Penjelasan Hadits Nasa'i No. 549 tentang Keutamaan mengakhirkan shalat Subuh

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa mengakhirkan shalat Subuh — yaitu melaksanakannya di akhir waktu, ketika langit sudah mulai terang (isfar) — memiliki pahala yang lebih besar. Namun para ulama menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah tetap dalam batas waktu Subuh yang sah, bukan keluar dari waktunya. Ini adalah sunnah yang dianjurkan, dan sebagian ulama memandangnya lebih utama dibanding shalat di awal waktu gelap.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Waktu Shalat, Bab Mengakhirkan Shalat Subuh, dari jalur Mahmud bin Labid dari beberapa orang Ansar, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

مَا أَسْفَرْتُمْ بِالْفَجْرِ فَإِنَّهُ أَعْظَمُ بِالْأَجْرِ

"Ma asfartum bil-fajri fa innahu a'zhamu bil-ajr."

Terjemahan: "Tidaklah kalian mengakhirkan shalat Subuh (hingga terang), maka sesungguhnya itu lebih besar pahalanya."

Hadits ini juga memiliki penguat dari riwayat lain, di antaranya hadits Abu Musa al-Asy'ari radhiyallahu 'anhu yang diriwayatkan Muslim bin al-Hajjaj dalam Shahih Muslim, bahwa Nabi ﷺ bersabda:

وَأَسْفِرُوا بِالْفَجْرِ فَإِنَّهُ أَعْظَمُ لِلْأَجْرِ

"Wa asfiruu bil-fajri fa innahu a'zhamu lil-ajr."

Terjemahan: "Dan akhirkanlah shalat Subuh hingga terang, karena itu lebih besar pahalanya."

Adapun dalil Al-Qur'an yang menjadi landasan umum tentang kewajiban menjaga waktu shalat:

إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا

"Innash-shalaata kaanat 'alal-mu'miniina kitaaban mauquutaa."

(QS. An-Nisa' [4]: 103)

Terjemahan: "Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditetapkan waktunya atas orang-orang yang beriman."

Penjelasan Rinci

Hadits ini berbicara tentang waktu pelaksanaan shalat Subuh. Para ulama dari daftar yang disebutkan memiliki penjelasan sebagai berikut:

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits "asfiruu bil-fajr" (akhirkanlah shalat Subuh hingga terang) dipahami oleh jumhur ulama sebagai anjuran untuk mengakhirkan shalat Subuh hingga waktu isfar, yaitu ketika langit sudah mulai terang namun matahari belum terbit. Ini adalah pendapat yang dipegang oleh Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad bin Hanbal, dan Ishaq bin Rahuyah.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa para ulama berbeda pendapat dalam memahami perintah isfar ini:

  1. Pendapat pertama (jumhur): Isfar adalah sunnah yang dianjurkan, dan pahala shalat Subuh di akhir waktu lebih besar daripada di awal waktu. Ini adalah pendapat Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan Ishaq bin Rahuyah. Dalilnya adalah hadits ini sendiri serta hadits Abu Musa al-Asy'ari di atas.
  2. Pendapat kedua: Isfar dilakukan hanya ketika keadaan memungkinkan, namun jika dikhawatirkan ada kesulitan atau fitnah, maka shalat di awal waktu lebih utama. Ini juga disebutkan oleh Ibnu Hajar sebagai jalan kompromi.

Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ terkadang shalat Subuh di awal waktu (ghalas) dan terkadang mengakhirkan hingga isfar. Beliau menyimpulkan bahwa keduanya sah dan boleh, namun isfar memiliki keutamaan pahala yang lebih besar. Ini menunjukkan bahwa waktu Subuh itu luas, dari terbitnya fajar shadiq hingga sebelum terbitnya matahari.

Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Latha'if al-Ma'arif menyebutkan bahwa hikmah dari isfar adalah agar lebih banyak orang dapat mengikuti shalat berjamaah, karena di waktu gelap banyak orang masih tidur. Selain itu, isfar juga memudahkan orang untuk bersiap dan hadir ke masjid.

Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh al-Mumti' menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa waktu Subuh memiliki dua keadaan yang keduanya sah: shalat di awal waktu (setelah fajar shadiq) dan shalat di akhir waktu (isfar). Beliau menegaskan bahwa yang dimaksud isfar adalah ketika cahaya pagi sudah menyebar di ufuk, namun matahari belum terbit. Beliau juga menyebutkan bahwa ini adalah sunnah, bukan kewajiban.

Syeikh Abdul Aziz bin Baz dalam fatwa-fatwanya menjelaskan bahwa mengakhirkan Subuh hingga isfar adalah sunnah yang dianjurkan dalam keadaan normal, namun jika ada maslahat untuk shalat di awal waktu — seperti agar tidak menyulitkan jamaah atau karena kesibukan — maka shalat di awal waktu juga sah dan tidak berdosa.

Perbedaan pendapat: Sebagian ulama seperti Imam Abu Hanifah dan Imam Malik lebih mengutamakan shalat Subuh di awal waktu (ghalas), berdasarkan hadits-hadits yang menunjukkan Nabi ﷺ biasa shalat Subuh di waktu gelap. Namun jumhur ulama dari kalangan Syafi'iyyah dan Hanabilah memilih pendapat isfar sebagai yang lebih utama, berdasarkan hadits ini dan hadits Abu Musa. Ibnu Hajar menyimpulkan bahwa pendapat yang paling kuat adalah isfar lebih utama, karena haditsnya shahih dan jelas, selama tidak menimbulkan kesulitan.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Abu Bakr ash-Shiddiq radhiyallahu 'anhu pernah bertanya kepada Nabi ﷺ tentang waktu shalat Subuh yang paling utama. Nabi ﷺ menjawab dengan sabdanya yang diriwayatkan Abu Dawud as-Sijistani dan At-Tirmidzi:

أَسْفِرُوا بِالْفَجْرِ فَإِنَّهُ أَعْظَمُ لِلْأَجْرِ

"Asfiruu bil-fajri fa innahu a'zhamu lil-ajr."

Terjemahan: "Akhirkanlah shalat Subuh hingga terang, karena itu lebih besar pahalanya."

At-Tirmidzi menyebutkan bahwa hadits ini hasan shahih. Para sahabat kemudian mempraktikkan isfar ini, terutama ketika mereka tidak khawatir kehilangan jamaah atau ada udzur. Ibnu Rajab al-Hanbali menyebutkan bahwa Umar bin al-Khattab radhiyallahu 'anhu pernah mengutus seseorang untuk mengecek apakah orang-orang sudah melaksanakan shalat Subuh, dan beliau mendapati mereka melaksanakannya di waktu isfar.

Hikmahnya adalah bahwa Islam memberikan kelonggaran dan keutamaan bagi umatnya untuk memilih waktu yang lebih baik dalam batas yang ditentukan. Ini menunjukkan bahwa syariat tidak menyulitkan, tetapi justru memberikan pahala yang lebih besar bagi yang mengamalkan sunnah.

Kesimpulan Praktis

  1. Shalat Subuh boleh dilakukan di awal waktu (setelah fajar shadiq) atau di akhir waktu (isfar). Keduanya sah dan tidak berdosa.
  2. Isfar (mengakhirkan hingga terang) memiliki pahala yang lebih besar berdasarkan hadits ini dan hadits Abu Musa al-Asy'ari.
  3. Jika ada kesulitan atau maslahat — seperti jamaah yang sulit hadir di waktu gelap, atau kekhawatiran tertinggal — maka shalat di awal waktu lebih utama.
  4. Jangan keluar dari waktu Subuh. Isfar tetap dalam batas waktu Subuh, yaitu sebelum terbitnya matahari. Jika matahari sudah terbit, maka waktunya telah habis.
  5. Amalkan sesuai kemampuan dan keadaan. Islam adalah agama yang mudah, dan yang terpenting adalah menjaga shalat Subuh tepat waktu dan berjamaah jika memungkinkan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?