Penjelasan Hadits Nasa'i No. 551 tentang Mendapat satu rakaat shalat sebelum waktu habis

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa siapa yang sempat mendapatkan satu raka'at shalat Subuh sebelum matahari terbit, atau satu raka'at shalat Ashar sebelum matahari terbenam, maka ia dianggap telah mendapatkan shalat tersebut secara sah (tidak dihukumi luput/terlewat). Ini adalah bentuk kemudahan dari Allah bagi hamba-Nya yang terlambat namun masih sempat menyusul sebagian shalat.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Waktu-waktu Shalat, dari jalur Aisyah radhiyallahu 'anha, melalui sanad: Muhammad bin Rafi' → Zakariya bin 'Adi → Abdullah bin al-Mubarak → Yunus bin Yazid → Az-Zuhri → 'Urwah → Aisyah.

Teks hadits:

مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الْفَجْرِ قَبْلَ أَنْ تَطْلُعَ الشَّمْسُ فَقَدْ أَدْرَكَهَا وَمَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الْعَصْرِ قَبْلَ أَنْ تَغْرُبَ الشَّمْسُ فَقَدْ أَدْرَكَهَا

Terjemah: "Siapa yang mendapatkan satu raka'at dari (shalat) Fajr sebelum matahari terbit, maka ia telah mendapatkannya; dan siapa yang mendapatkan satu raka'at dari (shalat) 'Ashr sebelum matahari terbenam, maka ia telah mendapatkannya."

Hadits senada juga diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu dengan lafaz:

مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الصَّلَاةِ فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلَاةَ

"Siapa yang mendapatkan satu raka'at dari shalat, maka ia telah mendapatkan shalat itu."

Ayat yang menjadi landasan kewajiban menjaga waktu shalat:

إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا

QS. An-Nisa' [4]: 103 — "Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditetapkan waktunya atas orang-orang yang beriman."

Penjelasan Rinci

Makna hadits secara umum: Nabi ﷺ menegaskan bahwa batas "mendapatkan shalat" adalah dengan mendapatkan minimal satu raka'at di dalam waktunya. Jika seseorang baru memulai shalat Subuh dan sempat menyelesaikan satu raka'at sebelum matahari terbit, maka shalatnya sah sebagai shalat Subuh (ada'), bukan qadha. Demikian pula shalat Ashar: jika satu raka'at selesai sebelum matahari terbenam, shalatnya sah.

Pemahaman para ulama dalam daftar:

  • Imam An-Nasa'i sendiri memasukkan hadits ini dalam bab "Siapa yang Mendapatkan Satu Raka'at dari Shalat Subuh", menunjukkan bahwa beliau memandang hadits ini sebagai dalil utama masalah tersebut.
  • Az-Zuhri (perawi hadits ini) dan Qatadah termasuk ulama yang menegaskan bahwa satu raka'at yang didapat di dalam waktu sudah cukup untuk menghukumi shalat itu sebagai ada', bukan qadha.
  • Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits "man adraka rak'atan" adalah dalil jumhur (mayoritas ulama) bahwa orang yang mendapatkan satu raka'at bersama imam atau di dalam waktu, maka ia mendapatkan shalat tersebut secara sempurna, dan sisa raka'atnya disempurnakan setelahnya.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini menjadi landasan bahwa "idrak" (mendapatkan shalat) terjadi dengan satu raka'at, dan ini berlaku untuk semua shalat, termasuk Subuh dan Ashar yang memiliki keutamaan waktu khusus.
  • Ibnu Taymiyyah dan Ibnul Qayyim menegaskan bahwa batas waktu shalat itu berkaitan dengan raka'at, bukan sekadar takbiratul ihram. Maka orang yang takbir sebelum matahari terbit namun belum menyelesaikan satu raka'at hingga matahari terbit, tidak dihukumi mendapatkan shalat Subuh secara waktu (menurut pendapat yang kuat).
  • As-Sa'di menjelaskan bahwa syariat ini penuh hikmah: Allah tidak membebani hamba di luar kemampuan, dan memberi keleluasaan bagi yang terlambat.

Perbedaan pendapat: Sebagian ulama (seperti sebagian pengikut mazhab Hanafi) berpendapat bahwa yang dimaksud "mendapatkan" di sini adalah untuk keutamaan berjamaah, bukan untuk sahnya waktu. Namun pendapat yang paling kuat — sebagaimana ditegaskan Ibnu Hajar, An-Nawawi, dan Ibnu Taymiyyah — adalah bahwa hadits ini berbicara tentang sahnya shalat dari sisi waktu, sehingga satu raka'at yang didapat di dalam waktu sudah mencukupi.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Abdullah bin al-Mubarak (perawi hadits ini) pernah ditanya tentang seseorang yang datang ke masjid ketika imam sudah di raka'at terakhir shalat Subuh. Beliau menjawab dengan tegas mengikuti hadits ini: jika ia sempat mendapatkan satu raka'at sebelum matahari terbit, maka ia telah mendapatkan shalat Subuh. Ini menunjukkan bagaimana para salaf berpegang teguh pada nash dan tidak memberatkan diri dengan waswas. (Disebutkan secara makna dalam riwayat-riwayat tentang fatwa beliau terkait masalah idrak.)

Kesimpulan Praktis

  1. Batas mendapatkan shalat adalah satu raka'at yang sempurna di dalam waktunya.
  2. Jika seseorang baru memulai Subuh dan sempat satu raka'at sebelum matahari terbit, shalatnya sah sebagai ada', lalu menyempurnakan sisanya.
  3. Demikian pula shalat Ashar: satu raka'at sebelum matahari terbenam sudah cukup.
  4. Jangan menunda shalat hingga waktu hampir habis, karena ini termasuk kelalaian yang dicela.
  5. Jika terlambat, segera shalat dan jangan berputus asa dari rahmat Allah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?