Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah atsar (perkataan sahabat) dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu 'anhu yang menjelaskan bahwa mencampur busr (kurma muda yang belum matang) dan tamr (kurma kering/matang) lalu dibuat menjadi minuman yang memabukkan, maka hukumnya adalah khamer (minuman keras) yang diharamkan. Ini adalah bentuk kehati-hatian para sahabat dalam menutup pintu menuju hal-hal yang memabukkan, karena Nabi ﷺ telah mengingatkan bahwa setiap yang memabukkan adalah khamer dan haram.
Rujukan Ulama & Dalil
Atsar (Perkataan Sahabat):
Jabir bin Abdillah radhiyallahu 'anhu berkata: "البُسْرُ وَالتَّمْرُ خَمْرٌ" (Kurma muda dan kurma kering adalah khamer). Diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya (no. 5544) dan juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya.
Dalil dari Al-Qur'an:
Allah Ta'ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
"Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya khamer, judi, berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung." (QS. Al-Ma'idah [5]: 90)
Hadits terkait:
Dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, Rasulullah ﷺ bersabda:
كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ
"Setiap yang memabukkan adalah khamer, dan setiap yang memabukkan adalah haram." (HR. Muslim no. 2003)
Kaitan dengan Ulama:
Imam An-Nawawi rahimahullah dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa perkataan Jabir ini adalah bentuk penegasan bahwa semua jenis minuman yang memabukkan—baik dari kurma muda, kurma kering, atau campuran keduanya—termasuk khamer yang diharamkan. Beliau juga menukil bahwa para ulama sepakat (ijma') bahwa setiap minuman yang memabukkan hukumnya haram, baik sedikit maupun banyak.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan bahwa di zaman jahiliyah, orang-orang Arab biasa membuat minuman dari campuran busr (kurma muda) dan tamr (kurma kering) yang difermentasi hingga memabukkan. Minuman ini disebut al-busr wat-tamr atau al-khamr.
Perkataan Jabir bin Abdillah ini muncul dalam konteks pertanyaan tentang hukum minuman tersebut. Beliau dengan tegas menyatakan bahwa campuran keduanya adalah khamer. Ini sejalan dengan kaidah yang diajarkan Nabi ﷺ bahwa setiap yang memabukkan adalah khamer, dan khamer itu haram.
Imam Ibnul Qayyim rahimahullah dalam Zaad al-Ma'ad menjelaskan bahwa syariat Islam tidak hanya mengharamkan khamer dari anggur saja, tetapi semua jenis minuman yang memabukkan, baik dari kurma, gandum, jagung, madu, atau bahan lainnya. Ini adalah keumuman dalil dari hadits-hadits Nabi ﷺ.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah dalam Majmu' al-Fatawa menegaskan bahwa keharaman khamer tidak terbatas pada satu jenis bahan, tetapi mencakup semua yang memabukkan. Beliau juga menjelaskan bahwa hikmah pengharaman ini adalah menjaga akal, karena akal adalah nikmat terbesar yang Allah berikan kepada manusia untuk membedakan yang benar dan yang salah.
Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di rahimahullah dalam tafsirnya menjelaskan bahwa Allah menyebut khamer sebagai rijsun (kotoran/keji) dan amal setan, karena ia merusak akal, menghilangkan kesadaran, dan menjadi pintu menuju berbagai kemaksiatan lainnya.
Catatan penting: Para ulama menjelaskan bahwa jika kurma muda dan kurma kering dicampur tanpa tujuan fermentasi dan tidak memabukkan, maka hukumnya boleh. Yang diharamkan adalah jika campuran tersebut difermentasi hingga menjadi memabukkan. Ini sesuai dengan kaidah: "Al-hukmu yaduru ma'a 'illatihi wujudan wa 'adaman" (hukum itu berputar bersama illatnya/alasannya, ada dan tidaknya).
Story Telling
Diriwayatkan bahwa di masa Nabi ﷺ, ada seorang sahabat yang bertanya tentang minuman yang dibuat dari campuran kurma muda dan kurma kering. Maka Nabi ﷺ bersabda: "Janganlah kalian mencampurnya, minumlah masing-masing secara terpisah." (HR. Muslim)
Namun, setelah turunnya ayat pengharaman khamer secara total, para sahabat langsung meninggalkan semua jenis minuman memabukkan. Jabir bin Abdillah radhiyallahu 'anhu—yang meriwayatkan atsar ini—adalah salah satu sahabat yang sangat berhati-hati. Beliau tidak hanya mengharamkan yang sudah jelas memabukkan, tetapi juga menutup pintu menuju hal tersebut dengan menyatakan bahwa campuran busr dan tamr adalah khamer.
Ini menunjukkan betapa para sahabat sangat menjaga diri dari perkara yang samar-samar, karena mereka tahu bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Barangsiapa yang terjatuh dalam perkara syubhat, maka ia telah terjatuh dalam perkara haram." (HR. Bukhari dan Muslim)
Kesimpulan Praktis
- Setiap minuman yang memabukkan adalah khamer dan haram, baik dari bahan apa pun—anggur, kurma, gandum, madu, atau lainnya.
- Sedikit atau banyaknya tetap haram, karena kaidah: "Jika yang banyak memabukkan, maka yang sedikit pun haram."
- Hindari mencampur bahan-bahan yang berpotensi menjadi minuman memabukkan sebagai bentuk kehati-hatian, sebagaimana sikap para sahabat.
- Jaga akal sebagai nikmat terbesar, karena akal adalah modal utama untuk beribadah dan membedakan yang hak dan batil.
- Jangan mendekati hal-hal yang meragukan, karena siapa yang menjaga diri dari syubhat, maka ia telah menjaga agama dan kehormatannya.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.