebut.

Kaitan dengan Ulama:

Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in memahami larangan ini sebagai bentuk pencegahan. Imam Asy-Syafi'i rahimahullah dalam kitabnya Al-Umm menjelaskan bahwa larangan ini adalah larangan yang bersifat tanziih (makruh) jika tujuannya adalah untuk membuat minuman yang tidak memabukkan, namun menjadi haram jika dikhawatirkan akan memabukkan. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah juga menegaskan bahwa larangan ini adalah bentuk kehati-hatian karena pencampuran tersebut mempercepat proses fermentasi.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan hikmah di balik larangan ini. Ketika dua jenis bahan yang manis dan mudah berfermentasi dicampur, seperti kurma muda (balh) dengan kurma kering (tamr), atau kismis dengan kurma, maka proses perubahan menjadi alkohol (fermentasi) akan berlangsung lebih cepat dan lebih kuat. Hal ini karena kandungan gula yang berbeda dan kadar air yang berbeda saling berinteraksi, sehingga menghasilkan minuman yang lebih cepat memabukkan.

Imam An-Nawawi rahimahullah dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan ini adalah untuk menutup jalan (saddan lidz-dzari'ah) menuju perbuatan haram. Beliau berkata, "Para ulama berkata: Hikmah larangan mencampur dua jenis ini adalah karena hal itu lebih cepat memabukkan dan lebih kuat, sehingga dikhawatirkan orang yang meminumnya akan sampai pada kemabukan."

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa jika seseorang membuat nabidz (minuman dari rendaman kurma atau kismis) dan tidak sampai memabukkan, maka hukumnya boleh menurut sebagian ulama. Namun, jika sampai memabukkan, maka haram secara ijma'. Adapun mencampur dua jenis bahan, maka ini adalah larangan Nabi ﷺ sebagai bentuk pencegahan.

Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa larangan ini juga mengandung hikmah untuk menjaga akal dan harta, karena minuman campuran ini lebih cepat merusak akal dan lebih cepat membuang harta sia-sia.

Story Telling

Diriwayatkan dari sahabat Abu Sa'id Al-Khudri radhiyallahu 'anhu, beliau berkata:

> "Rasulullah ﷺ melarang mencampur kurma muda dengan kurma kering, dan kismis dengan kurma, dan kurma muda dengan kismis."

Dalam riwayat lain, beliau juga berkata:

> "Barangsiapa di antara kalian yang ingin minum nabidz, maka minumlah kismis saja, atau kurma saja, atau kurma muda saja."

Kisah ini menunjukkan betapa besar perhatian Nabi ﷺ terhadap umatnya. Beliau tidak hanya melarang hal-hal yang jelas haram, tetapi juga melarang hal-hal yang berpotensi mengantarkan kepada keharaman. Ini adalah bentuk kasih sayang Nabi ﷺ kepada umatnya, sebagaimana firman Allah:

لَقَدْ جَاءَكُمْ رَسُولٌ مِنْ أَنْفُسِكُمْ عَزِيزٌ عَلَيْهِ مَا عَنِتُّمْ حَرِيصٌ عَلَيْكُمْ بِالْمُؤْمِنِينَ رَءُوفٌ رَحِيمٌ

"Sungguh, telah datang kepadamu seorang Rasul dari kalanganmu sendiri, berat terasa olehnya penderitaanmu, sangat menginginkan (keimanan dan keselamatan) bagimu, penyantun dan penyayang terhadap orang-orang mukmin." (QS. At-Taubah [9]: 128)

Kesimpulan Praktis

  1. Menjauhi segala bentuk campuran yang berpotensi memabukkan adalah bagian dari ketaatan kepada Nabi ﷺ.
  2. Prinsip saddan lidz-dzari'ah (menutup jalan menuju haram) adalah prinsip penting dalam Islam yang harus kita terapkan dalam kehidupan sehari-hari.
  3. Jika ingin membuat nabidz (minuman rendaman kurma/kismis), maka buatlah dari satu jenis saja, dan pastikan tidak sampai memabukkan.
  4. Segala minuman yang memabukkan adalah haram, baik sedikit maupun banyak, baik dari kurma, kismis, gandum, atau bahan lainnya.
  5. Kita harus berhati-hati dalam memilih makanan dan minuman, karena syariat Islam sangat menjaga akal dan tubuh kita.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.