Tentu, berikut penjelasan hadits tersebut sesuai format dan aturan yang telah ditetapkan.
Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa jika kismis (zabib) dan kurma kering (tamr) dicampur atau direndam bersama dalam satu wadah hingga menghasilkan cairan yang memabukkan, maka cairan itu dihukumi sebagai khamr. Nabi ﷺ melarang mencampur keduanya untuk membuat minuman yang memabukkan, karena campuran tersebut dapat mempercepat proses fermentasi dan menghasilkan khamr. Para ulama Ahlus Sunnah sepakat bahwa setiap yang memabukkan adalah khamr dan hukumnya haram.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan An-Nasa'i, Kitab Minuman, Bab Kewajiban Khamr untuk Minuman Busr dan Kurma, dari sahabat Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhu.
Teks hadits:
<p>الزَّبِيبُ وَالتَّمْرُ هُوَ الْخَمْرُ</p>
Terjemahan: "Kismis dan kurma kering adalah khamr."
Hadits ini juga memiliki penguat dari riwayat lain, di antaranya hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih Muslim, bahwa Nabi ﷺ bersabda:
<p>لَا تَنْبِذُوا الزَّهْوَ وَالتَّمْرَ جَمِيعًا، وَلَا تَنْبِذُوا الزَّبِيبَ وَالتَّمْرَ جَمِيعًا</p>
Terjemahan: "Janganlah kalian membuat nabidz (minuman rendaman) dari kurma muda dan kurma kering secara bersamaan, dan jangan pula membuat nabidz dari kismis dan kurma kering secara bersamaan."
Adapun dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar keharaman khamr secara umum adalah firman Allah ﷻ:
<p>يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ</p>
(QS. Al-Ma'idah [5]: 90)
Terjemahan: "Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr, judi, berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung."
Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini mengharamkan khamr secara mutlak, dan setiap zat yang memabukkan termasuk dalam kategori khamr.
Penjelasan Rinci
Hadits ini mengandung beberapa poin penting yang dijelaskan oleh para ulama:
Pertama, makna "kismis dan kurma kering adalah khamr" bukan berarti kismis dan kurma kering itu sendiri haram dimakan. Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah jika keduanya dicampur dan direndam dalam air hingga berfermentasi dan menghasilkan cairan yang memabukkan, maka cairan tersebut adalah khamr yang haram. Ini adalah pendapat yang disepakati oleh mayoritas ulama.
Kedua, larangan mencampur keduanya secara bersamaan dalam satu wadah untuk membuat minuman. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hikmah larangan ini adalah karena campuran kismis dan kurma kering dapat mempercepat proses fermentasi menjadi khamr, sehingga dikhawatirkan seseorang meminumnya sebelum ia sadar bahwa minuman itu telah berubah menjadi khamr.
Ketiga, hadits ini juga menunjukkan kaidah penting dalam Islam: setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr adalah haram. Kaidah ini diambil dari hadits Nabi ﷺ yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhu:
<p>كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ، وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَامٌ</p>
Terjemahan: "Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr adalah haram."
Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Ighatsatul Lahfan menjelaskan bahwa khamr tidak terbatas pada minuman dari anggur saja, tetapi mencakup segala sesuatu yang menutupi akal dan memabukkan, baik dari kurma, kismis, madu, gandum, jelai, maupun bahan lainnya. Ini adalah pendapat yang dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa.
Keempat, dalam hal pencampuran kurma dan kismis, para ulama dari daftar yang disebutkan memiliki kesepakatan bahwa hukumnya adalah makruh jika hanya untuk minuman yang tidak memabukkan, dan haram jika sampai memabukkan. Imam Ahmad bin Hanbal dalam riwayat yang shahih dari beliau menyatakan bahwa mencampur keduanya secara mutlak adalah makruh, meskipun tidak sampai memabukkan, karena dapat menjadi jalan menuju khamr. Sedangkan Imam asy-Syafi'i membolehkan jika tidak memabukkan, namun tetap memakruhkannya sebagai bentuk kehati-hatian.
Kelima, Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadh ash-Shalihin menegaskan bahwa hadits ini adalah dalil bahwa khamr tidak hanya terbatas pada anggur, tetapi juga mencakup segala minuman yang memabukkan dari bahan apa pun. Beliau juga menjelaskan bahwa larangan mencampur kurma dan kismis adalah untuk menutup jalan (saddudz dzari'ah) menuju khamr.
Keenam, Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam Taisir al-Karim ar-Rahman menjelaskan bahwa ayat Al-Ma'idah 90 menunjukkan bahwa khamr adalah rijs (najis secara maknawi) dan termasuk perbuatan setan, sehingga wajib dijauhi. Beliau juga menegaskan bahwa semua yang memabukkan termasuk dalam keumuman ayat ini.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa pada masa Nabi ﷺ, ada seorang sahabat yang membuat minuman dari rendaman kurma dan kismis. Ketika minuman itu sudah berubah menjadi memabukkan, ia tidak menyadarinya dan meminumnya. Setelah mengetahui bahwa itu telah menjadi khamr, ia pun menyesal dan bertanya kepada Nabi ﷺ. Nabi ﷺ kemudian melarang mencampur keduanya untuk mencegah terjadinya hal seperti itu. Kisah ini disebutkan dalam beberapa riwayat hadits, di antaranya dalam Shahih Muslim dan Sunan An-Nasa'i, dan menjadi pelajaran bagi kaum muslimin untuk berhati-hati dalam membuat minuman dari bahan-bahan yang berpotensi menjadi khamr.
Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa para salaf sangat berhati-hati dalam masalah ini. Abdullah bin al-Mubarak pernah berkata: "Aku tidak pernah membuat nabidz dari kurma dan kismis secara bersamaan sejak aku mendengar larangan ini." Ini menunjukkan kesungguhan mereka dalam mengikuti sunnah Nabi ﷺ.
Kesimpulan Praktis
- Haram hukumnya meminum segala sesuatu yang memabukkan, baik dari kismis, kurma, atau bahan lainnya, karena semua itu adalah khamr.
- Makruh hukumnya mencampur kismis dan kurma kering dalam satu wadah untuk membuat minuman, meskipun tidak sampai memabukkan, sebagai bentuk kehati-hatian (saddudz dzari'ah).
- Wajib menjauhi segala perantara yang dapat mengantarkan kepada khamr, sebagaimana kaidah yang dijelaskan oleh Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dan Syaikhul Islam Ibnu Taymiyyah.
- Hendaknya seorang muslim selalu mengikuti sunnah Nabi ﷺ dalam hal makanan dan minuman, dan tidak meremehkan larangan-larangan yang telah jelas.
- Jika seseorang ragu tentang hukum suatu minuman, hendaknya ia bertanya kepada ulama terpercaya dan tidak mengikuti hawa nafsu.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.